Maret 20, 2019

DANA KELURAHAN TA. 2019

Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Kelurahan
Pemanfaatan Dana Kelurahan TA. 2019
Pemerintah dan Banggar DPR sepakat mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk tahun 2019 yang masuk dalam dana alokasi umum (DAU).

Untuk pelaksanaan teknis pemanfaatan dana kelurahan tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan yang mengatur jenis k
egiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui Permendagri 130/2018.


Permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.


Selanjutnya bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, pendidikan/kebudayaan, 
transportasi dan kesehatan, .


Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.


Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melalui musyawarah kelurahan.


Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa.



GAMBARAN UMUM
KEDUDUKAN KELURAHAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN

Pasal 1, Ketentuan Umum
“Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan”.

Pasal 25 ayat (1)
“Kelurahan sebagai perangkat kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin Lurah”

TUGAS KELURAHAN
PP 17/2018 Pasal 25 ayat (3)
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
  2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
  3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat
  4. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AMANAT DANA KELURAHAN

PP 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN

Pasal 30 ayat (1)
“Pemerintah Daerah Kab/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kab/Kota untuk (1) pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan (2) pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”

Dana Kelurahan hanya bisa digunakan untuk 2 hal tersebut.
PP 17/2018 Pasal 30 ayat (2)
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian peruntukannya di atur dengan Permendagri 130 tahun 2018 yang merinci jenis-jenis kegiatan yang dapat dibiayai oleh Dana Kelurahan.

PERENCANAAN

Di PP 17/2018 Pasal 30 ayat (5) menyebutkan bahwa untuk penentuan jenis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yg menggunakan Dana Kelurahan dilakukan melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan.

Apakah ini diartikan bahwa kegiatan yang didanai dengan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019 mengambil dari usulan kegiatan hasil musrenbang tahun 2018 untuk perencanaan pembangunan tahun 2019?

Bagaimana apabila ada kegiatan yang dipandang perlu untuk segera dilaksanakan namun tidak terdapat dalam usulan musrenbang?

Terkait hal tersebut dalam Permendagri 130/2018 Pasal 7 disebutkan bahwa penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dilakukan melalui musyawarah antara Lurah dengan LPM Kelurahan untuk mendapatkan kesepakatan dan dituangkan dalam BA.”

Tidak dijelaskan apa saja yang menjadi kriteria/indikator yang membolehkan untuk dapat melakukan penambahan atau perubahan kegiatan terhadap dokumen hasil musrenbang yg dibiayai oleh Dana Kelurahan, hal ini perlu dijelaskan supaya tidak menjadi polemik dan dipersoalkan oleh masyarakat karena pelaksanaan  musyawarah tersebut hanya melibatkan Lurah dan LPM.

Penjelasan mengenai kriteria atau indikator ini perlu agar dapat dihindari penilaian yang berkesan subjektif dalam melakukan penambahan atau perubahan kegiatan dan memberikan kepastian hukum. 

    Bagaimana terkait dengan belum terdapatnya Program Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan dan Kelurahan, apakah dasar untuk memunculkan program tersebut sudah cukup dengan dasar karena sudah diamanatkan oleh PP 17/2018 dan Permendagri 130/2018?

    Ataukah untuk memunculkan program tersebut di DPA Kecamatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Renstra Kecamatan? Atau bahkan diperlukan langkah lainnya?

    Kemudian apakah diperlukan pelimpahan sebagian kewenangan dari Dinas terkait oleh SK Walikota kepada Kecamatan?

    Karena selama ini kegiatan fisik infrastruktur kelurahan berada di OPD teknis seperti Dinas PU dan Dinas Cipta Karya. Hal ini juga nantinya berkaitan dengan penyusunan output kegiatan OPD tersebut. 

    Dalam Permendagri 130/2018 Pasal 3, 4, 5, dan 6, selain rincian kegiatan yang sudah baku berkaitan dengan Pembangunan Sarpras dan Pemberdayaan Masyarakat, dalam poin terakhir dari setiap kelompok kegiatan, juga  dimungkinkan untuk menambah kegiatan sesuai dengan kelompok kegiatan tersebut.

Terkait dengan kegiatan lainnya tersebut apakah ini perlu diatur/dirinci ditetapkan kriterianya lebih lanjut di dalam juknis ?

Karena apabila tidak diatur lebih lanjut dikhawatirkan di lapangan akan menghadapi kendala terkait kegiatan apa saja yang boleh/tidak boleh diusulkan. Kemudian siapakah yang memberikan asistensi/pendampingan terkait kegiatan tersebut sudah sesuai/belum sesuai dengan ketentuan, supaya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menjadi permasalahan dan tidak disalahkan dari sisi perencanaan. 

PENGANGGARAN

Ayat (1)
“Pemda Kab/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kab/Kota untuk Pembangunan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.”

Ayat (2)
“Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dimasukan dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan”

PP 17/2018, Pasal 30

Ayat (7)
“Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi DAK.”

Ayat (8)
“Untuk daerah Kabupaten yang memiliki Kelurahan dan Kota yang memiliki desa, alokasi anggaran Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di Kab/Kota.”

Permendagri 130/2018 Pasal 10

Dalam Ayat (1) disebutkan bahwa anggaran kegiatan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dialokasikan untuk : Daerah Kota yang tidak memiliki desa; dan Kabupaten yang memiliki Kelurahan dan Kota yang memiliki Desa.

Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi DAK, ditambah DAU Tambahan”

Selanjutnya di Ayat (3) dalam pasal ini disebutkan bahwa anggaran untuk daerah Kabupaten yang memiliki Kelurahan dan Kota yang memiliki Desa, dialokasikan paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh Desa di Kabupaten/Kota, ditambah DAU Tambahan. 

Anggaran Dana Kelurahan berasal dari 2 sumber, yaitu:

  1. APBN, yaitu berupa DAU Tambahan; dan
  1. APBD,
Penjelasan terkait besaran dana kelurahan pemda harus segera menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD 2019 untuk menganggarkan Dana Kelurahan.

Berdasarkan PMK 187/PMK.07/2018 Pasal 7 ayat (3), penyaluran Dana Kelurahan yg berasal dari DAU Tambahan dibagi menjadi 2 Tahap. Tahap I, disalurkan bulan Januari dan paling lambat Bulan Mei minggu ke-2.

Ada Batasan waktu, dan persyaratan untuk dapat menerima DAU Tambahan tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, instrumen2 yang menunjang terhadap penyaluran Dana Kelurahan tersebut perlu disiapkan.

Harus sudah ditetapkan instrumen2 apa saja yang harus disiapkan dan dilengkapi, pembagian tugas yg jelas, OPD mana yang harus menyusun dan menyiapkannya, disusun time schedule yang merinci instrument apa harus dikerjakan oleh OPD mana dan menjadi tanggung jawab pejabat siapa, harus selesai di waktu kapan, hal ini untuk memudahkan mengecek perkembangannya sehingga tidak saling menunggu dan dapat selesai pada waktunya.

PELAKSANAAN KEGIATAN

PELAKSANAAN DANA KELURAHAN

PP 17/2018 Pasal 30 ayat (6)
“Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.”

Lebih lanjut dalam Permendagri 130/2018, Pasal 14
“Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.”

Merujuk ke dalam 2 (dua) peraturan tersebut, berarti SELURUH pelaksanaan kegiatan baik itu pembangunan sarana prasarana kelurahan maupun pemberdayaan masyarakat yang menggunakan Dana Kelurahan harus melibatkan Pokmas dan/atau Ormas, artinya bisa melibatkan salah satu atau keduanya.

Bentuk keterlibatan Pokmas/Ormas ini seperti apa?
Kemudian yang termasuk kedalam Pokmas atau ormas ini siapa saja?
Sehingga perlu dirinci daftarnya sesuai dg yg terdaftar di Kesbangpol.  Terutama terkait pokmas harus ada aturan yang mengatur, sehingga perlu dijelaskan kriterianya lebih lanjut.

Bagaimana dg Lembaga Kemasyarakatan yg ada di Kelurahan, apakah termasuk ke dalam pokmas? Kemudian pokmas/ormas seperti apa yg perlu dilibatkan dalam pelaksanaan Dana Kelurahan ini, apakah pokmas/ormas dg Bidang Kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan ataukah tidak terikat. 

Sebagai contoh apakah memungkinkan melibatkan Posyandu dalam kegiatan pembangunan infrastruktur kelurahan, atau LPM dalam kegiatan sosialisasi Keluarga Berencana?
Apakah yg terlibat harus Pokmas/Ormas nya, ataukah bisa dikatakan cukup apabila hanya anggotanya saja?

Apakah perlu dituangkan dalam bentuk kerjasama seperti MoU, atau fakta integritas, dan lainnya… Semua hal tersebut tadi perlu untuk diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir, menimbulkan polemik di masyarakat, dan supaya memberikan kepastian hukum.

Dalam Permendagri 130/2018 Pasal 15 disebutkan :
“Pengadaan barang dan jasa dlm kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.”

Sekarang telah ada Perpres terbaru yang mengatur Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Diatur juga pedoman pengadaan jasa melalui swakelola dengan dikeluarkannya Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, dalam peraturan ini dijelaskan bahwa swakelola dibagi menjadi 4Tipe. Hal ini perlu penjelasan dan sosialisasi lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Dana Kelurahan yang harus melibatkan pokmas/ormas. 

Jika melihat dari ke-4 Tipe dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018, ada 2 tipe yang dapat melibatkan ormas dan pokmas.

Dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d disebutkan:
“Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana swakelola.”

“Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.”

Berkaitan dengan ke-2 Tipe tersebut tadi, jika melihat kedalam Permendagri 130/2018 Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa untuk penentuan jenis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yg menggunakan Dana Kelurahan dilakukan melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan.

Maka untuk Tipe III disebutkan mengakomodir Ormas namun perencanaanya tidak mengakomodir usulan dari masyarakat dan tidak dapat mengakomodir Pokmas
Sedangkan Tipe IV mengakomodir Pokmas dan perencanaan yang diusulkan oleh Pokmas, namun tidak mengakomodir Ormas.

Terkait dengan hal tersebut perlu ada penjelasan lebih lanjut, berkaitan dengan Pelaksanaan Barang dan Jasa yang menggunakan Dana Kelurahan maka harus seperti apa?

PENATAUSAHAAN KEUANGAN

PP 17/2018 Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4)
“Lurah berkedudukan sebagai KPA dan menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Kegiatan”

PP 17 TAHUN 2018 Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4)
“Lurah berkedudukan sebagai KPA dan menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Kegiatan”

Lebih lanjut dalam Permendagri 130/2018 Pasal 12
  • Walikota menetapkan Lurah selaku KPA
  • Lurah selaku KPA menunjuk PPK Pembantu dan PPTK di Kelurahan
  • Walikota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan  Lurah selaku KPA melalui BUD.
Siapakan yang menjadi PPK Pembantu? Dan siapa sajakah yang menjadi PPTK di Kelurahan?
Apakah hal ini berlaku juga untuk seluruh penatausahaan keuangan di kelurahan selain penatausahaan yang menggunakan Dana Kel?

Karena selama ini di kelurahan tidak ada PPK Pembantu.
Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (4) dan (5) disebutkan:
“KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”
“Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.”

Kemudian dalam Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Siapa yang menunjuk Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk membantu KPA dan PPK ?

Berkaitan dengan tugas lurah yang begitu banyak, apakah tidak sebaiknya untuk PPK terkait dengan Dana Kelurahan ini tidak dirangkap oleh Lurah sebagai KPA?

    Dana Kelurahan merupakan sesuatu yang baru.

    Apakah perlu dibuat format-format perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan untuk menunjang penatausahaan keuangan berkaitan dengan pelaksanaan Dana Kelurahan yang merupakan bagian dari Juknis Dana Kelurahan? Supaya pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar.

    Dalam PMDN 130/2018 dan PMK 187/PMK.07/2018 tidak ada amanat untuk ditindaklanjuti dengan Perda/Bup/Wal, sedangkan Juknis yang mengatur Dana Kelurahan ini sangat diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan Dana Kelurahan, juknis ini harus diatur oleh apa? Apakah dari Kemdagri akan mengeluarkan juknis lebih lanjut berkaitan dengan Dana Kelurahan ini?

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Dalam Permendagri 130/2018 Pasal 18 dan 19 disebutkan bahwa Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.

    Pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Camat.

    Pengawasan dalam pelaksanaanya dapat dibantu oleh inspektorat.

    Pembinaan tersebut dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, Pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.

Bahwa Dana Kelurahan ini perlu perhatian khusus dikarenakan merupakan kebijakan yang baru, dan juga dalam pelaksanaanya perlu melibatkan banyak bidang, apakah perlu dibentuk Tim lintas OPD dengan Penanggung Jawab dan Uraian Tugasnya yang jelas?

Disusun time schedule yang merinci instrument apa saja yang harus dibuat, oleh OPD mana dan menjadi tanggung jawab pejabat siapa, harus selesai di waktu kapan, hal ini untuk memudahkan mengecek perkembangannya.

    Pembentukan Tim ini sangat diperlukan ntuk memudahkan koordinasi didalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan, penyusunan regulasi, pelaksanaan konsultasi, pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi terkait dengan Dana Kelurahan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar