BPD DALAM PP 47 TAHUN 2015 |
Tahapan persiapan Pemilihan kepala Desa:
- BPD memberitahukan kepada Kepala Desa akan berakhirnya masa jabatan, disampaikan 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan;
- Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan kepala Desa dan ditetapkan dalam waktu 10 Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
- panitia pemilihan melaporkan calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 Hari setelah pemungutan suara;
- Badan Permusyawaratan Desa melaporkan calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 Hari setelah menerima laporan panitia;
- bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa;
Musyawarah Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi Pemerintah Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar