Maret 27, 2019

PERMENDAGRI 20_2018 - PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan desa
Permendagri 20_2018
Permendagri No. 20/2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa 

Beberapa ketentuan yang berubah dari peraturan sebelumnya:
  • Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
  • Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutanmaupun pada tahun anggaran berikutnya.
  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyaikewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
  • Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
  • lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  • Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
  • Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan 
  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disingkat DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
  • Pengadaan barang/jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
  • Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran.
  • Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
  • Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.




ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa)
APB Desa terdiri dari:
  1. Pendapatan Desa;
  2. Belanja Desa; dan
  3. Pembiayaan Desa.

PENDAPATAN DESA, terdiri atas kelompok dan jenis:

PADesa, terdiri atas jenis
  1. Hasil usaha, a.l.  hasil Bumdes.
  2. Hasil aset, a.l. Tanah Kas Desa.tambatan perahu, pasar desa, pemandian umum, jaringan irigasi.
  3. Swadaya, partisipasi & gotong royong, a/ sumbangan masyarakat desa.
  4. Lain-lain pendapatan asli desa, a.l. hasil pungutan desa.
Transfer, terdiri atas jenis:
  1. Dana Desa (DD);
  2. Bagian dari  Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kab./Kota;
  3. Alokasi Dana Desa (ADD);
  4. Bantuan Keuangan Prov.; dan
  5. Bantuan Keuangan Kab./Kota.
Pendapatan Lain-Lain, terdiri atas jenis:
  1.        Hasil kerja sama desa.
  2.        Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa,
  3.        Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga,
  4.        Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya
  5.        Bunga bank,
  6.        Pendapatan lain Desa yang sah.
Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
=> Kegiatan Desa
  1. Sub bidang dibagi dalam kegiatan.
  2. Daftar kegiatan menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode rekening yang sama.
  3. Pemerintah Daerah dapat juga menambah kegiatan lainnya yang tidak terdapat dalam daftar dengan memberikan kode 90 - 99.
  4. Pemerintah Daerah dan menambahkan kegiatan penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat Desa dengan kode rekening 90 - 99 yang anggarannya dialokasikan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan/atau bantuan khusus pada sub bidang.
  5. Penambahan kegiatan tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 


=> Belanja Tak Terduga
  • Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada subbidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
  • Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. bukan hal normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan;
  2. tidak diharapkan terjadi berulang; dan
  3. berada di luar kendali pemerintah Desa.
  • kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
  • Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
  • Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang diatur dalam Peraturan Bupati/WaliKota mengenai pengelolaan keuangan Desa.
  • Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
  1. kriteria bencana alam dan bencana sosial;
  2. kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
  3. kriteria keadaan darurat;
  4. kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
  5. kriteria keadaan mendesak;
  6. kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
  7. tata cara penggunaan anggaran.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

1. PERENCANAAN
  • Merencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.
  • Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
  • Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
a)  Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan  kewenangan Desa dan RKP Desa;
b)  Prinsip Penyusunan APB Desa;
c)  Kebijakan Penyusunan APB Desa;
d)  Teknis Penyusunan APB Desa; dan
e)  Hal khusus lainnya.

Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.

PERUBAHAN PERDES APBDES

Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:

  1. penambahan/pengurangan pendapatan Desa di tahun anggaran berjalan;
  2. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
  3. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
  4. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali keadaan luar biasa.

Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.

PERUBAHAN PERKADES APBDES

Perubahan Peraturan Kepala Desa :
  • Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
  • Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
  1. penambahan/pengurangan pendapatan Desa di tahun anggaran berjalan;
  2. keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja;
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
  •         Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.


Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa

Penyusun rancangan RAK Desa disusun oleh Kaur Keuangan berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.
Rancangan RAK Desa disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.

Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rencangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa.

RAK Desa memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.

Arus Kas Masuk/Pendapatan :

  • Arus kas masuk memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain.
  • Setiap pendapatan didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Arus Kas Keluar/Belanja :
  • Arus kas keluar memuat semua pengeluaran belanja atas beban APBDesa.
  • Setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
  • Bukti mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
  • Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran bertanggung jawab terhadap tindakan Pengeluaran.
  • Kaur/Kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran memakai buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.

Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

SPP Swakelola

     Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.

Pengajuan SPP wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.

Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.

Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.

Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.

Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.

Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.

Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan s
isa uang ke kas Desa.

SPP Penyedia B/J

Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.

Pengajuan SPP dilampiri dengan:
a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.

Pengajuan SPP dilampiri dengan:
    a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
    b. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.

Dalam setiap pengajuan SPP, sekretaris Desa berkewajiban untuk:
  1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran oleh Kaur/Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
  2. menguji kebenaran dari perhitungan tagihan yang dibebankan pada APB Desa yang tercantum di permintaan pembayaran;
  3. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
  4. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.

Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.

Penyetoran Penerimaan Desa

Penerimaan Desa yang disetor ke rekening Kas Desa melalui cara:

  • disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.
Pengeluaram atas Beban APB Desa
  1. Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa.
  1. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
  1. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan lewat penyedia barang/jasa oleh Kaur Keuangan dapat langsung kepada penyedia berdasarkan DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas persetujuan Kepala Desa.
  1. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
  1. Pengeluaran atas beban APB Desa dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan.
  1. Kuitansi pengeluaran ditandatangani oleh Kaur Keuangan.
  1. Kuitansi penerimaan ditandatangani oleh penerima dana.


Permendagri 20/2018 | DOWNLOAD
Lampiran (WORD) Permendagri 20/2018 | DOWNLOAD
Lampiran (EXCEL) Permendagri 20/2018 | DOWNLOAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar