Pemberhentian/Larangan Anggota BPD |
Anggota BPD berhenti karena:
1. meninggal dunia;
2. mengundurkan diri; atau
3. diberhentikan.
Anggota BPD diberhentikan apabila:
- berakhir masa keanggotaan;
- tidak dapat bertugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap selama 6 bulan tanpa keterangan apapun secara berturut-turut ;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
- tidak melaksanakan kewajiban;
- melanggar larangan sebagai anggota BPD;
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- tidak hadir dalam rapat paripurna/rapat BPD lainnya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan Desa, pemekaran/penghapusan Desa;
- bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
- ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
Peresmian pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.
Pemberhentian Sementara
- Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
- Jika anggota BPD yang diberhentikan sementara sebagai pimpinan BPD, maka diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.
- Jika pimpinan BPD diberhentikan, maka pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu.
- Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
- Apabila calon anggota BPD meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, maka dapat digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
- Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
- Paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu, Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Wali kota.
- Bupati/Wali kota meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.
- Peresmian anggota BPD mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
- Setelah pengucapan sumpah/janji dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Penggantian antarwaktu anggota BPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. Keanggotaan BPD kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD.
Larangan Anggota BPD
Anggota BPD dilarang:
- merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat;
- melakukan tindak pidana;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar