Juni 08, 2019

Pentingnya Perencanaan Pembangunan Desa

Pentingnya Perencanaan Pembangunan Desa
Pembangunan sesuai 
dengan perencanaan Desa
Perencanaan pembangunan desa merupakan proses kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif untuk memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

MENGAPA DESA PERLU PERENCANAAN ?

Didalam UU Desa pasal 78 dan 79 mensyaratkan  keharusan bagi Pemerintah Desa untuk melaksanakan Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka menyusun visi bersama membangun desa antara Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang diselaraskan dengan rencana pembangunan Kabupaten/Kota kemudian dituangkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka menengah (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kemudian pasal 115 PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun
2014 menyatakan bahwa perencanaan Pembangunan Desa menjadi pedoman bagi
Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.

Perencanaan Pembangunan Desa sebagai arah bagi Kepala Desa dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai visi/misi Desa, menyelaraskan kebijakan pembangunan baik di tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengelolaan sumberdaya yang ada.

🙏Pentingnya Desa memiliki perencanaan karena desa harus mengatur dan mengurus desa-nya sesuai dengan kewenangan desa (self governing community). Perencanaan Desa diharapkan dapat memperkuat hak dan kewenangan desa sekaligus mengoptimalkan sumber kekayaan desa sebagai modal utama dalam pembangunan Desa.

BAGAIMANA PERAN MASYARAKAT DESA ?

Menurut Pasal 80; Pasal 81 dan Pasal 82 UU Desa mengharuskan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan desa harus mengikutsertakan seluruh masyarakat dengan semangat gotong royong dan menjamin peran serta masyarakat Desa dalam pemantauan dan pengawasan pembangunan.

Keikutsertaan masyarakat adalah  salah satu kunci keberhasilan pembangunan Desa. Keikutsertaan masyarakat pada perencanaan pembangunan merupakan wujud penggunaan hak menyampaikan pendapat dalam rangka pengambilan keputusan, akses dan kontrol terhadap sumberdaya.

Perencanaan Pembangunan Desa mendorong partisipasi seluruh komponen masyarakat dalam pengambilan keputusan termasuk kelompok miskin dan rentan diantaranya anak-anak, perempuan, lanjut usia, warga berkebutuhan khusus (difabel), sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh semua pihak. 

Bagaimana menyeimbangkan kekuatan elit dan menjamin keterlibatan masyarakat di Desa?

Pemerintah Desa, BPD dan Pendamping Desa harus menjamin kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan secara sosial dan budaya, seperti perempuan, anak-anak dan kelompok masyarakat berkebutuhan khusus akan tertampung kepentingannya dalam Musyarawah desa.

Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan. Pertama, melibatkan kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan dalam Musyawarah Desa, baik dalam penilaian kebutuhan maupun dalam proses pengambilan keputusan dalam tahap pelaksanaan musyawarah; Kedua, kalau ada hal-hal yang menghambat kelompok miskin terlibat dalam proses –karena keterbatasan akses, kapasitas dan apatisme- maka BPD dan faslitator harus memperjuangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan. Ini dapat memanfaatkan serangkaian metode dan alat untuk menjadikan prioritas belanja lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan kelompok miskin dan terpinggirkan.

APA PERAN PEMERINTAH DESA ?

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Bab I Pasal 1

Bagaimana peran BPD dalam Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa?

BPD bertanggung jawab menyelenggarakan Musyawarah Desa. Tanggung jawab itu mencakup tahap persiapan, pelaksanaan dan paska musyawarah:
  1. Tahap persiapan, BPD memastikan kelompok-kelompok masyarakat dapat melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat secara partisipatif yang hasilnya akan menjadi bahan untuk menetapkan prioritas belanja Desa. BPD dan masyarakat melakukan penilaian pada hasil pembangunan yang menjadi bahan pembahasan Musyawarah Desa.
  2. Tahap pelaksanaan, BPD memimpin penyelenggaraan Musyawarah Desa.
  3. Tahap setelah Musyawarah Desa, BPD memastikan prioritas belanja yang ditetapkan musyawarah dan rekomendasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa.
APA PERAN PEMERINTAH  DAERAH ?

Dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Bab I Pasal 2 bahwa Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan dan pelaksanaan  Pembangunan Desa didampingi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  yang secara teknis dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam mengkoordinasikan Pembangunan Desa, Kepala Desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Camat akan melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.

BAGAIMANA PERAN PENDAMPING DESA ?

Siapa saja yang termasuk dalam pendampingan Desa?

Regulasi Desa mengatur bahwa yang mendampingi Desa untuk memberdayakan Desa adalah tugas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan pihak lain. Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 dirinci beberapa pihak yang dapat terlibat dalam pendampingan.

Pertama, pendamping profesional yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang berkedudukan di Pusat dan Provinsi, Pendamping Teknis di Kabupaten/Kota dan Pendamping Desa di Kecamatan.

Kedua, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berasal dari warga Desa setempat yang dipilih lewat Musyawarah Desa dan ditetapkan Kepala Desa.

Ketiga, pendamping Pihak Ketiga meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, perusahaan, dan lainnya.

Dalam rangka mendukung perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dijelaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 13 dan 14, Pemerintah Daerah dibantu oleh pendamping teknis di tingkat Kabupaten/Kota.

Secara umum, pendamping teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan  program dan kegiatan sektoral. Secara rinci, tugas pendamping teknis meliputi:
  1. membantu Pemda untuk penyelarasan perencanaan Pembangunan Desa;
  2. mengkoordinasikan Pemerintah Daerah dalam koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa; dan
  3. memfasilitasi kerjasama Desa/pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan Desa.
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Bagaimanakah kewenangan Desa pada proses penyusunan rencana pembangunan Desa?

Dalam Pasal  79 UU Desa menegaskan bahwa Pemerintah  Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa menurut kewenangannya dan mengacu pada  perencanaan  pembangunan  Kabupaten/Kota.  Artinya  kewenangan  desa, baik kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, menjadi dasar yang mengikat perencanaan Pembangunan Desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 bahwa dalam perencanaan Pembangunan Desa memuat visi/misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang terdiri dari bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belanja desa diklasifikasikan atas bidang dan sub bidang (yang mengubah beberapa pasal di Permendagri Nomor 114 Tahun 2014), yaitu : 

1.   Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang Penyelenggaraan pemerintahan desa dibagi dalam beberapa sub bidang sebagai berikut :
a.   Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa, terdiri dari kegiatan :
  1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  3. Penyediaan Jaminan Sosial untuk Kepala Desa/Perangkat Desa
  4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
  5. Penyediaan Tunjangan BPD
  6. Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)
  7. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW/Kepala Dusun.
  8. Lain-lain.
b.   Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa , terdiri dari kegiatan :
  1. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  2. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  4. lain-lain kegiatan sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa
c.   Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan, dengan kegiatan-kegiatan:
  1. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
  2. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)
  3. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
  4. Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
  6. lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan.
d.   Sub Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  1. Pelaksanaan Musy Perencanaan/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
  2. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
  3. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
  4. Pembuatan Dok Keuangan (APBDes/ APBDes P/ LPJ APBDes, dan dokumen terkait lainnya)
  5. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
  6. Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
  7. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
  8. Pengembangan Sistem Informasi Desa
  9. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)
  10. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)
  11. Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
  12. lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan.
e.   Sub Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
  1. Sertifikasi Tanah Kas Desa
  2. Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
  3. Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
  4. Mediasi Konflik Pertanahan
  5. Penyuluhan Pertanahan
  6. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  7. Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa.
  8. lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan2. Bidang Pembangunan Desa
Bidang Pembangunan desa dibagi dalam beberapa sub bidang sebagai berikut :
a.   Sub Bidang Pendidikan :
  1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
  2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
  4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa 
  5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  6. Pembangunan/Rehab/Peningkatan/Pengadaan Sarpras/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal punya Desa
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  8. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
  9. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
  10. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
  11. lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan*
b.   Sub Bidang Kesehatan :
  1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
  2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
  4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  5. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
  6. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
  7. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
  8. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 
  10. lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan.
c.   Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
  1. Pemeliharaan Jalan Desa
  2. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  3. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
  4. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
  5. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  6. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  7. Pemeliharaan Pemakaman umum Desa/Situs Bersejarah Desa/Petilasan Desa
  8. Pemeliharaan Embung Milik Desa
  9. Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
  11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa*
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
  17. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
  18. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  19. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
  20. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa
  21. lain-lain kegiatan 
d. Sub Bidang Kawasan Permukiman: 
  1. Dukungan kegiatan program Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  2. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
  3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Desa (Mata Air/Tandon Penampung Air Hujan/Sumur Bor, dll)
  4. Pemeliharaan sambungan Air ke rumah (pipanisasi, dll)
  5. Pemeliharaan Sanitasi di Permukiman warga (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar   prasarana jalan)
  6. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  7. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan sampah warga Desa/Permukiman (Penampungan, Bank   Sampah, dll)
  8. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
  9. Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
  11. Pembangunan/Rehab/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon   Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
  12. Pembangunan/Rehab/Peningkatan sambungan Air Bersih ke rumah (pipanisasi, dll)
  13. Pembangunan/Rehab/Peningkatan Sanitasi di Permukiman (Gorong-gorong, Parit, Selokan, dll., diluar prasarana jalan)
  14. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan SampahDesa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  18. lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman*
e.  Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup :
  1. Pengelolaan Hutan Milik Desa
  2. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
  3. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
f.   Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika :
  1. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
  2. Pelaksanaan Informasi Publik Desa (mis: Pembuatan Poster/Baliho Informasi/LPJ APBDes, dll)
  3. Pengelolaan/Pelaksanaan Jaringan dan Instalasi Komunikasi dan Informasi Desa
  4. lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
g.  Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa 
  3. lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
h.  Sub Bidang Pariwisata
  1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  3. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
  4. lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata
3.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dibagi dalam beberapa sub bidang sebagai berikut :
a.  Sub  Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat :
  1. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) 
  2. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
  3. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa
  4. Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
  5. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  6. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
  7. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
  8. lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
b.  Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
  1. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
  2. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  3. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
  4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa 
  6. lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan
c.  Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
  1. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat
  2. Kecamatan dan Kabupaten/Kota Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
  3. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
  4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  6. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
  7. lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga
d.  Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
  1. Pembinaan Lembaga Adat
  2. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  3. Pembinaan PKK
  4. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  5. lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat
4.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa dibagi dalam beberapa sub bidang sebagai berikut :
a.     Sub Bidang Kelautan dan Perikanan :
  1. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  2. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  5. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
  6. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
  7. lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan
b.    Sub Bidang  Pertanian dan Peternakan:
  1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
  2. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
  3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
  4. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
  5. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 
  6. lain-lain kegiatan sub bidang Pertanian dan Peternakan
c.     Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa:
  1. Peningkatan kapasitas kepala Desa
  2. Peningkatan kapasitas perangkat Desa
  3. Peningkatan kapasitas BPD
  4. lain-lain kegiatan sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa
d.    Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
  1. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
  2. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
  3. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
  4. lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
e.     Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) :
  1. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
  2. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
  3. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian
  4. lain-lain kegiatan
f.     Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
  1. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)
  2. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
  3. lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal*
g.    Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
  1. Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa 
  3. Pengembangan Industri kecil level Desa
  4. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll) 
  5. lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian
5.       Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
a.   Sub Bidang Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Bencana
b.   Sub Bidang Keadaan Darurat
Keadaan Darurat
c.   Sub Bidang Keadaan Mendesak
Keadaan Mendesak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar