April 20, 2019

BEDA BIDANG DI PERMENDES 16/2018 Vs PERMENDAGRI 20/2018

Beda Bidang Permendes 16/2018 dan Permendagri 20/2018
Waduh.., beda bidangnya...
Prioritas penggunaan dana desa dalam peraturan ini hanya untuk dua bidang saja, hal ini terdapat di Pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program/kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan di ayat (2) menjelaskan bahwa Prioritas penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. 

Untuk pengembangan kegiatan di luar prioritas penggunaan Dana Desa(bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa) dalam hal Desa bermaksud membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa/pembinaan kemasyarakatan, maka prasyaratnya apabila bupati/walikota menjamin bahwa seluruh kegiatan pembangunan/pemberdayaan masyarakat sudah mampu dipenuhi seluruhnya oleh Desa
Untuk menyikapi hal tersebut, ada beberapa catatan mendasar mengenai bidang kegiatan yang ada di Permendes ini dengan bidang kegiatan yang ada di Permendagri 20/2018 (sementara aplikasi Siskeudes versi 2.0 berdasarkan Permendagri 20/2018), yaitu : 
  1. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa yang tidak terdapat di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Permendagri 20/2018 : 
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman : 
    • penerangan lingkungan pemukiman; 
    • pedestrian; dan 
    • alat pemadam kebakaran hutan dan lahan; 
    1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi : 
    • Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan DAS; 
    • tambatan perahu; dan 
    • terminal desa. 
    1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi :
  • peralatan pengeras suara (loudspeaker); dan
  • radio Single Side Band (SSB).
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan:
  • film dokumenter
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan :
  • percetakan lahan pertanian;
  • kapal penangkap ikan;
  • tambak garam; dan
  • gudang penyimpanan sarana produksi pertanian (saprotan).
  1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan hasil pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan :
  • gudang pendingin (cold storage).
  1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan : 
  • mesin jahit;
  • peralatan bengkel kendaraan bermotor;
  • mesin penepung ikan;
  • mesin penepung ketela pohon; dan
  • mesin bubut untuk mebeler. 
  1. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan :
  • gudang barang
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup :
  • pembuatan terasering;
  • kolam untuk mata air;
  • plesengan sungai;
  • pencegahan kebakaran hutan; dan
  • pencegahan abrasi pantai.
  1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
  • kegiatan tanggap darurat bencana alam;
  • pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
  • pembangunan gedung pengungsian;
  • pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; dan
  • rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.
B. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 

Tapi di Permendagri 20/2018 :
  1. Ada di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
i. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub b) mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa : 

  • penyusunan arah pengembangan Desa; 
  • penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan; 
ii. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub c) menyusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal : 
  • pendataan potensi dan aset Desa; 
  • penyusunan profil Desa/data Desa; 
  • penyusunan peta aset Desa; 
iii. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub d) menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain: 
  • sosialisasi penggunaan dana Desa; 
  • penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; 
  • penyusunan usulan kelompok warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal;
iv. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub e) mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain: 
  • pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa berbasis data digital; 
  • pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka untuk publik; 
  • pengembangan sistem informasi Desa yang berbasis masyarakat;
v. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub f) mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain : 
  • penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal- hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; 
  • penyelenggaraan musyawarah Desa; 
2. Ada di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ; 
i. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar sub a) pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat : 
  • penyediaan air bersih; 
  • pelayanan kesehatan lingkungan; 
  • kampanye dan promosi hidup sehat guna mencegah penyakit seperti penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;  bantuan insentif untuk kader kesehatan masyarakat; 
  • pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah; 
  • kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak; 
  • pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan; 
  • perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui; 
  • pengobatan untuk lansia; 
  • keluarga berencana; 
  • pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; 
  • pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan 
  • pelatihan kader Desa untuk pangan yang sehat dan aman. 
 ii.Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Sub b) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan : 
  • bantuan insentif guru PAUD; 
  • bantuan insentif guru taman belajar keagamaan; 
  • penyelengaraan kursus seni budaya; 
iii. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia (Sub a) pengelolaan lingkungan perumahan Desa) : 
  • pengelolaan sampah berskala rumah tangga; 
  • pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan 
  • pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 
iv. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, sub c) pengembangan energi terbarukan, antara lain: 
  • pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; 
  • pembuatan bioethanol dari ubi kayu; 
  • pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 
  • pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; 
v. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, sub d) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: 
  • sistem informasi Desa; 
  • koran Desa; 
  • website Desa; 
vi. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub a) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan 
  • pengelolaan usaha hutan Desa; 
  • pengelolaan usaha hutan sosial; 
vii. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub g) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan : 
  • hutan kemasyarakatan; 
  • hutan tanaman rakyat; 
  • kemitraan kehutanan; 
  • pembentukan usaha ekonomi masyarakat; 
  • pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan/atau industri rumahan; 
  • bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; 
3. Ada di bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : 
i. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Sub b) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan : 
  • bantuan pemberdayaan bidang olahraga; 
ii. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub f) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa : 
  • pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga. 
iii. penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi: 
  • penyediaan layanan informasi tentang bencana; 
  • pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana; 
  • pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; 
iv. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub i) melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa : 
  • pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa; 
  • pengembangan kapasitas paralegal Desa; 
4. Tidak terdapat di Permendagri 20/2018 : 
i. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar, Sub b) pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan antara lain: 
  • pelatihan pembuatan film dokumenter. 
ii. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, Sub b) pengelolaan transportasi Desa, antara lain: 
  • pengelolaan terminal Desa; 
  • pengelolaan tambatan perahu; dan 
  • pengelolaan transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa. 
iii. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia, sub d) pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain: 
  • radio komunitas; 
iv. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub a) pengelolaan produksi usaha pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan 
  • pembibitan tanaman pangan; 
  • pembibitan tanaman keras; 
  • pengadaan pupuk; 
  • pengadaan bibit/induk ternak; 
  • inseminasi buatan; 
  • pengadaan pakan ternak;
v. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub d) pendirian dan pengembangan BUM Desa dan/atau BUMDesa Bersama : 
  • penguatan permodalan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama;dan 
  • kegiatan pengembangan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa. 
vi. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub e) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan : 
  • pengelolaan hutan Desa; 
  • pengelolaan hutan Adat; 
  • industri air minum; 
  • industri pariwisata Desa; 
  • industri pengolahan ikan; 
vii. pengelolaan usaha ekonomi produktif serta pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi, sub f) pengembangan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang difokuskan pada pengembangan usaha layanan jasa : 
  • pengadaan dan penyewaan alat transportasi; 
  • pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; 
viii. pelestarian lingkungan hidup antara lain: 
  • pembibitan pohon langka; 
  • reboisasi; 
  • rehabilitasi lahan gambut; 
  • pembersihan daerah aliran sungai; 
  • pemeliharaan hutan bakau; 
  • perlindungan terumbu karang; 
ix. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub a) mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa : 
  • pengembangan sistem informasi Desa (SID); 
  • pengembangan pusat kemasyarakatan Desa dan/atau balai rakyat; 
x. Pemberdayaan masyarakat Desa untuk memperkuat tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial, sub i) melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa : 
  • pemantauan berbasis komunitas; 
  • audit berbasis komunitas; 
  • pengembangan unit pengaduan di Desa; 
Jadi, dari uraian yang saya persepsikan ini ada 5 catatan mendasar dari Permendes 16/2018 yang berbeda bidang belanja dengan Permendagri 20/2018, yaitu : 
  1. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa yang tidak terdapat di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Permendagri 20/2018 
  2. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 akan tetapi di Permendagri 20/2018 ada di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 akan tetapi di Permendagri 20/2018 ada di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. 
  4. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 akan tetapi di Permendagri 20/2018 ada di bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  5. Daftar Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa di Permendes 16/2016 akan tetapi di Permendagri 20/2018 Tidak terdapat di semua bidang. 
Hal ini tentunya akan menimbulkan kesulitan bagi Desa yang mempunyai kegiatan berbeda di atas dalam menyusun APB Desa untuk penggunaan Dana Desa, terutama juga bagi desa-desa yang penyusunan APB Desa nya sudah menginput di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0 yang sudah di rilis BPKP di tahun 2019 ini. 

Dalam implementasi Permendes ini, Kabupaten dan desa dalam tahun ini banyak membuat peraturan selain yang diamanatkan dalam Permendagri 20/2018. Beberapa regulasi turunan yang akan dibutuhkan dalam penerapan regulasi ini, seperti berikut : 

Peraturan bupati turunan Permendes 16 Tahun 2018 : 
  1. Peraturan Bupati Pedoman Umum/Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 (Pasal 24 ayat 2) 
  2. Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Lampiran I bagian B 1(b)). 
  3. Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa (Lampiran I bagian C (5)). 
Peraturan Desa amanat Permendes 16 Tahun 2018 :
Perdes daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa (Lampiran I bagian B 1(b)). 

Download Permendes 16/2018 [Klik disini]
Download Permendagri 20/2018 [Klik disini] 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar