Gotong Royong wujudkan visi UU Desa |
UU No. 6/2014 Tentang Desa
Visi UU No. 6 Tahun 2014, menjadikan Desa yang maju, kuat, mandiri, berkeadilan dan demokratis, sehingga desa memiliki kewenangan penuh untuk mengurus/mengatur diri sendiri untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.
Perbedaan dan Perubahan
Komponen
|
UU No. 32/2004 – PP No.
72/2005
|
UU No 6/2014
|
Dasar konstitusi
|
UUD 1945 Pasal 18 ayat 7
|
UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 & Pasal 18 ayat 7
|
Misi
|
Tidak ada
|
Negara melindungi
dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan
dan pembangunan.
|
Asas
|
Bagian dari desentralisasi
|
Rekognisi dan subsidiaritas
|
Kedudukan
|
Berada di sistem pemerintahan daerah kabupaten/kota
|
Berada di wilayah kabupaten/kota
|
Komponen
|
UU No. 32/2004 – PP No. 72/2005
|
UU No. 6/2014
|
Jenis Desa
|
Desa
|
Desa dan desa adat
|
Penataan desa
|
Pembentukan, penggabungan, perubahan status diputuskan oleh
Kabupaten/Kota dengan Perda
|
Penataan desa diputuskan dengan Perda setelah memperoleh persetujuan
gubernur. Ini untuk mencegah pemekaran.
|
Kewenangan
|
Kewenangan
asal usul dan sebagian urusan kabupaten/kota diserahkan
kepada desa
|
Kewenangan
asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa
|
Masa jabatan kepala desa
|
6 tahun, 2 kali
|
6 tahun, 3 kali
|
Musyawarah desa
|
Tidak ada
|
Forum pemerintah desa, BPD dan masyarakat yang diselenggarakan BPD untuk
menyapakati hal-hal strategis
|
Komponen
|
UU No. 32/2004 – PP No. 72/2005
|
UU No. 6/2014
|
Sekdes
|
PNS
|
Non PNS. Yang PNS
tetap menjalankan tugas sampai menunggu keluarnya PP penempatan.
|
ADD
|
Minimal 10% dari total dana perimbangan kabupaten setelah dikurangi belanja pegawai
|
Minimal 10% dari dana perimbangan Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
|
Anggaran dari APBN
|
Dalam bentuk
bantuan langsung masyarakat yang bertempat di desa
|
Alokasi anggaran yang peruntukkan langsung ke Desa ditentukan 10% dari/di luar dana Transfer Daerah secara bertahap.
|
Posisi Baru, Relasi Baru
Desa
|
|
Negara
|
• Negara memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap eksistensi desa.
• Negara memberikan atau menetapkan mandat urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat kepada desa.
• Negara melakukan redistribusi: uang dan sebagian aset negara.
• Negara melakukan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap desa.
|
Warga
|
• Desa sebagai basis sosial bagi masyarakat dan menjadi arena dalam merajut modal sosial.
• Desa sebagai tempat politik dan pemerintahan bagi warga.
•
• Desa memberikan pelayanan sosial dasar kepada warga.
• Desa mengkonsolidasi aset ekonomi lokal.
|
Empat Pilar dan Misi UU Desa
KEDUDUKAN DESA
Dalam UU Desa pasal 5, Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Tambahan : "Otonomi Desa" tidak lagi menjadi sisanya "otonomi daerah" (yang bersumber dari hak berian), melainkan menjadi wujud pengakuan atas hak asal-usul yang dimiliki desa (bersumber dari hak bawaan).
Kewenangan
Desa
UU No.
32/2004
|
UU No.
6/2014
|
Urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul desa
|
Kewenangan berdasarkan hak asal usul
|
Urusan pemerintahan menjadi kewenangan kabupaten diserahkan pengaturannya kepada desa
|
Kewenangan lokal berskala Desa
|
tugas pembantuan dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten
|
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
|
urusan pemerintahan lainnya yang diatur perundang-undangan diserahkan kepada desa
|
kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar