Juni 29, 2019

BPD DALAM PP 43 TAHUN 2014

BPD DALAM PP 43 TAHUN 2014
BPD DALAM PP 43 TAHUN 2014
Pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut PP 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.  

Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 

Rencana pemekaran Desa dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa induk dalam musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan. 

Penggabungan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan melalui mekanisme: 

  1. Badan Permusyawaratan Desa yang bersangkutan menyelenggarakan musyawarah Desa; 
  2. hasil musyawarah setiap Desa sebagai bahan kesepakatan untuk penggabungan Desa; 
  3. hasil kesepakatan ditetapkan dalam keputusan bersama BPD; 
  4. keputusan bersama BPD ditandatangani kepala; 
  5. para kepala Desa secara bersama mengusulkan penggabungan Desa ke bupati/walikota dalam 1 usulan tertulis yang dilampiri kesepakatan bersama. 
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan 
  • Perubahan status Desa menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Desa setempat. 
  • Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. 
  • Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota. 
Perubahan Desa Adat Menjadi Desa.  
Perubahan status desa adat menjadi desa berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat desa setempat. 
  
Pemerintahan Desa 

Tahapan persiapan pemilihan Kepala Desa : 

  • BPD memberitahukan kepala Desa akhir masa jabatan pada 6 bulan akhir masa jabatan. 
  • Panitia pemilihan kepala Desa dibentuk oleh BPD dan ditetapkan dalam waktu 10 Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. 
Tahapan penetapan pemilihan Kepala Desa : 
  1. Panitia pemilihan melaporkan calon terpilih kepada BPD paling lambat 7 Hari setelah pemungutan suara; 
  2. laporan BPD tentang calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 Hari setelah menerima laporan panitia; 
  3. bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa.
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa 

Musyawarah Desa khusus untuk melaksanakan pemilihan kepala Desa antarwaktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan dengan, mekanismenya sebagai berikut: 

  • Sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antarwaktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan; 
  • BPD menlaksanakan musyawarah Desa dengan kegiatan yang meliputi: 
  1. musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD; 
  2. mengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih; 
  3. pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa; 
  4. hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa dilaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; 
  5. calon kepala Desa terpilih oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa dilaporkan kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan; 
  6. penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan 
  7. kepala Desa dilantik oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. 
Apabila kepala Desa berhenti, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. 

Pengisian keanggotaan BPD dilakukan dengan demokratis secara langsung atau musyawarah perwakilan dan keterwakilan perempuan. 


Panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yang proporsional. 

Panitia pengisian melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir. 


Panitia pengisian menetapkan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir. 


Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih. 


Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan disampaikan oleh panitia pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. 


Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa. 

Pengucapan sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa dipandu oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya keputusan bupati/walikota mengenai peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa. 


Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu 


Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu diputuskan bupati/walikota berdasarkan usulan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa melalui kepala Desa. 


Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa 


Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena: 

  1. meninggal dunia; 
  2. permintaan sendiri; atau 
  3. diberhentikan. 
Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan karena: 
  1. berakhir masa keanggotaan; 
  2. tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan ataupun berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan; 
  3. tidak lagi memenuhi syarat sbg anggota BPD; 
  4. melanggar larangan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. 
Pemberhentian anggota BPD diusulkan pimpinan BPD kepada bupati/walikota berdasarkan hasil musyawarah BPD. 

Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diputuskan bupati/walikota. 


Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa 


Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat: 

  1. waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa; 
  2. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa; 
  3. tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa; 
  4. tata laksana dan hak berpendapat BPD/anggota BPD; 
  5. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. 
Pengaturan mengenai waktu musyawarah meliputi: 
  1. pelaksanaan jam musyawarah; 
  2. tempat musyawarah; 
  3. jenis musyawarah; dan 
  4. daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa. 
Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa meliputi: 
  1. penetapan pimpinan musyawarah jika pimpinan dan anggota hadir lengkap; 
  2. penetapan pimpinan musyawarah jika ketua BPD tidak hadir; 
  3. penetapan pimpinan musyawarah jika ketua dan wakil ketua tidak hadir; 
  4. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu. 
Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa meliputi: 
  1. tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa; 
  2. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa; 
  3. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan 
  4. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat. 
Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa meliputi: 
  1. pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa; 
  2. penyampaian jawaban/pendapat kepala Desa terhadap pandangan BPD; 
  3. pemberian pandangan akhir atas jawaban/pendapat kepala Desa; 
  4. tindak lanjut/penyampaian pandangan akhir BPD kepada bupati/walikota. 
Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa meliputi: 
  1. penyusunan notulen rapat; 
  2. penyusunan berita acara; 
  3. format berita acara; 
  4. penandatanganan berita acara; dan 
  5. penyampaian berita acara. 
Hak Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa 
  1. Pimpinan/anggota BPD berhak untuk mendapat tunjangan pelaksanaan tugas/ fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan. 
  2. Selain tunjangan, Badan Permusyawaratan Desa memperoleh biaya operasional. 
  3. BPD berhak mendapat pengembangan kapasitas melalui pendidikan/pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan. 
  4. Pemerintah memberikan penghargaan kepada pimpinan/anggota BPD yang berprestasi. 
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA 
  • Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. 
  • Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa. 
  • Rancangan perdes wajib dikonsultasikan ke masyarakat Desa untuk menerima masukan. 
  • Rancangan peraturan Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  • Rancangan peraturan Desa yang sudah disepakati disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa dan ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. 
  • Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. 
  • Dalam menyusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif. 
Pemberdayaan masyarakat Desa diselenggarakan Pemerintah Desa, BPD, lembaga adat Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum kerja sama Desa, dan kelompok kegiatan masyarakat lainnya.
Badan kerja sama antar-Desa terdiri atas: 
  1. Pemerintah Desa; 
  2. anggota Badan Permusyawaratan Desa; 
  3. lembaga kemasyarakatan Desa; 
  4. lembaga Desa lainnya; dan 
  5. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar