Maret 09, 2019

DEMOKRATISASI DAN KEPEMIMPINAN DESA

Demokratisasi dan  Kepemimpinan Desa
Membangun Demokrasi di Desa
Demokratisasi adalah transisi politik yang lebih demokratis yang menyeluruh, dari sistem politik otoriter ke semi-demokrasi, atau dari sistem politik semi-otoriter ke sistim demokrasi.


Latar belakang nilai penting demokratisasi Desa:
  1. Demokrasi merupakan upaya pendefinisian ulang hubungan antara masyarakat Desa dengan penyelenggara pemerintahan Desa (kades/perangkat dan BPD).
  1. Kemajuan yang ditandai oleh UU desa dalam memandang kedudukan desa. 
Asas Rekognisi & Asas Subsidiaritas
  • Pengakuan negara terhadap hak asal-usul desa (asas rekognisi) dan penetapan kewenangan berskala lokal untuk kepentingan masyarakat desa (asas subsidiaritas) merupakan salah satu bagian terpenting dalam UU No. 6 Tahun 2014.
  • Rekognisi dan subsidiaritas memberi wewenang bagi desa untuk mewujudkan kehendak bersama dalam semangat desa membangun.
  • Rekognisi dan subsidiaritas merupakan asas pengaturan desa membawa implikasi pada desain demokrasi di desa.
DESA SEBAGAI ARENA DEMOKRASI
  1. Hubungan-hubungan sosial yang ada di desa terbangun dari pergaulan sosial secara personal antar sesama penduduk desa yang telah berlangsung lama.
  2. Hubungan desa dengan ruang juga berlangsung dengan intensitas yang sangat tinggi.
  3. Pergaulan yang lama, intens, dan berlangsung dalam hubungan serba hidup dengan ruang, menciptakan atau pola sosio budaya desa yang khas.


Sistem Permusyawaratan Dalam Berbagai Nama Daerah


Jawa
Rembug desa
Sumatera Barat
Kerapatan adat nagari
Maluku
Saniri negeri
Lombok
Gawe rapah
Toraja
Kombongan
Bali
Paruman
Lampung
Kuppulan atau kakuppulan
Dsb.
Dsb.

Lembaga-lembaga permusyawaratan modal sosial dasar bagi demokrasi, & sekaligus pintu masuk bagi demokratisasi Desa tanpa mencederai tradisi Desa. 

Prinsip Demokrasi dan Lembaga Demokrasi Desa

1. Prinsip Demokrasi
     
Prinsip Umum
UU Desa menjelaskan demokrasi:
Yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa diakui, ditata, dan dijamin

Prinsip demokrasi Desa, secara lebih spesifik adalah :

A. Kepentingan Masyarakat Desa
B. Musyawarah            
C. Partisipasi
D. Sukarela
E. Toleransi
F. Perikemanusiaan atau humanis
G. Berkeadilan gender
H. Transparan dan akuntabel

2. Lembaga Demokrasi Desa
Lembaga demokrasi yang dimaksud adalah setiap unsur Pemerintahan Desa yang memiliki kewajiban pokok melaksanakan demokrasi.

Unsur penyelenggara fungsi pemerintahan desa ada dua, yakni


Kompleksitas Demokratisasi Desa
            
Kompleksitas terbentuk karena pada dasarnya demokratisasi bukan sekedar berjalannya prosedur demokratis tertentu (Pilkades secara langsung misalnya), melainkan terkait dengan nilai dan prinsip-prinsip khusus yang menuntut untuk ditampilkan dalam tindakan.

Kompleksitas menyebabkan proses demokratisasi berjalan pada dua aras,
Aras kultur atau budaya, yaitu terkait pengenalan, pembiasaan, dan hidupnya prinsip-prinsip demokratis dalam kehidupan sosial masyarakat Desa.



3. Langkah Demokratisasi Desa

Kerangka kerja demokratisasi Desa dapat dibagi dalam tiga bagian yang terkait satu sama lain, dan dapat berlangsung secara serempak (simultan), yaitu :

Mengontrol terlaksananya prosedur dan mekanisme demokrasi Desa, 



Mengembangkan Kultur Demokrasi 

No
Prinsip
Contoh
1.
Kepentingan Masyarakat Desa
Membiasakan mempertimbangkan dampak tindakan terhadap orang lain.       
2
Musyawarah       
Bertanya dan meminta pertimbangan pada orang lain.
3
Partisipasi          
Mengembangkan sikap pro aktif dalam masalah-masalah Desa, mengembangkan kapasitas berargumentasi, mengasah kemampuan mengidentifikasi kebutuhan, mengembangkan prakarsa.
4
Sukarela            
Membiasakan rasa senang untuk tahu dan membiasakan bertindak demi kepentingan masyarakat     
5
Toleransi            
Bergotong royong          
6
Berperikemanusiaan atau humanis
Patuh terhadap hukum, norma, dan kearifan lokal
7
Berkeadilan gender         
Memperhatikan proses, ucapan, dan tindakan daripada identitas gender.           
8
Transparan dan akuntabel
Tidak menyembunyikan kepentingan pribadi, selalu bersedia memberikan informasi yang bersifat publik. 





Musyawarah Desa merupakan forum tertinggi di Desa untuk mengambil keputusan atas hal-hal yang bersifat strategis.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar