Membangun Demokrasi di Desa |
Demokratisasi adalah transisi politik yang lebih demokratis yang menyeluruh, dari sistem politik otoriter ke semi-demokrasi, atau dari sistem politik semi-otoriter ke sistim demokrasi.
Latar belakang nilai penting demokratisasi Desa:
- Demokrasi merupakan upaya pendefinisian ulang hubungan antara masyarakat Desa dengan penyelenggara pemerintahan Desa (kades/perangkat dan BPD).
- Kemajuan yang ditandai oleh UU desa dalam memandang kedudukan desa.
Asas Rekognisi & Asas Subsidiaritas
- Pengakuan negara terhadap hak asal-usul desa (asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal untuk kepentingan masyarakat desa (asas subsidiaritas) merupakan salah satu bagian terpenting dalam UU No. 6 Tahun 2014.
- Rekognisi dan subsidiaritas memberi wewenang bagi desa untuk mewujudkan kehendak bersama dalam semangat desa membangun.
- Rekognisi dan subsidiaritas merupakan asas pengaturan desa membawa implikasi pada desain demokrasi di desa.
- Hubungan-hubungan sosial yang ada di desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk desa yang telah berlangsung lama.
- Hubungan desa dengan ruang juga berlangsung dengan intensitas yang sangat tinggi.
- Pergaulan yang lama, intens, dan berlangsung dalam hubungan serba hidup dengan ruang, menciptakan atau pola sosio budaya desa yang khas.
Sistem Permusyawaratan Dalam Berbagai Nama Daerah
Jawa
|
Rembug desa
|
Sumatera Barat
|
Kerapatan adat nagari
|
Maluku
|
Saniri negeri
|
Lombok
|
Gawe rapah
|
Toraja
|
Kombongan
|
Bali
|
Paruman
|
Lampung
|
Kuppulan atau kakuppulan
|
Dsb.
|
Dsb.
|
Lembaga-lembaga permusyawaratan modal sosial dasar bagi demokrasi, & sekaligus pintu masuk bagi demokratisasi Desa tanpa mencederai tradisi Desa.
Prinsip Demokrasi dan Lembaga Demokrasi Desa
1. Prinsip Demokrasi
Prinsip Umum
UU Desa menjelaskan demokrasi:
Yaitu sistem
pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan
oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata,
dan dijamin
Prinsip demokrasi Desa, secara lebih spesifik adalah :
A. Kepentingan Masyarakat Desa
|
B. Musyawarah
|
C. Partisipasi
|
D. Sukarela
|
E. Toleransi
|
F. Perikemanusiaan atau humanis
|
G. Berkeadilan gender
|
H. Transparan dan akuntabel
|
2. Lembaga Demokrasi Desa
Lembaga demokrasi yang dimaksud adalah setiap unsur Pemerintahan Desa yang memiliki kewajiban pokok melaksanakan demokrasi.
Unsur penyelenggara fungsi pemerintahan desa ada dua, yakni
Kompleksitas Demokratisasi Desa
Kompleksitas terbentuk karena pada dasarnya
demokratisasi bukan sekedar berjalannya prosedur demokratis tertentu (Pilkades
secara langsung misalnya), melainkan terkait dengan nilai dan prinsip-prinsip
khusus yang menuntut untuk ditampilkan dalam tindakan.
Kompleksitas menyebabkan proses demokratisasi berjalan
pada dua aras,
Aras kultur atau budaya, yaitu terkait pengenalan, pembiasaan, dan hidupnya prinsip-prinsip demokratis dalam kehidupan sosial masyarakat Desa.
3. Langkah Demokratisasi Desa
Kerangka kerja demokratisasi Desa dapat dibagi
dalam tiga bagian yang terkait satu sama lain, dan dapat berlangsung secara
serempak (simultan), yaitu :
Mengontrol terlaksananya prosedur dan mekanisme demokrasi Desa,
Mengembangkan Kultur Demokrasi
No
|
Prinsip
|
Contoh
|
1.
|
Kepentingan Masyarakat Desa
|
Membiasakan
mempertimbangkan dampak tindakan terhadap orang lain.
|
2
|
Musyawarah
|
Bertanya dan meminta
pertimbangan pada orang lain.
|
3
|
Partisipasi
|
Mengembangkan sikap pro
aktif dalam masalah-masalah Desa, mengembangkan kapasitas berargumentasi,
mengasah kemampuan mengidentifikasi kebutuhan, mengembangkan prakarsa.
|
4
|
Sukarela
|
Membiasakan rasa senang untuk tahu dan membiasakan bertindak demi kepentingan masyarakat
|
5
|
Toleransi
|
Bergotong royong
|
6
|
Berperikemanusiaan atau humanis
|
Patuh terhadap hukum,
norma, dan kearifan lokal
|
7
|
Berkeadilan gender
|
Memperhatikan proses,
ucapan, dan tindakan daripada identitas gender.
|
8
|
Transparan dan akuntabel
|
Tidak menyembunyikan
kepentingan pribadi, selalu bersedia memberikan informasi yang bersifat
publik.
|
Musyawarah Desa
merupakan forum tertinggi di Desa untuk mengambil keputusan atas
hal-hal yang bersifat strategis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar