Pemerintah dan Banggar DPR sepakat mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun untuk tahun 2019 yang masuk dalam dana alokasi umum (DAU).
Untuk pelaksanaan teknis pemanfaatan dana kelurahan tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan yang mengatur jenis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melalui Permendagri 130/2018.
Permendagri tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah tahun ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Selanjutnya bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, pendidikan/kebudayaan, transportasi dan kesehatan, .
Untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melalui musyawarah kelurahan.
Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa.
GAMBARAN
UMUM
KEDUDUKAN
KELURAHAN
PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 2018 TENTANG
KECAMATAN
Pasal 1, Ketentuan Umum
“Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat
Kecamatan”.
Pasal 25 ayat (1)
“Kelurahan sebagai perangkat kecamatan yang
mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
Kelurahan yang dipimpin Lurah”
TUGAS
KELURAHAN
PP
17/2018 Pasal 25 ayat (3)
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat
- Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
AMANAT
DANA KELURAHAN
PP 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN
Pasal 30 ayat (1)
“Pemerintah Daerah Kab/Kota mengalokasikan anggaran
dalam APBD Kab/Kota untuk (1) pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
(2) pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”
Dana
Kelurahan hanya bisa digunakan untuk 2
hal tersebut.
PP
17/2018 Pasal 30 ayat (2)
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimasukan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk
dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian peruntukannya di atur dengan Permendagri 130 tahun 2018 yang merinci
jenis-jenis kegiatan yang dapat dibiayai oleh Dana Kelurahan.
PERENCANAAN
Di PP 17/2018 Pasal 30 ayat (5) menyebutkan bahwa untuk penentuan jenis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat
yg menggunakan Dana Kelurahan dilakukan melalui Musyawarah Pembangunan
Kelurahan.
Apakah
ini diartikan bahwa kegiatan yang didanai dengan Dana Kelurahan Tahun Anggaran
2019 mengambil dari usulan kegiatan hasil musrenbang tahun 2018 untuk
perencanaan pembangunan tahun 2019?
Bagaimana
apabila ada kegiatan yang dipandang perlu untuk segera dilaksanakan namun tidak
terdapat dalam usulan musrenbang?
Terkait
hal tersebut dalam Permendagri 130/2018 Pasal 7 disebutkan bahwa penentuan
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam
hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dilakukan melalui
musyawarah antara Lurah dengan LPM Kelurahan untuk mendapatkan kesepakatan dan
dituangkan dalam BA.”
Tidak
dijelaskan apa saja yang menjadi kriteria/indikator yang membolehkan untuk
dapat melakukan penambahan atau perubahan kegiatan terhadap dokumen hasil
musrenbang yg dibiayai oleh Dana Kelurahan, hal ini perlu dijelaskan supaya
tidak menjadi polemik dan dipersoalkan oleh masyarakat karena pelaksanaan musyawarah tersebut hanya melibatkan Lurah
dan LPM.
Penjelasan
mengenai kriteria atau indikator ini perlu agar dapat dihindari penilaian yang
berkesan subjektif dalam melakukan penambahan atau perubahan kegiatan dan
memberikan kepastian hukum.
• Bagaimana
terkait dengan belum terdapatnya Program Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan
dan Kelurahan, apakah dasar untuk memunculkan program tersebut sudah cukup
dengan dasar karena sudah diamanatkan oleh PP 17/2018 dan Permendagri 130/2018?
• Ataukah
untuk memunculkan program tersebut di DPA Kecamatan, perlu dilakukan perubahan
terhadap Renstra Kecamatan? Atau bahkan diperlukan langkah lainnya?
• Kemudian
apakah diperlukan pelimpahan sebagian kewenangan dari Dinas terkait oleh SK
Walikota kepada Kecamatan?
• Karena
selama ini kegiatan fisik infrastruktur kelurahan berada di OPD teknis seperti
Dinas PU dan Dinas Cipta Karya. Hal ini juga nantinya berkaitan dengan
penyusunan output kegiatan OPD tersebut.
• Dalam Permendagri 130/2018 Pasal 3, 4, 5, dan 6, selain rincian kegiatan yang sudah baku
berkaitan dengan Pembangunan Sarpras dan Pemberdayaan Masyarakat, dalam poin
terakhir dari setiap kelompok kegiatan, juga
dimungkinkan untuk menambah kegiatan sesuai dengan kelompok kegiatan
tersebut.
Terkait
dengan kegiatan lainnya tersebut apakah ini perlu diatur/dirinci ditetapkan
kriterianya lebih lanjut di dalam juknis ?
Karena
apabila tidak diatur lebih lanjut dikhawatirkan di lapangan akan menghadapi
kendala terkait kegiatan apa saja yang boleh/tidak boleh diusulkan. Kemudian
siapakah yang memberikan asistensi/pendampingan terkait kegiatan tersebut sudah
sesuai/belum sesuai dengan ketentuan, supaya kegiatan yang akan dilaksanakan
tidak menjadi permasalahan dan tidak disalahkan dari sisi perencanaan.
PENGANGGARAN
Ayat
(1)
“Pemda
Kab/Kota mengalokasikan anggaran dalam APBD Kab/Kota untuk Pembangunan Sarpras
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.”
Ayat
(2)
“Alokasi
anggaran sebagaimana dimaksud dimasukan dalam anggaran Kecamatan pada bagian
anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan”
PP
17/2018, Pasal 30
Ayat
(7)
“Untuk
daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah setelah dikurangi DAK.”
Ayat
(8)
“Untuk
daerah Kabupaten yang memiliki Kelurahan dan Kota yang memiliki desa, alokasi
anggaran Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar
Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di Kab/Kota.”
Permendagri 130/2018 Pasal 10
Dalam Ayat
(1) disebutkan bahwa anggaran
kegiatan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
dialokasikan untuk : Daerah Kota yang
tidak memiliki desa; dan Kabupaten yang
memiliki Kelurahan dan Kota yang memiliki Desa.
Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa anggaran
untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% (lima
persen) dari APBD setelah dikurangi DAK, ditambah DAU Tambahan”
Selanjutnya di Ayat (3) dalam pasal ini disebutkan bahwa anggaran
untuk daerah Kabupaten yang memiliki Kelurahan dan Kota yang memiliki Desa,
dialokasikan paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh Desa
di Kabupaten/Kota, ditambah DAU Tambahan.
Anggaran
Dana Kelurahan berasal dari 2 sumber, yaitu:
- APBN, yaitu berupa
DAU Tambahan; dan
- APBD,
Penjelasan
terkait besaran dana kelurahan pemda harus segera menyusun Peraturan Kepala
Daerah mengenai Perubahan Penjabaran APBD 2019 untuk menganggarkan Dana
Kelurahan.
Berdasarkan
PMK 187/PMK.07/2018 Pasal 7 ayat (3), penyaluran Dana Kelurahan yg berasal dari
DAU Tambahan dibagi menjadi 2 Tahap. Tahap I, disalurkan bulan Januari dan
paling lambat Bulan Mei minggu ke-2.
Ada
Batasan waktu, dan persyaratan untuk dapat menerima DAU Tambahan tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, instrumen2 yang menunjang terhadap penyaluran
Dana Kelurahan tersebut perlu disiapkan.
Harus
sudah ditetapkan instrumen2 apa saja yang harus disiapkan dan dilengkapi,
pembagian tugas yg jelas, OPD mana yang harus menyusun dan menyiapkannya,
disusun time schedule yang merinci instrument apa harus dikerjakan oleh OPD
mana dan menjadi tanggung jawab pejabat siapa, harus selesai di waktu kapan,
hal ini untuk memudahkan mengecek perkembangannya sehingga tidak saling
menunggu dan dapat selesai pada waktunya.
PELAKSANAAN
KEGIATAN
PELAKSANAAN DANA
KELURAHAN
PP
17/2018 Pasal 30 ayat (6)
“Pelaksanaan
anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau
organisasi kemasyarakatan.”
Lebih
lanjut dalam Permendagri 130/2018, Pasal 14
“Pelaksanaan
anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau
organisasi kemasyarakatan.”
Merujuk
ke dalam 2 (dua) peraturan tersebut, berarti SELURUH pelaksanaan
kegiatan baik itu pembangunan sarana prasarana kelurahan maupun pemberdayaan
masyarakat yang menggunakan Dana Kelurahan harus melibatkan Pokmas
dan/atau Ormas, artinya bisa melibatkan salah satu atau keduanya.
Bentuk
keterlibatan Pokmas/Ormas ini seperti apa?
Kemudian
yang termasuk kedalam Pokmas atau ormas ini siapa saja?
Sehingga
perlu dirinci daftarnya sesuai dg yg terdaftar di Kesbangpol. Terutama terkait pokmas harus ada aturan yang
mengatur, sehingga perlu dijelaskan kriterianya lebih lanjut.
Bagaimana
dg Lembaga Kemasyarakatan yg ada di Kelurahan, apakah termasuk ke dalam pokmas?
Kemudian pokmas/ormas seperti apa yg perlu dilibatkan dalam pelaksanaan Dana
Kelurahan ini, apakah pokmas/ormas dg Bidang Kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan yang dilaksanakan ataukah tidak terikat.
Sebagai
contoh apakah memungkinkan melibatkan Posyandu dalam kegiatan pembangunan
infrastruktur kelurahan, atau LPM dalam kegiatan sosialisasi Keluarga
Berencana?
Apakah
yg terlibat harus Pokmas/Ormas nya, ataukah bisa dikatakan cukup apabila hanya
anggotanya saja?
Apakah
perlu dituangkan dalam bentuk kerjasama seperti MoU, atau fakta integritas, dan
lainnya… Semua hal tersebut tadi perlu untuk diperjelas agar tidak menimbulkan
multitafsir, menimbulkan polemik di masyarakat, dan supaya memberikan kepastian
hukum.
Dalam Permendagri 130/2018 Pasal 15 disebutkan :
“Pengadaan
barang dan jasa dlm kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.”
Sekarang
telah ada Perpres terbaru yang mengatur Pengadaan Barang dan Jasa yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Diatur
juga pedoman pengadaan jasa melalui swakelola dengan dikeluarkannya Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola,
dalam peraturan ini dijelaskan bahwa swakelola dibagi menjadi 4Tipe.
Hal ini perlu penjelasan dan sosialisasi lebih lanjut berkaitan dengan
pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Dana Kelurahan yang harus melibatkan
pokmas/ormas.
Jika
melihat dari ke-4 Tipe dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018, ada 2 tipe yang
dapat melibatkan ormas dan pokmas.
Dalam
Pasal 3 huruf c dan huruf d disebutkan:
“Tipe
III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD penanggung
jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana swakelola.”
“Tipe
IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran
dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi
oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.”
Berkaitan
dengan ke-2 Tipe tersebut tadi, jika melihat kedalam Permendagri 130/2018 Pasal 7 ayat
(1) yang menyebutkan bahwa untuk penentuan jenis kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yg menggunakan Dana Kelurahan dilakukan melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan.
Maka
untuk Tipe III disebutkan mengakomodir Ormas namun perencanaanya tidak
mengakomodir usulan dari masyarakat dan tidak dapat mengakomodir Pokmas
Sedangkan
Tipe IV mengakomodir Pokmas dan perencanaan yang diusulkan oleh Pokmas, namun
tidak mengakomodir Ormas.
Terkait
dengan hal tersebut perlu ada penjelasan lebih lanjut, berkaitan dengan
Pelaksanaan Barang dan Jasa yang menggunakan Dana Kelurahan maka harus seperti
apa?
PENATAUSAHAAN
KEUANGAN
PP 17/2018 Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4)
“Lurah
berkedudukan sebagai KPA dan menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Kegiatan”
PP 17 TAHUN 2018 Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4)
“Lurah
berkedudukan sebagai KPA dan menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Kegiatan”
Lebih
lanjut dalam Permendagri 130/2018 Pasal 12
- Walikota menetapkan
Lurah selaku KPA
- Lurah selaku KPA
menunjuk PPK Pembantu dan PPTK di Kelurahan
- Walikota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan Lurah selaku KPA melalui BUD.
Siapakan
yang menjadi PPK Pembantu? Dan siapa sajakah yang menjadi PPTK di Kelurahan?
Apakah
hal ini berlaku juga untuk seluruh penatausahaan keuangan di kelurahan selain
penatausahaan yang menggunakan Dana Kel?
Karena
selama ini di kelurahan tidak ada PPK Pembantu.
Dalam
Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 10 ayat (4) dan (5) disebutkan:
“KPA
dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa”
“Dalam
hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap
sebagai PPK.”
Kemudian
dalam Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa PPK
dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Siapa
yang menunjuk Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk membantu KPA dan PPK ?
Berkaitan
dengan tugas lurah yang begitu banyak, apakah tidak sebaiknya untuk PPK terkait
dengan Dana Kelurahan ini tidak dirangkap oleh Lurah sebagai KPA?
• Dana
Kelurahan merupakan sesuatu yang baru.
• Apakah
perlu dibuat format-format perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan untuk
menunjang penatausahaan keuangan berkaitan dengan pelaksanaan Dana Kelurahan
yang merupakan bagian dari Juknis Dana Kelurahan? Supaya pelaksanaannya dapat
berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
• Dalam
PMDN 130/2018 dan PMK 187/PMK.07/2018 tidak ada amanat untuk ditindaklanjuti
dengan Perda/Bup/Wal, sedangkan Juknis yang mengatur Dana
Kelurahan ini sangat diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan
Dana Kelurahan, juknis ini harus diatur oleh apa? Apakah dari Kemdagri akan
mengeluarkan juknis lebih lanjut berkaitan dengan Dana Kelurahan ini?
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Dalam Permendagri 130/2018 Pasal 18 dan 19 disebutkan bahwa Wali Kota melakukan pembinaan
dan pengawasan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan
masyarakat.
• Pembinaan
dan pengawasan tersebut dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Camat.
• Pengawasan
dalam pelaksanaanya dapat dibantu oleh inspektorat.
• Pembinaan
tersebut dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, Pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan.
Bahwa
Dana Kelurahan ini perlu perhatian khusus dikarenakan merupakan kebijakan yang
baru, dan juga dalam pelaksanaanya perlu melibatkan banyak bidang, apakah perlu
dibentuk Tim lintas OPD dengan Penanggung Jawab dan Uraian Tugasnya yang jelas?
Disusun
time schedule yang merinci instrument apa saja yang harus dibuat, oleh OPD mana
dan menjadi tanggung jawab pejabat siapa, harus selesai di waktu kapan, hal ini
untuk memudahkan mengecek perkembangannya.
• Pembentukan
Tim ini sangat diperlukan ntuk memudahkan koordinasi didalam mengeluarkan
kebijakan-kebijakan, penyusunan regulasi, pelaksanaan konsultasi, pembinaan dan
pengawasan, monitoring dan evaluasi terkait dengan Dana Kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar