Hasil Pembangunan Skala Desa |
Rencana strategis pembangunan Desa merupakan upaya partisipasi aktif dari masyarakat dalam mewujudkan kemandirian desa dalam pembangunan di desanya.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
Penyusunan RKP Desa
sebagai penjabaran RPJM
Desa sesuai
dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan
dengan pagu indikatif
Desa dan rencana
kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun pemerintah Desa di bulan Juli
tahun berjalan dan ditetapkan
paling lambat akhir
bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar
penetapan APB Desa.
Kegiatan Penyusunan RKPDesa
Penyusunan RKP Desa
dengan mengikutsertakan masyarakat
Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
- penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa;
- pembentukan tim penyusun RKP Desa;
- pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan
program yang masuk ke Desa;
- pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- penyusunan rancangan RKP Desa;
- penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan
pembangunan Desa;
- penetapan RKP Desa;
- perubahan RKP Desa; dan
- pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Penyusunan
Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa dengan melaksanakan kegiatan sebagai
berikut:
- mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
- menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
dan
- membentuk tim verifikasi kegiatan yang dibutuhkan.
Tim penyusun RKP Desa dibentuk Kepala Desa yang terdiri dari:
- kepala Desa selaku pembina;
- sekretaris Desa selaku ketua;
- ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai
sekretaris; dan
- anggota yang terdiri dari: perangkat desa, lembaga
pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur
masyarakat.
Tim penyusun RKP Desa
melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
(i) pencermatan pagu
indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
(ii) pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa;
(iii) penyusunan rancangan RKP
Desa; dan
(iv) penyusunan rancangan
daftar usulan RKP Desa.
Keterangan
masing-masing kegiatan di atas adalah sebagai berikut:
a. Mencermatan Pagu Indikatif Desa dan Menyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.
Kepala Desa memperoleh data/informasi dari
kabupaten/kota tentang: pagu indikatif Desa; dan rencana program/kegiatan
Pemerintah yang masuk ke Desa. Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota
paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKP Desa
melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi:
- rencana dana yang bersumber dari APBN;
- rencana Alokasi Dana Desa (ADD);
- rencana bagian dari hasil pajak/retribusi daerah kabupaten/kota; dan
- rencana bantuan keuangan APBD.
b. Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim
penyusunan RKP Desa
mencermati skala prioritas untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tercantum dalam RPJM Desa. Hasil pencermatan menjadi dasar untuk menyusun rancangan RKP Desa.
c. Penyusunan Rencana RKP Desa
Penyusunan
rancangan RKP Desa berpedoman kepada:
- hasil kesepakatan musyawarah Desa;
- pagu indikatif Desa;
- pendapatan asli Desa;
- rencana kegiatan Pemerintah;
- jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
- hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
- hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
- hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Rancangan RKP Desa dituangkan
dalam format rancangan RKP
Desa, dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya. Rencana
kegiatan dan RAB untuk kerjasama antar Desa disusun/disepakati bersama para kepala desa dan
diverifikasi oleh tim verifikasi.
Tim penyusun RKP Desa
menyusun usulan prioritas program dan kegiatan yang dituangkan dalam rancangan daftar usulan RKP Desa dan menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun. Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan
rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan
daftar usulan RKP Desa. BA disampaikan kepada kepala Desa.
Rancangan RKP Desa
memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Rancangan RKP Desa berisi prioritas program/kegiatan yang didanai:
a. pagu indikatif Desa;
b. pendapatan asli Desa;
c. swadaya masyarakat
Desa;
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan
e. bantuan keuangan dari
pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
d.
Perubahan RKP Desa
RKP Desa
dapat diubah dalam hal:
a. Adanya peristiwa
khusus (bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau
kerusuhan sosial yang berkepanjangan).
b. Adanya perubahan mendasar kebijakan Pemerintah.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah secara khusus yang membahasan dan menyepakatan perubahan RKP Desa. Musyawarah disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar.
Hasil kesepakatan
dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa
tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.
e.
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Kepala Desa
menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat bulan 31
Desember tahun berjalan. Daftar
usulan RKP Desa akan dibahas di dalam musrenbang kecamatan dan kabupaten/kota, hasil pembahasan diinformasikan lagi kepada pemerintah Desa, Informasi tersebut setelah diselenggarakannya musrenbang di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya.Informasi diterima
pemerintah desa paling lambat Juli tahun anggaran berikutnya
Pemerintah Desa melaksanakan tahapan perencanaan pembangunan Desa, yaitu:
- penyusunan RPJM Desa
- penyusunan RKP Desa
Rancangan RPJM
Desa memuat visi
dan misi kepala
Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana
kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kepala Desa mengikutsertakan unsur masyarakat Desa dalam proses penyusunan RPJM Desa dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi
objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa,
dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
• pembentukan tim
penyusun RPJM Desa;
• penyelarasan arah
kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
• pengkajian keadaan
Desa;
• penyusunan rencana
pembangunan Desa melalui musdes;
• penyusunan rancangan
RPJM Desa;
· penyusunan rencana
pembangunan Desa melalui
musrenbangdes;
• penetapan RPJM Desa.
• penetapan RPJM Desa.
1.
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa
Tim penyusun RPJM Desa dibentuk Kepala Desa, terdiri dari:
• kepala Desa selaku
pembina;
• sekretaris Desa
selaku ketua
• ketua lembaga
pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
• anggota yang berasal
dari perangkat Desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah anggota tim
penyusun RPJM Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11
(sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota; pengkajian keadaan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; danpenyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota; pengkajian keadaan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; danpenyempurnaan rancangan RPJM Desa.
2. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan
Kabupaten/Kota
Tim penyusun RPJM
Desa menyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota
untuk mengintegrasikan program/kegiatan pembangunan dengan
pembangunan Desa dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang
arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
- rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
- rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- rencana pembangunan kawasan perdesaan.
3. Pengkajian
Keadaan Desa
Pengkajian keadaan Desa yang dilaksanakan Tim penyusun RPJM Desa dengan mempertimbangkan kondisi
objektif Desa. Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
•
penyelarasan data
Desa;
•
penggalian gagasan
masyarakat; dan
•
penyuunan laporan
hasil pengkajian keadaan Desa.
Laporan hasil
pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam
rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
4. Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa
BPD menyelenggarakan musdes berdasarkan laporan hasil pengkajian
keadaan desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
- rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan
- rencana skala prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
5. Penyusunan
Rancangan RPJM Desa
Tim penyusun RPJM
Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud
di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa.Tim
penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RPJM
Desa yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara rancangan RPJM
Desa disampaikan oleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
Kepala Desa memeriksa
dokumen rancangan RPJM
Desa dari Tim Penyusun RPJM Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan atas arahan kepala Desa jika belum menyetujui rancangan RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM
Desa telah disetujui oleh kepala Desa, maka langsung dilaksanakan musyawarah
perencanaan pembangunan Desa.
6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbangdes
Musyawarah perencanaan pembangunan Desa untuk
membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa yang diselenggarakan Kepala Desa. Musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan
unsur masyarakat yakni: tokoh adat, agama, masyarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani,
kelompok nelayan, kelompok perajin kelompok perempuan kelompok pemerhati dan
pelindungan anak; dan perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selain unsur masyarakat
tersebut, dapat melibatkan
unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Musyawarah
perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa.Hasil
kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita
acara.
7. Penetapan
dan perubahan RPJM Desa
Kepala Desa
mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM
Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pem- bangunan
Desa.Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM
Desa. Kepala Desa menyusun rancangan Perdes tentang RPJM Desa. Rancangan
Perdes RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang RPJM Desa.
Kepala Desa dapat
mengubah RPJM Desa dalam hal:
- terjadi peristiwa
khusus, (spt. bencana
alam, krisis politik/ekonomi, kerusuhan sosial yang berkepanjangan)
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar