September 18, 2019

PENGATURAN PELAKSANAAN DANA DESA TH 2020

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN I PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
PENGATURAN PELAKSANAAN
DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN I PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

Pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa. 

Desa mengembangkan jenis-jenis kegiatan lainnya di luar daftar kegiatan yang tercantum dalam pedoman umum ini sesuai dengan daftar kewenangan Desa. Namun demikian, dikarenakan banyak Kabupaten/Kota belum menetapkan daftar kewenangan Desa maka pengembangan kegiatan yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa dibagi menjadi dua pola sebagai berikut: 
A. Dalam hal sudah ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dalam mengembangkan kegiatan yang diprioritaskan melakukan hal-hal sebagai berikut: 
  1. menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul; dan 
  2. menyusun daftar kegiatan yang diprioritaskan dalam lingkup pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. 
B. Dalam hal belum ada Peraturan Bupati/Wali Kota tentang daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, maka Desa dapat mengembangkan jenis kegiatan lainnya untuk dibiayai Dana Desa dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: 
  1. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 
  2. menuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 
  3. menyusun daftar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa sesuai dengan daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa; 
  4. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa yang akan dibiayai Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota yang diberikan pada saat evaluasi rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa. 
Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Tipologi Desa dan tingkat perkembangan kemajuan Desa 

1. Bidang Pembangunan Desa: 

a) Desa Tertinggal/Desa Sangat Tertinggal prioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: 
  1. pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan 
  2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif, usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. 
b) Desa berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
  1. pembangunan, pengembangan, pemeliharaan infrastruktur ekonomi; dan 
  2. pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran. 
c) Pengadaan sarana dan prasarana digunakan untuk mendukung: 
  1. penguatan usaha ekonomi pertanian dan atau/perikanan berskala produktif; 
  2. usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan lainnya; 
  3. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkunganuntuk mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa; 
  4. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar. 
d) Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: 
  1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian/perikanan skala produktif, usaha ekonomi ketahanan pangan/usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan produk unggulan Desa/produk unggulan kawasan perdesaan; 
  2. pembangunan/pemeliharaan infrastruktur sosial dasar dan pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan untuk mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa;
  3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar. 
2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 

a. Desa Tertinggal/Sangat Tertinggal dengan prioritas kegiatan pemberdayaan untuk kesejahteraan ekonomi yang meliputi: 
  1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. 
  2. membentuk usaha ekonomi warga/kelompok/lembaga ekonomi masyarakat melalui permodalan yang dikelola BUMDesa/BUMDesa; 
  3. membentuk usaha ekonomi lewat pendayagunaan SDA dan penerapan TTG; 
  4. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan. 
b. Desa Berkembang dengan prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa yang meliputi: 
  1. penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang; 
  2. membentuk usaha ekonomi warga/kelompok/lembaga ekonomi masyarakat melalui permodalan yang dikelola BUMDesa/BUMDesa; 
  3. penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumber daya alam dan penerapan teknologi tepat guna; 
  4. meningkatkan kualitas/kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan Desa; dan 
  5. mengembangankan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa berkelanjutan. 
c. Desa Maju/Desa Mandiri dengan prioritas kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk kesejahteraan ekonomi masyarakat yang meliputi: 
  1. perluasan usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya; 
  2. perluasan usaha ekonomi warga/kelompok/lembaga ekonomi masyarakat melalui permodalan yang dikelola BUMDesa/BUMDesa; 
  3. perluasan usaha ekonomi dari pendayagunaan SDA dan penerapan TTG; 
  4. meningkatkan kualitas/kuantitas tenaga kerja ahli di Desa; dan 
  5. perluasan/ekspansi lapangan kerja secara berkelanjutan. 
d. Semua Desa memprioritaskan pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa yang meliputi: 
  1. pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak; dan 
  2. pemberdayaan masyarakat marginal/penyandang disabilitas; 
Alokasi Afirmasi Desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. 

Kegiatan penanggulangan kemiskian yang bersumber dari alokasi afirmasi antara lain: 
  1. pelatihan keahlian dan ketrampilan kewirausahaan, yaitu pembekalan keahlian untuk mengembangkan usaha secara mandiri bagi warga miskin; 
  2. pendampingan kelompok usaha mulai pembentukan, pelatihan organisasi, analisis potensi, pengusulan kegiatan usaha produktif, pelaksanaan kegiatan, akses keuangan dan permodalan, hingga pengelolaan/pemasaran hasil bagi warga miskin; 
  3. membangun prasarana pelatihan usaha dan keahlian kerja bagi warga miskin; 
  4. membangun prasarana produksi bersama untuk produk dan komoditas unggulan Desa; 
  5. mengembangkan sentra produksi dan pemasaran hasil warga miskin; 
  6. mengembangkan bursa tenaga kerja terampil Desa yang berasal dari warga miskin; 
  7. memfasilitasi akses keuangan, permodalan dan pasar bagi bursa komoditas, produksi dan tenaga kerja terampil Desa yang berasal dari warga miskin; 
  8. mendorong pemerintah Desa menyediakan infrastruktur ekonomi pendukung seperti: balai latihan kerja untuk peningkatan kapasitas masyarakat miskin, sentra produksi dan pemasaran produk serta komoditas sebagai hasil pengembangan oleh waga miskin; dan 
  9. kegiatan penanggulangan kemiskian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 
PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 \ DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar