Maret 12, 2019

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Pemberdayaan Masyarakat Desa
Desa yang perlu diberdayaan masyarakat
Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.   Pemberdayaan masyarakat terjadi jika masyarakat sendiri ikut pula berpartisipasi.


HAKIKAT PEMBERDAYAAN
Pada hakikatnya pemberdayaan dapat dibedakan dalam dua hal :

Pertama, pemberdayaan sebagai upaya memberikan kekuatan dan kemampuan pada individu atau kelompok agar lebih berdaya. Ada unsur luar (baik dalam bentuk lembaga atau individu) yang memberikan kekuatan pada yang lemah (power to powerless) sehingga punya kekuatan untuk dapat mengambil peran yang berharga bagi lingkungannya.

Kedua, memunculkan kekuatan dan kemampuan individu dan kelompok yang selama ini masih terpendam melalui stimulasi dan motivasi sehingga menumbuhkan kepercayaan pada dirinya akan kemampuan yang dimiliki

KONSEPSI KADER DESA

Kader merupakan orang yang dibentuk untuk memegang peran penting dan memiliki komitmen dan dedikasi kuat dalam menggerakan organisasi. Kader Desa adalah orang  kunci yang mengorganisir masyarakat desa bergerak mencapai cita-cita bersama. Kader Desa aktif dalam proses belajar sosial seluruh lapisan masyarakat desa.

Kader-kader Desa hadir di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota kelompok nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan  dan  laki-laki yang mencakup warga desa dengan berbagai usia.

Ketentuan dalam Pasal 4 Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015, fokus   pendamping  desa   adalah   memperkuat   proses   kaderisasi   bagi   Kader Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  (KPMD) dan terhadap   komponen   masyarakat   lainnya.

Pasal tersebut menetapkan pendampingan Desa yang terdiri atas:
  •        Tenaga pendamping profesional;  
  •        Kader PemberdayaanMasyarakat Desa (KPMD); dan/atau  
  •        pihak ketiga.
KPMD dipilih dari masyarakat setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan kepada Desa. 

Kaderisasi masyarakat Desa menjadi sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD masuk kedalam sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa. 

KPMD versi UU Desa merupakan representasi dari warga desa yang selanjutnya dipilih dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Desa setempat untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat kala lokal,meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa.

KADER DESA SEBAGAI CIVIL INSTITUTION

Tahun 2015 adalah tahun pertama dilaksanakannya UU Desa. Desa akan diberlakukan berbeda dari kondisi sebelumnya. 
Desa dilandasi asas rekognisi dan subsidiaritas yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD  sebagai  kader  skala  lokal  Desa  tidak  menjadi  bawahan  dari pelaku Pendampingan berjenjang baik, pelaku pendampingan yang berkedudukan di pusat dan provinsi, Kabupaten/kota hingga Kecamatan. KPMD adalah sub-sistem dari pendampingan Desa secara keseluruhan namun bergerak di lingkup kewenangan skala lokal Desa.

KEDUDUKAN PELAKU PENDAMPINGAN

Dalam ranah kaderisasi desa, KPMD bergerak untuk mengubah orgasisasi korporatis menjadi kekuatan baru yang mendorong desa tampil sebagai pilar bangsa dan negara dalam   mewujdukan   kesejahteraan   masyarakat   di   desa-desa   Indonesia.   Secara horisontal, KPMD bersama sama dengan warga melakukan pembelajaran, musyawarah mufakat (deliberasi), dan membangun kesadaran kolektif dalam diri warga desa untuk melaksanakan pembangunan desa. 

ORIENTASI BARU KPMD

KPMD melakukan pengorganisasian pembangunanDesa dalam proses teknokratis mencakup pengembanganpengetahuan dan keterampilan terhadap para pelakudesa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran,keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebagainya.

Kepemimpinan lokal yang berbasis masyarakat, demokratis dan visioner bisa dilahirkan melalui kaderisasi ini, sekaligus emansipasi para kader dalam kehidupan berdesa.

Pendampingan yang dilakukan KPMD tidak boleh bersifat apolitik, tetapi harus berorientasi politik. Pendampingan apolitik oleh KPMD hadir dalam bentuk pengembangan kapasitas teknokratis dalam pembangunan desa, termasuk pembentukan keterampilan berusaha, tanpa menyentuh penguatan Tradisi Berdesa (hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Desa) dan penguatan kekuasaan, hak dan kepentingan warga.

Dalam kerangka kerja politik, KPMD mendorong tumbuhnya sikap sukarela dalam diri warga desa untuk terlibat aktif dalam urusan desanya. 

KPMD   memiliki   orientasi   untuk   mengisi   ruang   kosong   yang   identik   dengan membangun “jembatan sosial” (social bridging) dan jembatan politik (political bridging). Pada ranah desa, ruang kosong vertikal adalah kekosongan interaksi dinamis (disengagement) antara warga, pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa lainnya. Pada ranah yang lebih luas, ruang kosong vertikal adalah kekosongan interaksi antara desa dengan pemerintah supra desa.

Karena itu kader-kader KPMD adalah aktor yang membangun jembatan atau memfasilitasi engagement baik antara warga dengan lembaga-lembaga desa maupun pemerintah desa, agar tercipta bangunan desa yang kolektif, inklusif dan demokratis. Engagement antara desa dengan supradesa juga perlu dibangun untuk memperkuat akses desa ke atas, sekaligus memperkuat kemandirian dan kedaulatan desa.

Ruang kosong horizontal biasanya berbentuk densitas sosial yang terlalu jauh antara kelompok-kelompok masyarakat yang terikat (social bonding) berdasarkan jalinan parokhial (agama, suku, kekerabatan, golongan dan sebagainya). Ikatan sosial berbasis parokhial ini umumnya melemahkan kohesivitas sosial (bermasyarakat), mengurangi perhatian warga pada isu-isu publik, dan melemahkan tradisi berdesa. Karena itu ruang kosong horizontal itu perlu dirajut oleh para kader KPMD agar Tradisi Berdesa bisa tumbuh dan desa bisa bertenaga secara sosial..

Pemerintah melakukan contracting out pada perusahaan untuk mengelola fasilitator, atau mengandalkan aparat birokrasi, sehingga Kader Desa selama ini hanya merupakan “individu dan organisasi” bentukan berbasis project.

Oleh karenanya, kader-kader desa dalam KPMD harus direkognisi sebagai aktor pendampingan yang tepat untuk melakukan kaderisasi. Dengan berpijak pada prinsip “negara yang padat” (congested state), pemerintah dan pemda harus memfasilitasi dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi kader-kader KPMD untuk berjaringan dan bekerjasama dengan unsur-unsur organisasi masyarakat sipil dan perusahaan. 

KPMD sudah saatnya berkolaborasi dengan NGOs lokal, yang mempunyai tradisi dan jaringan dengan NGOs nasional dan lembaga-lembaga internasional, agar KPMD semakin mempunyai tradisi yang kuat dalam menerapkan pendekatan politik dalam pendampingan.

KPMD. Selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional  dan  pihak  ketiga  harus  mampu  menumbuhkan  kader-kader  desa yaitu KPMD yang piawai tentang ihwal desa, dan kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. 

KPMD serta isu-isu pemerintahan dan pembangunan desa bukanlah segmentasi yang berdiri sendiri (cerai berai), tetapi semuanya terikat dan terkonsolidasi dalam sistem desa. Desa menjadi basis bermasyarakat, berpolitik, berpemerintahan, berdemokrasi dan berpembangunan.

Saat ini kita semua perlu memaknai keragaman pendampingan paralel yang selama ini sudah dilakukan melalui program-program “pemberdayaan masyarakat” agar masuk dalam sistem pendampingan Desa pasca terbitnya UU Desa. 

Peran pendamping desa yang berkedudukan di kecamatan (Fasilitator Kecamatan misalnya) mempunyai tugas yang diamanatkan oleh Permendesa No. 3 Tahun 2015 untuk  melakukan  peningkatan  kapasitas  bagi  KPMD dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru.

PENGEMBANGAN KAPASITAS KADER DESA

Sebagaimana  selama  ini,  di  Desa  banyak  model-model  lembaga  kemasyarakatan, antara lain seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, karang taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan sejenisnya. Lembaga kemasyarakatan yang banyak terdapat di Desa itu idealnya harus bisa menjadi arena masyarakat Desa untuk mengembangkan diri menjadi  Kader  Desa  yang  mampu  berperan  untuk  membangun  desa.  Lembaga- lembaga tersebut bisa menjadi ruang bagi warga Desa merumuskan dan mengusung aspirasi mereka dan berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan mengawal pembangunan Desa.

Llembaga-lembaga itu menjadi arena pembelajaran untuk mengembangkan kapasitas mereka menjadi kader-kader pemberdayaan masyarakat. Para pendamping desa semestinya dapat melakukan fasilitasi pembentukan lembaga-lembaga semacam ini sebagai arena pusat pembelajaran masyarakat dan pembelajaran bagi kader desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar