Desa yang perlu diberdayaan masyarakat |
Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan di mana masyarakat berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. Pemberdayaan masyarakat terjadi jika masyarakat sendiri ikut pula berpartisipasi.
HAKIKAT PEMBERDAYAAN
Pada hakikatnya
pemberdayaan dapat dibedakan dalam dua hal :
Pertama, pemberdayaan
sebagai upaya memberikan kekuatan dan kemampuan pada individu atau kelompok
agar lebih berdaya. Ada unsur luar (baik dalam bentuk lembaga atau individu)
yang memberikan kekuatan pada yang lemah (power to powerless) sehingga punya
kekuatan untuk dapat mengambil peran yang berharga bagi lingkungannya.
Kedua, memunculkan
kekuatan dan kemampuan individu dan kelompok yang selama ini masih terpendam
melalui stimulasi dan motivasi sehingga menumbuhkan kepercayaan pada dirinya
akan kemampuan yang dimiliki
KONSEPSI KADER DESA
Kader merupakan orang
yang dibentuk untuk memegang peran penting dan memiliki komitmen
dan dedikasi kuat dalam menggerakan organisasi. Kader Desa adalah orang kunci yang mengorganisir masyarakat desa bergerak mencapai cita-cita bersama. Kader Desa aktif dalam proses belajar sosial seluruh lapisan masyarakat desa.
Kader-kader Desa hadir
di dalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota
BPD, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), tokoh adat; tokoh agama; tokoh
masyarakat; tokoh pendidikan; pengurus/anggota kelompok tani; pengurus/anggota
kelompok nelayan; pengurus/anggota kelompok perajin; pengurus/anggota kelompok
perempuan. Kader Desa dapat berasal dari kaum perempuan dan
laki-laki yang mencakup warga desa dengan
berbagai usia.
Ketentuan dalam Pasal 4 Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2015, fokus pendamping desa adalah memperkuat
proses kaderisasi bagi
Kader Pemberdayaan
Masyarakat Desa (KPMD) dan terhadap komponen masyarakat
lainnya.
Pasal tersebut
menetapkan pendampingan Desa yang terdiri
atas:
- Tenaga pendamping profesional;
- Kader PemberdayaanMasyarakat Desa (KPMD); dan/atau
- pihak ketiga.
KPMD dipilih dari masyarakat
setempat oleh pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan
keputusan kepada Desa.
Kaderisasi masyarakat Desa menjadi
sangat penting untuk keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga
desa untuk menggerakkan seluruh kekuatan Desa. KPMD masuk kedalam
sistem pendampingan Desa skala lokal dan institusi Desa.
KPMD versi UU Desa merupakan representasi
dari warga desa yang selanjutnya dipilih dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan
oleh Desa setempat untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat kala
lokal,meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi
skala lokal Desa.
KADER DESA SEBAGAI
CIVIL INSTITUTION
Tahun 2015 adalah
tahun pertama dilaksanakannya UU Desa. Desa akan diberlakukan berbeda dari
kondisi sebelumnya.
Desa dilandasi
asas rekognisi dan subsidiaritas yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa. Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD sebagai
kader skala lokal
Desa tidak menjadi
bawahan dari pelaku Pendampingan
berjenjang baik, pelaku pendampingan yang berkedudukan di pusat dan provinsi, Kabupaten/kota hingga Kecamatan.
KPMD adalah sub-sistem dari pendampingan Desa secara keseluruhan namun bergerak
di lingkup kewenangan skala lokal Desa.
KEDUDUKAN PELAKU
PENDAMPINGAN
Dalam ranah kaderisasi
desa, KPMD bergerak untuk mengubah orgasisasi korporatis menjadi kekuatan baru
yang mendorong desa tampil sebagai pilar bangsa dan negara dalam mewujdukan
kesejahteraan masyarakat di
desa-desa Indonesia. Secara horisontal, KPMD bersama sama dengan
warga melakukan pembelajaran, musyawarah mufakat (deliberasi), dan membangun
kesadaran kolektif dalam diri warga desa untuk melaksanakan pembangunan desa.
ORIENTASI BARU KPMD
KPMD melakukan
pengorganisasian pembangunanDesa dalam proses teknokratis mencakup
pengembanganpengetahuan dan keterampilan terhadap para pelakudesa dalam hal
pengelolaan perencanaan, penganggaran,keuangan, administrasi, sistem informasi
dan sebagainya.
Kepemimpinan lokal
yang berbasis masyarakat, demokratis dan visioner bisa dilahirkan melalui
kaderisasi ini, sekaligus emansipasi para kader dalam kehidupan berdesa.
Pendampingan yang
dilakukan KPMD tidak boleh bersifat apolitik, tetapi harus berorientasi
politik. Pendampingan apolitik oleh KPMD hadir dalam bentuk pengembangan
kapasitas teknokratis dalam pembangunan desa, termasuk pembentukan keterampilan
berusaha, tanpa menyentuh penguatan Tradisi Berdesa (hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di Desa) dan penguatan kekuasaan, hak dan kepentingan
warga.
Dalam kerangka kerja
politik, KPMD mendorong tumbuhnya sikap sukarela dalam diri warga desa untuk
terlibat aktif dalam urusan desanya.
KPMD memiliki
orientasi untuk mengisi
ruang kosong yang
identik dengan membangun
“jembatan sosial” (social bridging) dan jembatan politik (political bridging).
Pada ranah desa, ruang kosong vertikal adalah kekosongan interaksi dinamis
(disengagement) antara warga, pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa lainnya.
Pada ranah yang lebih luas, ruang kosong vertikal adalah kekosongan interaksi
antara desa dengan pemerintah supra desa.
Karena itu kader-kader
KPMD adalah aktor yang membangun jembatan atau memfasilitasi engagement baik
antara warga dengan lembaga-lembaga desa maupun pemerintah desa, agar tercipta
bangunan desa yang kolektif, inklusif dan demokratis. Engagement antara desa
dengan supradesa juga perlu dibangun untuk memperkuat akses desa ke atas,
sekaligus memperkuat kemandirian dan kedaulatan desa.
Ruang kosong
horizontal biasanya berbentuk densitas sosial yang terlalu jauh antara
kelompok-kelompok masyarakat yang terikat (social bonding) berdasarkan jalinan
parokhial (agama, suku, kekerabatan, golongan dan sebagainya). Ikatan sosial
berbasis parokhial ini umumnya melemahkan kohesivitas sosial (bermasyarakat),
mengurangi perhatian warga pada isu-isu publik, dan melemahkan tradisi berdesa.
Karena itu ruang kosong horizontal itu perlu dirajut oleh para kader KPMD agar
Tradisi Berdesa bisa tumbuh dan desa bisa bertenaga secara sosial..
Pemerintah melakukan
contracting out pada perusahaan untuk mengelola fasilitator, atau mengandalkan
aparat birokrasi, sehingga Kader Desa selama ini hanya merupakan “individu dan
organisasi” bentukan berbasis project.
Oleh karenanya,
kader-kader desa dalam KPMD harus direkognisi sebagai aktor pendampingan yang
tepat untuk melakukan kaderisasi. Dengan berpijak pada prinsip “negara yang
padat” (congested state), pemerintah dan pemda harus memfasilitasi dan membuka
kesempatan seluas-luasnya bagi kader-kader KPMD untuk berjaringan dan
bekerjasama dengan unsur-unsur organisasi masyarakat sipil dan perusahaan.
KPMD
sudah saatnya berkolaborasi dengan NGOs lokal, yang mempunyai tradisi dan
jaringan dengan NGOs nasional dan lembaga-lembaga internasional, agar KPMD
semakin mempunyai tradisi yang kuat dalam menerapkan pendekatan politik dalam
pendampingan.
KPMD. Selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional dan pihak ketiga harus mampu menumbuhkan kader-kader desa yaitu KPMD yang piawai tentang ihwal desa, dan kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris.
KPMD serta isu-isu
pemerintahan dan pembangunan desa bukanlah segmentasi yang berdiri sendiri
(cerai berai), tetapi semuanya terikat dan terkonsolidasi dalam sistem desa. Desa menjadi
basis bermasyarakat, berpolitik, berpemerintahan, berdemokrasi dan
berpembangunan.
Saat ini kita semua
perlu memaknai keragaman pendampingan paralel yang selama ini sudah dilakukan
melalui program-program “pemberdayaan masyarakat” agar masuk dalam sistem
pendampingan Desa pasca terbitnya UU Desa.
Peran
pendamping desa yang berkedudukan di kecamatan (Fasilitator Kecamatan misalnya)
mempunyai tugas yang diamanatkan oleh Permendesa No. 3 Tahun 2015 untuk
melakukan peningkatan kapasitas
bagi KPMD dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang
baru.
PENGEMBANGAN KAPASITAS
KADER DESA
Sebagaimana selama
ini, di Desa
banyak model-model lembaga
kemasyarakatan, antara lain seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, karang
taruna, lembaga pemberdayaan masyarakat, dan sejenisnya. Lembaga kemasyarakatan
yang banyak terdapat di Desa itu idealnya harus bisa menjadi arena masyarakat
Desa untuk mengembangkan diri menjadi
Kader Desa yang
mampu berperan untuk
membangun desa. Lembaga- lembaga tersebut bisa menjadi ruang
bagi warga Desa merumuskan dan mengusung aspirasi mereka dan berpartisipasi
dalam perencanaan, pelaksanaan dan mengawal pembangunan Desa.
Llembaga-lembaga itu menjadi arena pembelajaran untuk mengembangkan
kapasitas mereka menjadi kader-kader pemberdayaan masyarakat. Para pendamping desa semestinya
dapat melakukan fasilitasi pembentukan lembaga-lembaga semacam ini sebagai
arena pusat pembelajaran masyarakat dan pembelajaran bagi kader desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar