September 18, 2019

PRIORITAS BID. PEMBANGUNAN DANA DESA TH 2020

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN I PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019
PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN I PERMENDESA-PDTT NO. 11 TAHUN 2019 

DAFTAR KEGIATAN PRIORITAS BIDANG PEMBANGUNAN DESA 
1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa 
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
  1. pembangunan dan/atau perbaikan rumah untuk warga miskin; 
  2. penerangan lingkungan pemukiman; 
  3. pedestrian; 
  4. drainase; 
  5. tandon air bersih atau penampung air hujan bersama; 
  6. pipanisasi ke rumah penduduk; 
  7. alat pemadam kebakaran hutan dan lahan; 
  8. sumur resapan; 
  9. selokan; 
  10. tempat pembuangan sampah; 
  11. gerobak sampah; 
  12. kendaraan pengangkut sampah; 
  13. mesin pengolah sampah; 
  14. pembangunan ruang terbuka hijau; 
  15. pembangunan bank sampah Desa; dan 
  16. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: 
  1. perahu/ketinting; 
  2. tambatan perahu; 
  3. dermaga apung; 
  4. tambat apung (buoy); 
  5. jalan pemukiman; 
  6. jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian; 
  7. jalan poros Desa; 
  8. jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata; 
  9. jembatan Desa: 
  10. gorong-gorong; 
  11. terminal Desa; dan 
  12. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain: 
  1. pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 
  2. pembangkit listrik tenaga diesel; 
  3. pembangkit listrik tenaga matahari; 
  4. pembangkit listrik tenaga angin; 
  5. instalasi biogas; 
  6. jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan 
  7. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: 
  1. jaringan internet untuk warga Desa; 
  2. website Desa; 
  3. peralatan pengeras suara (loudspeaker); 
  4. radio Single Side Band (SSB); dan 
  5. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar 
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain: 
  1. air bersih berskala Desa; 
  2. jambanisasi; 
  3. mandi, cuci, kakus (MCK); 
  4. mobil/kapal motor untuk ambulance Desa; 
  5. balai pengobatan; 
  6. posyandu; 
  7. poskesdes/polindes; 
  8. posbindu; 
  9. tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting; 
  10. kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan 
  11. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain: 
  1. taman bacaan masyarakat; 
  2. bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD; 
  3. pengembangan bangunan/rehabilitasi gedung PAUD untuk PAUD HI; 
  4. buku dan peralatan belajar PAUD lainnya; 
  5. wahana permainan anak di PAUD; 
  6. taman belajar keagamaan; 
  7. sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak; 
  8. Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa; 
  9. bangunan perpustakaan Desa; 
  10. buku/bahan bacaan; 
  11. balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; 
  12. gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif; 
  13. film dokumenter; 
  14. peralatan kesenian dan kebudayaan; 
  15. pembuatan galeri atau museum Desa; 
  16. pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa; 
  17. sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah yang aman bagi anak; dan 
  18. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa 
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
  1. bendungan berskala kecil; 
  2. pembangunan atau perbaikan embung; 
  3. irigasi Desa; 
  4. pencetakan lahan pertanian; 
  5. kolam ikan; 
  6. kapal penangkap ikan; 
  7. tempat pendaratan kapal penangkap ikan; 
  8. tambak garam; 
  9. kandang ternak; 
  10. mesin pakan ternak; 
  11. mesin penetas telur; 
  12. gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan); 
  13. pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra,); 
  14. embung Desa; 
  15. gudang pendingin (cold storage); 
  16. sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air); 
  17. alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap); 
  18. alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu); 
  19. keramba jaring apung; 
  20. keranjang ikan; 
  21. alat timbang dan ukur hasil tangkapan; 
  22. alat produksi es; 
  23. gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan perikanan); 
  24. tempat penjemuran ikan; dan 
  25. sarana dan prasarana produksi dan pengolahan hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 
b. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
  1. mesin jahit; 
  2. peralatan bengkel kendaraan bermotor; 
  3. mesin penepung ikan; 
  4. mesin penepung ketela pohon; 
  5. mesin bubut untuk mebeler; 
  6. mesin packaging kemasan; 
  7. roaster kopi; 
  8. mesin percetakan; 
  9. bioskop mini; 
  10. alat pengolahan hasil perikanan;  
  11. docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan 
  12. sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 
c. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
  1. pasar Desa; 
  2. pasar sayur; 
  3. pasar hewan; 
  4. tempat pelelangan ikan; 
  5. toko online; 
  6. gudang barang; 
  7. tempat pemasaran ikan; dan 
  8. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain: 
  1. ruang ganti dan/atau toilet; 
  2. pergola; 
  3. gazebo; 
  4. lampu taman; 
  5. pagar pembatas; 
  6. pondok wisata (homestay); 
  7. panggung kesenian/pertunjukan; 
  8. kios cenderamata; 
  9. pusat jajanan kuliner; 
  10. tempat ibadah; 
  11. menara pandang (viewing deck); 
  12. gapura identitas; 
  13. wahana permainan anak; 
  14. wahana permainan outbound; 
  15. taman rekreasi; 
  16. tempat penjualan tiket; 
  17. angkutan wisata; 
  18. tracking wisata mangrove; 
  19. peralatan wisata snorkeling dan diving; 
  20. papan interpretasi; 
  21. sarana dan prasarana kebersihan; 
  22. pembuatan media promosi (brosur, leaflet, audio visual); 
  23. internet corner; dan 
  24. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 
  1. penggilingan padi; 
  2. peraut kelapa; 
  3. penepung biji-bijian; 
  4. pencacah pakan ternak; 
  5. mesin sangrai kopi; 
  6. pemotong/pengiris buah dan sayuran; 
  7. pompa air; 
  8. traktor mini; 
  9. desalinasi air laut; 
  10. pengolahan limbah sampah; 
  11. kolam budidaya; 
  12. mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan 
  13. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup antara lain: 
  1. pembuatan terasering; 
  2. kolam untuk mata air; 
  3. plesengan sungai; 
  4. pencegahan kebakaran hutan; 
  5. pencegahan abrasi pantai; 
  6. pembangunan talud; 
  7. papan informasi lingkungan hidup; 
  8. pemulihan stock ikan (restocking) lokal; 
  9. rehabilitasi kawasan mangrove; 
  10. penanaman bakau; dan 
  11. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 
  1. kegiatan tanggap darurat bencana alam; 
  2. pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi; 
  3. pembangunan gedung pengungsian; 
  4. pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 
  5. rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; 
  6. pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa; 
  7. P3K untuk bencana; 
  8. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan 
  9. sarana prasarana lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan musyawarah Desa. 
PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 \ DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar