April 14, 2019

PENDAMPING DESA

Pendamping Desa menurut UU Desa
Pendamping Desa
Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014, BAB XIV, pasal 112 ayat 3 disebutkan bahwa Pemerintah memberdayakan masyarakat Desa dengan: 
  • Menerapkan hasil pengembangan ilmu untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; 
  • Meningkatkan kualitas pemerintahan/masyarakat Desa; 
  • Mengakui/memfungsikan kelembagaan yang sudah ada di masyarakat Desa. 
Pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan: 
  1. Mendorong partisipasi masyarakat Desa; 
  2. Mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa; 
  3. Menyusun perencanaan sesuai prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal; 
  4. Menyusun perencanaan/penganggaran untuk kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; 
  5. Mengembangkan sistem transparansi/akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan/pembangunan Desa; 
  6. Mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat; 
  7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa; 
  8. Peningkatan kualitas/kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa; 
  9. Melakukan Pendampingan Desa yang berkelanjutan; dan 
  10. Melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa. 
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 diamanatkan bahwa pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa/Kawasan Perdesaan. 

Pendampingan Desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, KPMD, dan/atau pihak ketiga. 

PENDAMPINGAN DESA 

1. Konsep Pendampingan Desa
Intisari Pendampingan Desa adalah memfasilitasi dan mendampingi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Masyarakat Desa difasilitasi agar mampu mengelola kegiatan secara mandiri melalui pelatihan/kegiatan pengembangan kapasitas oleh pendamping kepada masyarakat Desa.  
Tenaga pendamping profesional mendampingi warga Desa meningkatkan daya tawar dalam mengakses sumberdaya yang dibutuhkan masyarakat Desa.
Tenaga Pendamping profesional bukan pengelola pembangunan di Desa. Kerja Pendampingan Desa difokuskan pada upaya memberdayakan masyarakat Desa melalui proses belajar sosial. 
Kerja Pendampingan bukanlah mengontrol/mobilisasi partisipasiwarga Desa untuk menjalankan prosedur-prosedur kerja.
Kerja pendampingan lebih tepat dimaknai sebagai proses fasilitasi terhadap warga Desa agar berdaya dalam memperkuat Desanya sebagai komunitas yang memiliki pemerintahannya sendiri (self governing community).
Kewenangan Desa untuk mengatur dan mengurus adalah aktualisasi dari kedudukan Desa sebagai self governing community, berdasarkan Pasal 5 Undang-undang No. 6 Tahun 2014.
Hal yang bersifat strategis dimusyawarahkan di dalam musyawarah Desa meliputi:
  • penataan Desa; perencanaan Desa; 
  • kerja sama Desa; rencana investasi yang masuk ke Desa; 
  • pembentukan BUM Desa; 
  • penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan 
  • kejadian luar biasa.
Pemberdayaan masyarakat Desa adalah bagian dari proses transformasi sosial yang digerakkan oleh kader-kader Desa yaitu warga Desa yang dengan kebebasannya memilih untuk secara sukarela terlibat menjadi penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desanya.
Kader Desa hadir sebagai penggerak, para penggerak pembangunan Desa, tokoh-tokoh masyarakat, pengelola organisasi kemasyarakatan yang ada di Desa, kader-kader perempuan maupun para pemuda yang akan menjadi generasi penerus di Desanya.
Tenaga pendamping profesional mendampingi warga Desa dan bersama-sama merekrut, melatih dan membentuk kader-kader Desa.
2. Landasan Hukum bagi Kerja Pendampingan Desa
Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap Desa menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat Desa.
Landasan hukum yang menjadi dasar tindak pendampingan Desa, wajib untuk dipahami dan dimengerti oleh para tenaga pendampingan Desa antara lain:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
  2. PP No. 43 Tahun 2014 ; 
  3. PP No. 11 Tahun 2019 ; 
  4. PP No. 60 Tahun 2014 ;
  5. PP No. 22 Tahun 2015 ; 
  6. Permendagri No. 111 Tahun 2014; 
  7. Permendagri No. 112 Tahun 2014 ; 
  8. Permendagri No. 20 Tahun 2018 ; 
  9. Permendagri No. 114 Tahun 2014 ; 
  10. Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015 ; 
  11. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015 ; 
  12. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 ; 
  13. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 ; 
  14. Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Aturan pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga terbuka peluang untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap produk hukum yang sudah ada. 

Oleh karena itu, pendamping juga harus senantiasa memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan pengaturan Desa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar