Juni 29, 2019

Pemberhentian/Larangan Anggota BPD

Pemberhentian/Larangan Anggota BPD dalam Permendagri 110/2016
Pemberhentian/Larangan Anggota BPD
Pemberhentian/Larangan Anggota BPD dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Anggota BPD berhenti karena: 

1. meninggal dunia; 
2. mengundurkan diri; atau 
3. diberhentikan. 

Anggota BPD diberhentikan apabila: 

  1. berakhir masa keanggotaan; 
  2. tidak dapat bertugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap selama 6 bulan tanpa keterangan apapun secara berturut-turut ; 
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; 
  4. tidak melaksanakan kewajiban; 
  5. melanggar larangan sebagai anggota BPD; 
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD 
  7. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih; 
  8. tidak hadir dalam rapat paripurna/rapat BPD lainnya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 
  9. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan Desa, pemekaran/penghapusan Desa; 
  10. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau 
  11. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa. 
Berdasarkan hasil musyawarah BPD, pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa. 

Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian. 


Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD. 

Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota. 


Pemberhentian Sementara 

  • Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. 
  • Jika anggota BPD yang diberhentikan sementara sebagai pimpinan BPD, maka diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD. 
  • Jika pimpinan BPD diberhentikan, maka pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu. 
Pengisian Anggota BPD Antarwaktu 
  • Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. 
  • Apabila calon anggota BPD meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, maka dapat digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya. 
  • Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat. 
  • Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu, Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota. 
  • Bupati/Wali kota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa. 
  • Peresmian anggota BPD mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk. 
  • Setelah pengucapan sumpah/janji dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji. 
Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya dihitung 1 (satu) periode. 

Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. Keanggotaan BPD kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD. 


Larangan Anggota BPD 


Anggota BPD dilarang: 

  1. merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat; 
  2. melakukan tindak pidana; 
  3. menyalahgunakan wewenang; 
  4. melanggar sumpah/janji jabatan; 
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; 
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 
  7. sebagai pelaksana proyek Desa; 
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau 
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar