Maret 12, 2019

RENCANA STRATEGIS PEMBANGUNAN DESA

Rencana Strategis Pembangunan Desa
Hasil Pembangunan Skala Desa
Rencana strategis pembangunan Desa merupakan upaya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mewujudkan kemandirian desa dalam pembangunan di desanya.
 
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
Penyusunan RKP  Desa  sebagai  penjabaran  RPJM  Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota   berkaitan   dengan   pagu   indikatif   Desa   dan   rencana   kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun pemerintah Desa di bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan  paling  lambat  akhir  bulan  September  tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Kegiatan Penyusunan RKPDesa
Penyusunan  RKP  Desa  dengan  mengikutsertakan  masyarakat  Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  2. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  3. pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program yang masuk ke Desa;
  4. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  5. penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. penetapan RKP Desa;
  8. perubahan RKP Desa; dan
  9. pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penyusunan
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa dengan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
  • membentuk  tim  verifikasi kegiatan yang dibutuhkan.
Tim Penyusun
Tim penyusun RKP Desa dibentuk Kepala Desa yang terdiri dari:
  • kepala Desa selaku pembina;
  • sekretaris Desa selaku ketua;
  • ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
  • anggota yang terdiri dari: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
(i)        pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
(ii)       pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
(iii)      penyusunan rancangan RKP Desa; dan
(iv)      penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

Keterangan masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut:
a.  Mencermatan Pagu Indikatif Desa dan Menyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
Kepala Desa memperoleh data/informasi dari kabupaten/kota tentang: pagu indikatif Desa; dan rencana program/kegiatan Pemerintah yang masuk ke Desa. Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.

Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
  1. rencana dana yang bersumber dari APBN; 
  2. rencana Alokasi Dana Desa (ADD);
  3. rencana bagian dari hasil pajak/retribusi daerah kabupaten/kota; dan
  4. rencana  bantuan  keuangan APBD.
b.  Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim  penyusunan  RKP  Desa  mencermati  skala prioritas untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tercantum dalam RPJM Desa. Hasil pencermatan menjadi dasar untuk menyusun rancangan RKP Desa.

c.  Penyusunan Rencana RKP Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
  1. hasil kesepakatan musyawarah Desa; 
  2. pagu indikatif Desa;
  3. pendapatan asli Desa;
  4. rencana kegiatan Pemerintah;
  5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
  6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
  7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
  8. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Rancangan  RKP  Desa  dituangkan  dalam  format rancangan  RKP  Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana kegiatan dan RAB untuk kerjasama antar Desa disusun/disepakati bersama para kepala desa dan diverifikasi oleh tim verifikasi.

Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan yang dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa dan menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa. BA disampaikan kepada kepala Desa.

Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa berisi prioritas program/kegiatan yang didanai:
a.   pagu indikatif Desa;
b.   pendapatan asli Desa;
c.   swadaya masyarakat Desa;
d.   bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e.   bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
 
d.    Perubahan RKP Desa
RKP Desa dapat diubah dalam hal:
a.    Adanya peristiwa khusus (bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan).
b.    Adanya perubahan mendasar kebijakan Pemerintah.

Kepala  Desa menyelenggarakan musyawarah secara khusus yang membahasan dan menyepakatan perubahan RKP Desa.  Musyawarah disesuaikan dengan terjadinya  peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.

e.     Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat paling  lambat bulan 31  Desember  tahun berjalan. Daftar usulan RKP Desa akan dibahas di dalam musrenbang kecamatan dan kabupaten/kota, hasil pembahasan diinformasikan lagi kepada pemerintah Desa, Informasi tersebut setelah diselenggarakannya musrenbang di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.Informasi diterima pemerintah desa paling lambat Juli tahun anggaran berikutnya





RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
Pemerintah Desa melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan Desa, yaitu
  • penyusunan RPJM Desa
  • penyusunan RKP Desa 
Penetapan RPJM Desa dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan sejak dilantik sebagai Kepala Desa dan RKP Desa mulai disusun pemerintah Desa di Juli tahun berjalan.

Rancangan   RPJM   Desa   memuat   visi   dan   misi   kepala   Desa,   arah   kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan  pembangunan  Desa,  pembinaan  kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa
Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dalam proses penyusunan RPJM Desa dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
    pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
    penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
    pengkajian keadaan Desa;
    penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musdes;
    penyusunan rancangan RPJM Desa;
·    penyusunan   rencana   pembangunan   Desa   melalui   musrenbangdes;
    penetapan RPJM Desa.

1.     Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa dibentuk Kepala Desa, terdiri dari:
       •     kepala Desa selaku pembina;
       •     sekretaris Desa selaku ketua
       •     ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
       •     anggota yang berasal dari perangkat Desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya.

Jumlah anggota tim penyusun RPJM Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 

Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota; pengkajian keadaan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; danpenyempurnaan rancangan RPJM Desa.

2.  Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
Tim penyusun RPJM Desa menyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program/kegiatan pembangunan dengan pembangunan Desa dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. 

Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
  • rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; 
  • rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota; 
  • rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan 
  • rencana pembangunan kawasan perdesaan.
3.   Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian keadaan Desa yang dilaksanakan Tim penyusun RPJM Desa dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
       penyelarasan data Desa;
       penggalian gagasan masyarakat; dan
       penyuunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

4.  Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
BPD menyelenggarakan musdes berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:
  • laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
  • rencana skala prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
5.  Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM Desa disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala  Desa.  Kepala  Desa  memeriksa  dokumen  rancangan  RPJM  Desa dari Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan atas arahan kepala Desa jika belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.

6.   Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbangdes
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa yang diselenggarakan Kepala Desa. Musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yakni: tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok  nelayan, kelompok  perajin kelompok  perempuan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat  miskin.  Selain  unsur  masyarakat  tersebut, dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.

7.  Penetapan dan perubahan RPJM Desa
Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pem- bangunan Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa menyusun rancangan Perdes tentang RPJM Desa. Rancangan Perdes RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh  kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
  • terjadi  peristiwa  khusus, (spt. bencana  alam,  krisis  politik/ekonomi, kerusuhan sosial yang berkepanjangan)
  • terdapat  perubahan  mendasar  atas  kebijakan  Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar