April 10, 2019

Pelaksanaan PEMBANGUNAN DESA

Pelaksanaan Pembangunan Desa
Pembangunan Desa
Kepala Desa mengkordinasikan kegiatan Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa meliputi:
Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.

Pelaksanaan Pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. 

TAHAPAN  PERSIAPAN

Tahapan persiapan meliputi:
  1. penetapan pelaksana kegiatan;
  2. penyusunan rencana kerja;
  3. sosialisasi kegiatan;
  4. pembekalan pelaksana kegiatan; 
  5. penyiapan dokumen administrasi;
  6. pengadaan tenaga kerja; dan
  7. pengadaan bahan/material.
1.         Penetapan Pelaksana Kegiatan

Pelaksana Kegiatan adalah pihak yang ditunjuk melalui Keputusan Kepala Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan  kegiatan. Kepala Desa memeriksa daftar calon Pelaksana Kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa. Kemudian, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Kegiatan dengan keputusan Kepala Desa.

2.          Penyusunan Rencana Kerja

Pelaksana Kegiatan menyusun rencana kerja bersama Kepala Desa yang  memuat antara lain:
  1. Uraian kegiatan;
  2. Biaya;
  3. Waktu pelaksanaan;
  4. Lokasi;
  5. Kelompok sasaran;
  6. Tenaga kerja; dan
  7. Daftar pelaksana kegiatan.
Rencana kerja dibuatkan dalam format rencana kerja dan ditetapkan dengan keputusan
Kepala Desa

3.         Sosialisasi Kegiatan

Informasi dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja melalui :
  1. musyawarah pelaksanaan  kegiatan desa;
  2. musyawarah dusun;
  3. musyawarah kelompok;
  4. sistem informasi Desa berbasis website;
  5. papan informasi desa; dan
  6. media lain sesuai kondisi Desa.
4.         Pembekalan Pelaksana Kegiatan

Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa. Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan pembekalan.  Pelaksanaan pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis. Peserta pembimbingan teknis  meliputi:
a.    Kepala Desa;
b.    Perangkat Desa;
c.    Badan Permusyawaratan Desa;
d.    Pelaksana kegiatan;
e.    Panitia pengadaan barang dan jasa;
f.     Kader pemberdayaan masyarakat Desa; dan
g.    Lembaga pemberdayaan masyarakat.

Materi pembekalan,  diantaranya:
a.    Pengelolaan keuangan Desa;
b.    Penyelenggaraan pemerintahan Desa; dan
c.    Pembangunan Desa.

Kegiatan pembekalan pengelolaan keuangan desa antara lain teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan. Kegiatan pembekalan penyelenggaraan pemerintahan, antara lain teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa.

Kegiatan pembekalan Pembangunan Desa seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumberdaya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan laporan pelaksanaan  kegiatan dan pengelolaan informasi Desa.

5.         Penyiapan Dokumen Administrasi Kegiatan

Pelaksana kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan. Pelaksana kegiatan dalam melakukan penyiapan dokumen berkoordinasi dengan Kepala Desa. Dokumen administrasi sekurang-kurangnya memuat :
  1. Dokumen RKP Desa beserta lampiran;
  2. Dokumen APB Desa;
  3. Dokumen administrasi keuangan;
  4. Dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan;
  5. Daftar masyarakat penerima manfaat;
  6. Pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan;
  7. Penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa;
  8. Penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
  9. Penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
  10. Penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa; danH
  11. Hasil analisis sederhana mengenai dampak sosial dan lingkungan.
6.         Pengadaan Tenaga Kerja dan Bahan/Material

Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.

Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang ada di Desa sekurang-kurangnya melakukan:
  1. pendataan kebutuhan tenaga kerja;
  2. pendaftaran calon tenaga kerja;
  3. pembentukan kelompok kerja;
  4. pembagian jadwal kerja; dan
  5. pembayaran upah dan/atau honor.
Besaran upah dan/atau honor sesuai dengan perhitungan besaran upah dan/atau honor yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pelaksana kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang ada di Desa, sekurang-kurangnya melakukan:
  1. Pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
  2. Penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa; dan
  3. Menentukan cara pengadaan material/bahan.
Besaran harga material/bahan sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.

Pelaksana kegiatan melakukan pendayagunakan swadaya/gotong royong:
a.  penghimpunan dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat;
b.  pendataan sumbangan masyarakat/pihak ketiga yang berbentuk barang;
c.  pendataan hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga;
d.  pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan
e.  penetapan jadwal kerja.

PENGADAAN TENAGA KERJA DAN BAHAN/MATERIAL  MELALUI GOTONG ROYONG DAN SWADAYA MASYARAKAT
Dalam mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa, Kepala Desa dapat mengadministrasikan dokumen pendukung sebagai berikut:

a.        pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan Pembangunan Desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh Kepala Desa;

b.        pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.

Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka akta hibah dapat dilakukan melalui APB Desa.
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga  miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.

Oleh karena itu dalam pelaksanaan  kegiatan pembangunan Desa, dilakukan dengan cara:
a.        peralihan hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan
b.        pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman.

Pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin dilakukan melalui APB Desa. 

Kepala Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat melalui mekanisme Pembangunan Desa secara swakelola.

Apabila mekanisme swakelola tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa, maka dapat diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa. Pengadaan barang dan/jasa di desa diatur dengan peraturan Bupati/ Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa, bahwa penyelenggaraan barang/jasa di Desa dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.

TAHAPAN PELAKSANAAN

Kepala Desa mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang minimal meliputi:
(1) rapat kerja dengan pelaksana kegiatan;
(2) pemeriksaan pelaksanaan  kegiatan infrastruktur Desa;
(3) perubahan pelaksanaan  kegiatan;
(4) pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah;
(5) penyusunan laporan hasil pelaksanaan  kegiatan;
(6) musyawarah pelaksanaan  kegiatan Desa dalam rangka pertanggung-jawaban hasil pelaksanaan  kegiatan; dan
(7) pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.

1.         Rapat Kerja Pelaksana Kegiatan

Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan tentang perkembangan pelaksanaan  kegiatan. Pembahasan berdasarkan  laporan pelaksana kegiatan kepada kepala Desa. Rapat kerja dilaksanakan sekurangkurangnya setiap akan melakukan tahapan pencairan dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara

Rapat kerja membahas antara lain:
  1. perkembangan pelaksanaan  kegiatan;
  2. pengaduan masyarakat;
  3. masalah, kendala dan hambatan;
  4. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan
  5. perubahan kegiatan.
Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kondisi perkembangan pelaksanaan  kegiatan yang ada di Desa.

2.         Pemeriksaaan Kegiatan Infrastruktur Desa

Kepala Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan infrastruktur Desa. 

Dalam hal tidak tersedia tenaga ahli, Kepala Desa meminta bantuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah (OPD) Kabupaten/Kota bidang pekerjaan umum atau pendamping profesional.

Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil pelaksanaan  kegiatan pembangunan infrastruktur Desa.

Pemeriksaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
  1. Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
  2. Tahap kedua   : penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
  3. Tahap ketiga    : penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
3.         Perubahan Pelaksanaan Kegiatan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan  kegiatan pembangunan di desa dalam Pembangunan Desa dalam hal terjadi:
  1. Kenaikan harga yang tidak wajar;
  2. Kelangkaan bahan material; dan/atau
  3. Terjadi peristiwa khusus seperti bencana  alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan  kegiatan pembangunan di desa. Perubahan kegiatan dilakukan dengan ketentuan:

a.  penambahan nilai pagu melalui:
 swadaya masyarakat,
 bantuan pihak ketiga, dan/atau
 bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota.

b. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan;

c. kegiatan dapat dilanjutkan sampai perubahan pelaksanaan  kegiatan disetujui oleh Kepala Desa.

Kepala Desa menghentikan proses pelaksanaan  kegiatan apabila pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan.  Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita acara dilampiri perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya dalam hal terjadi perubahan pelaksanaan  kegiatan di bidang pembangunan infrastruktur Desa.

Berita acara menjadi dasar bagi Kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan  kegiatan dengan keputusan Kepala Desa.

4.         Pengelolaan Pengaduan dan Penyelesaian Masalah

Kepala Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan  kegiatan pembangunan Desa. 
Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah meliputi:

  1. Penyediaan Kotak pengaduan masyarakat;
  2. Pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan masyarakat;
  3. Penetapan status masalah; dan
  4. Penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
Ketentuan penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah :
  1. Menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
  2. Mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan;
  3. Menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah;
  4. Melibatkan masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah; dan
  5. Mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.
Penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa dengan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian melalui Musyawarah Desa. Dalam hal Musyawarah Desa menyepakati  masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa.

5.         Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan

Laporan Pelaksana Kegiatan tentang perkembangan pelaksanaan  kegiatan kepada Kepala Desa yang disusun sesuai penggunaan dana yang diterima dan tahapan perkembangan pelaksanaan  kegiatan.

Laporan dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan  kegiatan pembangunan Desa, dilampiri dokumentasi hasil pelaksanaan  kegiatan Pembangunan Desa yang sekurang- kurangnya meliputi:
  1. Realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
  2. Foto kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% kegiatan infrastruktur Desa dari sudut pengambilan yang sama;
  3. Foto orang sedang bekerja/melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
  4. Foto peran serta masyarakat dalam kegiatan;
  5. Foto pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja;
  6. Gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa disusun Kepala Desaberdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan.

6.         Musyawarah Desa dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan  Pembangunan Desa PertanggungJawaban diselenggara-kan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember.

Laporan akhir pelaksanaan  disampaikan Pelaksana Kegiatan dilakukan dengan cara:
a.   menyampaikan laporan akhir pelaksanaan  kegiatan kepada Kepala Desa; dan
b.   menyerahkan hasil pelaksanaan  kegiatan untuk diterima Kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa.

Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan  Pembangunan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan  laporan akhir dari Pelaksana Kegiatan. Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan  pembangunan Desa.

Kepala Desa mengokordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil kegiatan berdasarkan  berita acara hasil kesepakatan Musyawarah Desa.

7.         Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa

Pelestarian dan pemanfaatan hasil Pembangunan Desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa, dengan cara:

  • Mendata hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan/dikelola pemanfaatannya;
  • Membentuk/meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan;
  • Pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil.
Ketentuan pelestarian dan pemanfaatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan Pembangunan Desa dengan keputusan Kepala Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar