September 23, 2019

PANGAN, PENDIDIKAN dan KETAHANAN KELUARGA DANA DESA TH 2020

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 D. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
PANGAN, PENDIDIKAN dan KETAHANAN
KELUARGA DANA DESA TH 2020
PEDOMAN UMUM 
PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 BERDASARKAN LAMPIRAN II PERMENDESA-PDTT NO 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 

I. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA 

Pelaksanaan keamanan pangan harus dimulai dari individu, keluarga, hingga masyarakat, termasuk di perdesaan. Oleh karena itu, masyarakat Desa harus meningkatkan kemandirian dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman. 

Untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa perlu dilaksanakan kegiatan keamanan pangan secara berkelanjutan. Kegiatan keamanan pangan yang dapat dilakukan di Desa antara lain: 
1. Pembentukan dan Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD) KKPD yang dilatih dapat berasal dari kelompok PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Anggota Karang Taruna, Guru dll. KKPD akan bertugas untuk melakukan: 
  1. Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat; 
  2. Pendampingan pada pelaku usaha pangan untuk penerapan cara produksi pangan yang baik; 
  3. Koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk membantu pengawasan terhadap produk pangan yang beredar didesa. 
2. Sosialisasi keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan. Sasaran sosialisasi antara lain: 
a. Ibu rumah tangga; 
b. Anak-anak, pemuda, dll; 
c. Pelaku usaha pangan: 
  1. industri rumah tangga pangan; 
  2. kelompok usaha bersama ; 
  3. pedagang kreatif lapangan; dan 
  4. penjaja pangan di kantin sekolah/sentra kuliner, dll; d. Pelaku usaha ritel (warung/toko/mini market/pasar) di Desa 
3. Pendampingan pada pelaku usaha untuk penerapan cara produksi pangan yang baik dalam rangka memperoleh izin edar dari Badan POM/ Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dari Dinas Kesehatan/Sertifikat Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan. 

4. Peningkatan pengetahuan tentang pengawasan produk pangan yang beredar di Desa, seperti: alat keamanan pangan (pembelian sampel dan rapid test kit) 

5. Penyediaan sarana informasi keamanan pangan seperti: poster, leaflet, spanduk. 

II. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK 
Pendidikan berperan penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemajuan Desa. Pendidikan akan menciptakan SDM dengan karakter unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, dapat menjadi agen perubahan untuk pembangunan Desa yang lebih baik. 

Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk anak di Desa merupakan pendorong utama untuk peningkatan kesejahteraan Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain: 
  1. Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD; 
  2. Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik Desa; 
  3. Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini; 
  4. Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat; 
  5. Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita; 
  6. Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan; 
  7. Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga; 
  8. Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya; dan 
  9. Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya. 
  10. Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti: a. pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS); b. bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya; c. bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan; d. bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah; e. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; f. biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah; 
  11. Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi. 
III. PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA 

1. Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga (Literasi Investasi Sederhana) 
Kondisi ekonomi keluarga menjadi suatu problem rendahnya ketahanan keluarga. Menurut data BADILAG (2017), persoalan keuangan keluarga menjadi penyebab perceraian kedua terbesar di Indonesia. Dari 364.163 kasus perceraian, 105.266 pasutri menyebutkan alasan ekonomi sebagai peyebab konflik yang berujung perceraian. 

Ada 2 hal penting dalam konteks ekonomi keluarga, yaitu
1. menambah penghasilan (income generating),
2. mengelola keuangan (financial management). 

Selama ini sebagian besar program diarahkan pada aspek menambah penghasilan, sedangkan aspek mengelola keuangan keluarga dengan investasi sederhana kurang diperhatikan. 

a. Tujuan Umum: 
Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui perencanaan keuangan keluarga yang baik. 

b. Tujuan Khusus: 
1) Membangun paradigma melek finansial dan investasi 
2) Meningkatkan kemampuan menyusun tujuan keuangan keluarga dan dasar-dasar perencanaan keuangan, 
3) Meningkatkan kemampuan untuk menghitung beberapa dana keuangan (kalkulator): 
a) dana pendidikan anak;  
b) dana ibadah; dan 
c) dana kebutuhan khusus. 
4) Meningkatkan pengetahuan tentang jenis-jenis instrumen investasi terutama tabungan emas 
5) Memiliki pengatahuan ciri-ciri investasi bodong 

a) Materi Pelatihan 
  1. Melek finansial dalam perspektif agama; 
  2. Dasar-dasar perencanaan keuangan, menyusun tujuan keuangan keluarga (timeline), finansial check-up; 
  3. Menghitung dana-dana penting (dana pendidikan anak, dana ibadah, dana pensiun); 
  4. Instrumen (jenis-jenis) investasi, mengukur risiko investasi; 
  5. Simulasi menyusun dan menghitung rencana keuangan keluarga; 
  6. Mengenal ciri-ciri investasi bodong; dan 
  7. Pelatihan kader Desa dalam pengelolaan keuangan keluarga melalui siklus hidup manusia (anak, remaja, dewasa dan lansia); 
b. Bentuk Penggunaan Dana Desa 
  1. Pelatihan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga; 
  2. Pelatihan perempuan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga; 
  3. Pelatihan pengelolaan keuangan keluarga dengan investasi sederhana (umum); 
  4. Pelatihan menyusun rencana aksi untuk dana/tabungan pendidikan anak; dan 
  5. Pendampingan keluarga-keluarga warga Desa untuk pengelolaan keuangan keluarga oleh perempuan kader Desa. 
2. Penyuluhan Cegah Kawin Anak dalam Perspektif Agama Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi sebuah persoalan besar. Berdasarkan data Riskesdas 2010, dari keseluruhan perkawinan di Indonesia, sejumlah 4,8% perempuan menikah pada usia 10-14 tahun, sedangkan 42,3% perempuan menikah di usia 14-18 tahun. Selain pengetahuan umum tentang kesehatan dan kehidupan berkeluarga, salah satu penyebab maraknya kawin anak ini adalah pemahaman agama yang kurang cukup bagi orangtua, sehingga mereka melestarikan tradisi ini. Karena itu, Desa harus melakukan pendekatan aktif untuk mencegah kawin anak dalam perspektif agama. 

a. Tujuan 
Meningkatkan pemahaman warga Desa umumnya dan orangtua pada khususnya mengenai kawin anak dalam perspektif agama. 

b. Kelompok Sasaran 
  1. Warga Desa 
  2. Pemuka Agama 
  3. Orangtua 
c. Bentuk Penggunaan Dana Desa 
  1. Pelatihan kader Desa untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama; 
  2. Penyuluhan bagi orangtua untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama; dan 
  3. Pendampingan orangtua dalam pencegahan kawin anak dalam perspektif agama. 
3. Pelatihan Persiapan Perkawinan Bagi Remaja Usia Kawin Angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Tahun 2007, angka perceraian masih berkisar pada angka 8%, tetapi pada akhir tahun 2017 angka ini melonjak sampai di angka 19,7%. Berdasarkan berbagai riset, tingginya angka perceraian ini dipengaruhi oleh kesiapan perempuan dan laki-laki untuk mengelola dinamika perkawinannya. 

Untuk mengatasi hal ini, Desa harus memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini saat ini diadaptasi menjadi program persiapan perkawinan bagi remaja, sehingga mereka dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, dan juga dapat menunda usia menikah bagi remaja. 

a. Tujuan Umum 
Meningkatkan pemahaman remaja tentang kematangan pribadi dan kesiapan membangun perkawinan dan keluarga. 

b. Tujuan Khusus 
  1. Meningkatkan pemahaman remaja atas perkembangan kematangan pribadinya 
  2. Meningkatkan pemahaman remaja atas dasar-dasar perkawinan dan keluarga 
  3. Meningkatkan kecakapan hidup remaja terkait manajemen diri dan manajemen hubungan, serta mengelola konflik 
  4. Memfasilitasi remaja untuk merencanakan perkawinan, termasuk kapan mereka akan menikah. 
c. Materi 
  1. Psikologi perkembangan & kematangan personal 
  2. Membangun pondasi Keluarga Sakinah 
  3. Tantangan kehidupan keluarga masa kini 
  4. Membangun hubungan relasi sehat dan manajemen konflik 
  5. Merencanakan perkawinan 
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa 
  1. Pelatihan tentang persiapan perkawinan bagi remaja 
  2. Pelatihan pendidik sebaya (Peer Educator) 
  3. Pelatihan kader Desa pendamping remaja (pendampingan sebaya) 
  4. Pendampingan remaja oleh pendidik sebaya 
4. Pendidikan Keluarga Sakinah Bagi warga Desa yang telah berkeluarga, meningkatkan kualitas kehidupan keluarga menjadi penting, untuk mengurangi berbagai problema keluarga, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, percekcokan tanpa henti, pengabaian anak, dan ujungnya perceraian. 

Desa memfasilitasi keluarga di lingkungan masyarakat Desa untuk mampu mengelola kehidupan keluarganya. 

a. Tujuan Umum 
Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup warga untuk mengelola kehidupan sehingga terwujud keluarga sakinah atau kesejahteraan keluarga dalam perspektif agama. 

b. Tujuan Khusus 
  1. Meningkatkan pemahaman pasutri tentang pondasi keluarga sakinah 
  2. Meningkatkan pemahaman pasutri tentang perspektif keadilan dalam keluarga 
  3. Meningkatkan kecakapan hidup pasutri tentang psikologi keluarga 
  4. Meningkatkan kecakapan hidup pasutri untuk mengelola konflik dalam perkawinan 
  5. Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam mengasuh anak dalam perspektif agama 
  6. Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam memenuhi kebutuhan keluarga 
c. Materi 
  1. Belajar rahasia nikah untuk relasi sehat 
  2. Membangun pondasi keluarga sakinah 
  3. Mengelola konflik dengan 4 pilar perkawinan sakinah 
  4. Pengasuhan anak dalam keluarga sakinah 
  5. Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga 
  6. Memenuhi kebutuhan keluarga 
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa 
  1. Pelatihan Keluarga Sakinah untuk masing-masing materi pelatihan secara berseri; 
  2. Pelatihan keluarga teladan pendamping Keluarga Sakinah; dan 
  3. Pendampingan Keluarga Sakinah yang dilakukan keluarga teladan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar