Maret 09, 2019

VISI DAN SEMANGAT UU DESA YANG BARU

Visi dan Semangat UU No. 6 Tahun 2014
Gotong Royong wujudkan visi UU Desa

UU No. 6/2014 Tentang Desa

Visi UU No. 6 Tahun 2014, menjadikan Desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis, sehingga desa memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.






Perbedaan dan Perubahan
Komponen
UU No. 32/2004 – PP No. 72/2005
UU No 6/2014
Dasar konstitusi
UUD 1945 Pasal 18 ayat 7
UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 & Pasal 18 ayat 7
Misi
Tidak ada
Negara melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
Asas
Bagian dari desentralisasi
Rekognisi dan subsidiaritas
Kedudukan
Berada di sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota
Berada di wilayah kabupaten/kota
Komponen
UU No. 32/2004 – PP No. 72/2005
UU No. 6/2014
Jenis Desa
Desa
Desa dan desa adat
Penataan desa
Pembentukan, penggabungan, perubahan status diputuskan oleh Kabupaten/Kota dengan Perda
Penataan desa diputuskan dengan Perda setelah memperoleh persetujuan gubernur. Ini untuk mencegah pemekaran.
Kewenangan
Kewenangan asal usul dan sebagian urusan kabupaten/kota diserahkan kepada desa
Kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa
Masa jabatan kepala desa
6 tahun, 2 kali
6 tahun, 3 kali
Musyawarah desa
Tidak ada
Forum pemerintah desa, BPD dan masyarakat yang diselenggarakan BPD untuk menyapakati hal-hal strategis
Komponen
UU No. 32/2004 – PP No. 72/2005
UU No. 6/2014
Sekdes
PNS
Non PNS. Yang PNS tetap menjalankan tugas sampai menunggu keluarnya PP penempatan.
ADD
Minimal 10% dari total dana perimbangan kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai
Minimal 10% dari dana perimbangan Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus 
Anggaran dari APBN
Dalam bentuk bantuan langsung masyarakat yang bertempat di desa
Alokasi anggaran yang peruntukkan langsung ke Desa ditentukan 10% dari/di luar dana Transfer Daerah secara bertahap.


Posisi Baru, Relasi Baru

Desa
Negara
    Negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi desa.
    Negara memberikan atau menetapkan mandat urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat kepada desa.
    Negara melakukan redistribusi: uang dan sebagian aset negara.
    Negara melakukan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap desa.
Warga
    Desa sebagai basis sosial bagi masyarakat dan menjadi arena dalam   merajut modal sosial.
    Desa sebagai tempat politik dan pemerintahan bagi warga.
    Desa sebagai tempat perencanaan/penganggaran secara kolektif dan partisipatif.
    Desa memberikan pelayanan sosial dasar kepada warga.
    Desa mengkonsolidasi aset ekonomi lokal.

Empat Pilar dan Misi UU Desa


KEDUDUKAN DESA
Dalam UU Desa pasal 5, Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Tambahan : "Otonomi Desa" tidak lagi menjadi sisanya "otonomi daerah" (yang bersumber dari hak berian), melainkan menjadi wujud pengakuan atas hak asal-usul yang dimiliki desa (bersumber dari hak bawaan).

Kewenangan Desa

UU No. 32/2004
UU No. 6/2014
Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa
Kewenangan berdasarkan hak asal usul
Urusan pemerintahan menjadi kewenangan kabupaten diserahkan pengaturannya kepada desa
Kewenangan lokal berskala Desa
tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
urusan pemerintahan lainnya yang diatur perundang-undangan diserahkan kepada desa
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar