September 25, 2019

BUMDESA, PASAR DESA, EMBUNG dan DESA WISATA DANA DESA TH 2020

BUMDESA, PASAR DESA, EMBUNG dan
DESA WISATA DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 
BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA 
Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama. 

Perbedaan antara BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang terikat kerjasama antar Desa. 

Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. 

Contoh penggunaan Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut: 

1. Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa, khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan jaminan BPKB sepeda motor. 

Ketika USP sudah berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi. 

2. Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. 

Usaha pembuatan biodiesel dari minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena adanya kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa (PADesa). 

PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja bagi kaum muda di Desa. 

3. Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan usaha konveksi. Desa-
desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. 

BKAD ini membentuk BUMDesa Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasilo industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri. 

BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana. 

II. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA 
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui BUMDesa dengan menggunakan Dana Desa. 

Yang dimaksud dengan istilah pasar tradisional adalah tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, pedagang menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses melalui tawar-menawar barang yang diperjualbelikan. 

Fungsi pasar Desa bagi masyarakat Desa meliputi: 
  1. sebagai penggerak roda ekonomi Desa yang mencakup bidang perdagangan, industri ataupun jasa; 
  2. sebagai ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar tradisional bukan sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya warga Desa dalam menjalin hubungan sosial; dan 
  3. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa; 
Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa adalah: 
  1. mempertemukan antara pedagang dan pembeli: 
  2. memotong lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para tengkulak yang selama ini menguasai rantai pasok. 
  3. memberikan dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih kreatif menciptakan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan lokal; 
  4. menumbuhkan Desa mandiri karena warga Desa akan membeli produk-produk dari Desanya sendiri. 
III. PEMBANGUNAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG AIR LAINNYA DI DESA 
Yang dimaksud dengan embung kecil dalam hal ini merupakan bangunan sederhana yang digunakan sebagai konservasi air yang berbentuk kolam/cekungan untuk menampung air limpasan (run off), mata air/sumber air lainnya untuk mendukung usaha dibidang pertanian (tanaman pangan, peternakan, perikanan). 

Embung kecil ini dapat dibuat dari bahan beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau geomembran. Bangunan penampung air lainnya adalah hanya dibatasi berupa Dam parit dan Long Storage 
Pembangunan Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan semaksimal mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal persawahan yang tidak teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat musim kemarau membutuhkan tambahan air agar dapat tetap produktif. 

Selain itu fungsi embung dapat dikembangkan sebagai tempat wisata dan budi daya perikanan. Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya merupakan salah satu program prioritas yang dapat dibiayai dengan Dana Desa. Pembuatan gambar Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dilakukan oleh Pendamping Desa Tenik Infratruktur. 

Adapun pelaksanaan pembangunannya menggunakan pola Padat Karya Tunai oleh Desa dengan membentuk Tim Pengelola Kegiatan. Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata maupun usaha perikanan air tawar. 

Pendayagunaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sebagai lokasi wisata akan menjadi sumber pendapatan asli Desa. 
Sedangkan pemanfaatan embung untuk perikanan air tawar akan mendukung ketahanan pangan di Desa serta sumber gizi untuk peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak. 

Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang dibiayai Dana Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut: 
1. Standar Teknis: 
  1. terdapat sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran permukaan dan mata air atau parit atau sungai kecil) tidak diizinkan mengambil air dari saluran irigasi teknis; 
  2. jika sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi tersebut harus terdapat daerah tangkapan air; dan 
  3. kriteria dan komponen embung kecil, meliputi volume tampungan antara 500 m³ sampai dengan 3.000 m³ dan dilaksanakan dengan sistem padat karya oleh masyarakat setempat. 
2. Kriteria Lokasi Pembangunan: 
  1. lokasi embung Desa diutamakan pada daerah cekungan tempat mengalirnya aliran permukaan saat terjadi hujan; 
  2. lokasi pembangunan embung Desa tidak dibangun pada tanah berpasir/porous (mudah meresapkan air). Bila terpaksa dibangun di tempat yang porous, maka embung Desa harus dilapisi material terpal/geomembran; 
  3. embung dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal yang rawan terhadap kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petak-petak lahan usaha tani, diprioritaskan pada Desa yang berada/bersinggungan dengan kawasan lahan non irigasi teknis/tadah hujan, berpotensi untuk pengembangan tanaman pangan dan palawija; 
  4. letak embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air (sungai, mata air) dan lahan pertanian yang akan diairi; 
  5. ukuran Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan Desa dalam menyediakan area lokasi untuk pembangunan embung dan luas layanan lahan pertanian tanaman pangan/palawija yang menjadi target layanan. 
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat mempedomani Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan Penampung Air Lainnya di Desa. 

IV. PENGEMBANGAN DESA WISATA 
Desa-desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur ke Desa. 

Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset Desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa. 

Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas (tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional). 

Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah: 
  1. meningkatkan perekonomian Desa; 
  2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa; 
  3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat; 
  4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan 
  5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES. 
Jenis-jenis kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat dibiayai dari Dana Desa dan selanjutnya dapat dikelola oleh BUMDesa antara lain: 
  1. pondok wisata (homestay) yang berstandar nasional/internasional; 
  2. toilet/MCK yang berstandar nasional/internasional; 
  3. kios cenderamata; 
  4. Ruang ganti dan/atau toilet; 
  5. Pergola; 
  6. Gazebo; 
  7. Lampu Taman; 
  8. Pagar Pembatas; 
  9. panggung kesenian/pertunjukan; 
  10. Pusat jajanan kuliner; 
  11. Tempat Ibadah; 
  12. Menara Pandang (viewing deck); m. Gapura identitas; 
  13. wahana permainan anak; 
  14. wahana permainan outbound; 
  15. taman rekreasi; 
  16. tempat penjualan tiket; 
  17. angkutan wisata; 
  18. tracking wisata mangrove; 
  19. peralatan wisata snorkeling dan diving; 
  20. papan interpretasi; 
  21. sarana dan prasarana kebersihan; 
  22. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual); 
  23. internet corner; 
  24. Pelatihan pemandu Wisata; 
  25. Interpretasi wisata; 
aa. Pelatihan pengelolaan Desa Wisata; 
bb. Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis; 
cc. pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat, dll. 

1 komentar: