Maret 27, 2019

POKOK-POKOK KEBIJAKAN PERMENDESA 16_2018 TTG PRIORITAS DANA DESA 2019

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019Permendesa PDTT No. 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 telah ditetapkan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Trasmigrasi RI dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2018.

PRINSIP PENGGUNAAN DANA DESA
  1. Keadilan : hak dan kepentingan seluruh warga Desa; 
  2. Kebutuhan Prioritas : mendahulukan  kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;
  3. Terfokus: mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 - 5 jenis kegiatan prioritas Desa.
  4. Kewenangan Desa: mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
  5. Partisipatif : mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa;
  6. Swakelola: mengutamakan kemandirian Desa.
  7. Berdikari : mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota.
  8. Berbasis sumber daya Desa: mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
  9. Tipologi Desa : mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.A
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

1)  Peningkatan pelayanan publik ditingkat Desa yang diwujudkan dalam upaya peningkatan gizi masyarakat serta penanganan masalah kesehatan kerdil (stunting).

2)  Kegiatan penanganan kerdil (stunting) dan pelayanan gizi antara lain meliputi:
  • Penyediaan air bersih dan sanitasi;
  • Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
  • Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
  • Bantuan posyandu sebagai mendukung kegiatan pemeriksaan kesehatan ibu hamil/menyusui;
  • Pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
  • Pengembangan ketahanan  pangan di Desa;
  • Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya.
           3)     Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat  Desa wakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi dan sumberdaya manusia yang ada di Desa.

Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.

Program dan kegiatan antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

Pembangunan sarana olahraga Desa merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama.

Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia yang ada di Desa.

Penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk.

Kegiatan padat karya tunai diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia di Desa.

Pendayagunaan sumberdaya manusia dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang dibayar secara harian atau mingguan.

Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Publikasi penggunaan Dana Desa diswakelola secara partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

penguatan dan fasilitasi   masyarakat   Desa   dalam kesiapsiagaan   menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
       a)    penyediaan layanan informasi tentang bencana;
       b)    pelatihan  kesiapsiagaan  masyarakat  dalam  menghadapi  bencana;
       c)    pelatihan  tenaga  sukarelawan  untuk  penanganan  bencana; dan
       d)    penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa

PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN TIPOLOGI DAN TINGKAT PERKEMBANGAN DESA

Desa Tertinggal/sangat Tertinggal memprioritaskan pada:

Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan  pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.

Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:

Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarpras produksi, distribusi dan pemasaran yang mendukung usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang mengutamakan pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa/kawasan perdesaan;

Desa Maju/Mandiri memprioritaskan pada pembangunan, pengembangan/pemeliharaan infrastruktur ekonomi dan pengadaan sarpras produksi, distribusi dan pemasaran yang mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian produktif, ketahanan pangan dan lainnya.

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Prioritas kegiatan pemberdayaan antara lain:
  1. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan Desa,
  1. Pengembangan kapasitas masyarakat Desa,
  1. Pengembangan ketahanan masyarakat Desa,
  1. Pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Desa melalui pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi yang dikelola secara terpadu,
  1. Dukungan kegiatan pelayanan sosial dasar.
  1. Dukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan hidup,
  1. Dukungan kesiapsiagaan bencana alam dan konflik sosial,
  1. Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama,
  1. Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat, koperasi dan/atau lembaga ekonomi lainnya,
  1. Pendayagunaan sumberdaya alam untuk kemandirian Desa dan peningkatan kesejahteran masyarakat;
  1. Penerapan teknologi tepat guna untuk pemanfaatan sumberdaya alam dan usaha ekonomi pertanian produktif
  1. Pengembangan kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; 
  1. Kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya.
Perencanaan program/kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa dapat mempertimbangkan tipologi Desa dan tingkat perkembangan kemajuan Desa

Desa Tertinggal/Sangat Tertinggal memprioritaskan untuk merintis Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:

  1. pembentukan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan  modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
  1. membentuk usaha ekonomi di desa dengan permodalan dari BUMDesa/BUMDesa
  1. pembentukan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna; dan
  1. pembukaan lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa secara berkelanjutan.
Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:

  1. Penguatan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan  modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  1. Memberikan penguatan kepada usaha ekonomi di desa dengan permodalan dari BUMDesa/BUMDesa;
  1. Penguatan dan pengembangan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna;
  1. Peningkatan kualitas/kuantitas tenaga kerja terampil dan pembentukan wirausahawan Desa; dan
  1. Penambahan lapangan kerja dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa berkelanjutan
Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk menegakkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi:

  1. Perluasan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama melalui penyertaan  modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  1. Memperluas usaha ekonomi warga/ kelompok, koperasi/lembaga ekonomi masyarakat lainnya dengan permodalan dari BUMDesa/BUMDesa, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa/kawasan perdesaan.
  1. Perluasan usaha ekonomi melalui pendayagunaan sumberdaya alam dan penerapan teknologi tepat guna,
  1. Peningkatan kualitas/kuantitas tenaga kerja ahli Desa,
  1. Perluasan lapangan kerja dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat Desa berkelanjutan.
Desa Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, dan Mandiri memprioritaskan untuk merintis dan mengembangkan Jaring Komunitas Wiradesa :
:
  1. Pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan warga miskin, pemberdayaan perempuan dan anak, serta pemberdayaan masyarakat marginal dan anggota masyarakat Desa penyandang disabilitas;
  2. Pengelolaan secara partisipatif kegiatan pelestarian lingkungan hidup;
  3. Pengelolaan dan penanganan kesiapsiagaan terhadap bencana alam dan kejadian luar biasa lainnya;
  4. Pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa agar mampu berpartisipasi yang dikelola secara transparan dan akuntabel;
  5. Peningkatan partisipatif masyarakat dalam memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
  6. Desa memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk merintis/mengembangkan Lingkar Budaya Desa :
  • Penyusunan produk hukum di Desa secara demokratis/partisipatif;
  • Pembentukan/pengembangan budaya hukum dan peraturan hukum di Desa;
  • Pembentukan/pengembangan keterbukaan informasi,
  • Penguatan ketahanan masyarakat Desa melalui penerapan nilai-nilai Pancasila;
  • Penguatan adat istiadat, seni, tradisi  dan budaya Desa.
MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

  • Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  • Kewenangan Desa  terdiri dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
  • Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan secara terpadu dengan perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota.
  • Keterpaduan perencanaan pembangunan dilaksanakan dengan cara pemerintah kabupaten/kota menginformasikan kepada Desa program/kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa; 
  • Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.
  • Hasil keputusan Musyawarah menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa);
  • Prioritas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa sebagaimana sudah ditetapkan dalam RKP Desa wajib dipedomani dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa.
  • Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyusunan APBDesa, Bupati/Walikota berwenang mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.
  • Jika hasil evaluasi Rancangan Perdes tentang APBDesa dinyatakan tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Walikota menginformasikan secara terbuka kepada Desa latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa.
  • Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan bupati/walikota atas rencana pengunaan Dana Desa
  • Jika pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM).
  • Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap tingkat perkembangan Desa berdasarkan data IDM.
  • Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa paling lambat sudah selesai sebelum dimulainya penyusunan RKP Desa Tahun 2019.
  • Hasil evaluasi tingkat perkembangan Desa harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
·    Pemerintah secara berjenjang membina dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

·    Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah kabupaten/kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa.

·    Pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa dilakukan oleh organisasi pemerintah daerah kabupaten/ kota yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat Desa.

·    Organisasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional.

·    Bupati/Walikota melakukan pemantauan/evaluasi.

·    Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa dapat dilimpahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

·    Camat/sebutan lain memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa.

·    Pemerintah Desa dan BPD melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa.

·    Hasil pemantauan dan evaluasi dinilai OPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri.

PELAPORAN
·    Bupati/Walikota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

·    Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format yang ada di lampiran peraturan ini.

Salinan Permendesa no.16 Tahun 2018 / DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar