Pembangunan Desa |
Kepala
Desa mengkordinasikan kegiatan Pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh
perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Desa meliputi:
Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.
Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa.
Pelaksanaan
Pembangunan Desa yang berskala lokal dikelola melalui swakelola Desa, kerjasama
antar Desa dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
TAHAPAN
PERSIAPAN
Tahapan
persiapan meliputi:
- penetapan
pelaksana kegiatan;
- penyusunan
rencana kerja;
- sosialisasi
kegiatan;
- pembekalan
pelaksana kegiatan;
- penyiapan
dokumen administrasi;
- pengadaan
tenaga kerja; dan
- pengadaan
bahan/material.
1.
Penetapan Pelaksana
Kegiatan
Pelaksana
Kegiatan adalah pihak yang ditunjuk melalui Keputusan Kepala Desa yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam tahapan persiapan dan pelaksanaan kegiatan. Kepala Desa memeriksa daftar calon
Pelaksana Kegiatan yang tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam
APB Desa. Kemudian, Kepala Desa menetapkan Pelaksana Kegiatan dengan keputusan
Kepala Desa.
2.
Penyusunan Rencana Kerja
Pelaksana
Kegiatan menyusun rencana kerja bersama Kepala Desa yang memuat antara lain:
- Uraian kegiatan;
- Biaya;
- Waktu pelaksanaan;
- Lokasi;
- Kelompok sasaran;
- Tenaga kerja; dan
- Daftar pelaksana kegiatan.
Rencana
kerja dibuatkan dalam format rencana kerja dan ditetapkan dengan keputusan
Kepala
Desa
3.
Sosialisasi Kegiatan
Informasi dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja melalui :
- musyawarah
pelaksanaan kegiatan desa;
- musyawarah
dusun;
- musyawarah
kelompok;
- sistem
informasi Desa berbasis website;
- papan
informasi desa; dan
- media
lain sesuai kondisi Desa.
4.
Pembekalan Pelaksana
Kegiatan
Kepala
Desa mengoordinasikan pembekalan pelaksana kegiatan di Desa. Pemerintah,
Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melaksanakan pembekalan. Pelaksanaan
pembekalan dilakukan dengan pembimbingan teknis. Peserta pembimbingan
teknis meliputi:
a. Kepala
Desa;
b. Perangkat
Desa;
c. Badan
Permusyawaratan Desa;
d. Pelaksana
kegiatan;
e. Panitia
pengadaan barang dan jasa;
f.
Kader
pemberdayaan masyarakat Desa; dan
g.
Lembaga
pemberdayaan masyarakat.
Materi
pembekalan, diantaranya:
a. Pengelolaan
keuangan Desa;
b.
Penyelenggaraan
pemerintahan Desa; dan
c. Pembangunan
Desa.
Kegiatan
pembekalan pengelolaan keuangan desa antara lain teknis administrasi
pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Kegiatan pembekalan penyelenggaraan pemerintahan, antara lain teknis
administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa.
Kegiatan
pembekalan Pembangunan Desa seperti pendayagunaan teknologi tepat guna dalam
pengelolaan sumberdaya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa, penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan dan
pengelolaan informasi Desa.
5.
Penyiapan Dokumen
Administrasi Kegiatan
Pelaksana
kegiatan melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan. Pelaksana kegiatan
dalam melakukan penyiapan dokumen berkoordinasi dengan Kepala Desa. Dokumen
administrasi sekurang-kurangnya memuat :
- Dokumen RKP Desa beserta lampiran;
- Dokumen APB Desa;
- Dokumen administrasi keuangan;
- Dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan;
- Daftar masyarakat penerima manfaat;
- Pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan;
- Penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa;
- Penyiapan dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
- Penyiapan dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa;
- Penyiapan dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa; danH
- Hasil analisis sederhana mengenai dampak sosial dan lingkungan.
6.
Pengadaan Tenaga
Kerja dan Bahan/Material
Pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong
masyarakat.
Pelaksana
kegiatan mendayagunakan sumberdaya manusia yang ada di Desa sekurang-kurangnya
melakukan:
- pendataan
kebutuhan tenaga kerja;
- pendaftaran
calon tenaga kerja;
- pembentukan
kelompok kerja;
- pembagian
jadwal kerja; dan
- pembayaran
upah dan/atau honor.
Besaran
upah dan/atau honor sesuai dengan perhitungan besaran upah dan/atau honor yang
tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Pelaksana
kegiatan mendayagunakan sumberdaya alam yang ada di Desa, sekurang-kurangnya
melakukan:
- Pendataan kebutuhan material/bahan yang diperlukan;
- Penentuan material/bahan yang disediakan dari Desa; dan
- Menentukan cara pengadaan material/bahan.
Besaran
harga material/bahan sesuai dengan perhitungan harga yang tercantum di dalam
RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
Pelaksana
kegiatan melakukan pendayagunakan swadaya/gotong royong:
a. penghimpunan
dan pencatatan dana swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga
sukarela dari unsur masyarakat;
b. pendataan
sumbangan masyarakat/pihak ketiga yang berbentuk barang;
c. pendataan
hibah dari masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga;
d. pembentukan
kelompok tenaga kerja sukarela; dan
e. penetapan
jadwal kerja.
PENGADAAN
TENAGA KERJA DAN BAHAN/MATERIAL MELALUI
GOTONG ROYONG DAN SWADAYA MASYARAKAT
Dalam
mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa, Kepala Desa dapat
mengadministrasikan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. pernyataan
pemberian hibah dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga kepada Desa
atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan Pembangunan
Desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh Kepala Desa;
b. pernyataan
kesanggupan dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak ketiga untuk tidak
meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak
kegiatan pembangunan Desa.
Pembiayaan
yang dibutuhkan dalam rangka akta hibah dapat dilakukan melalui APB Desa.
Pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan
pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.
Oleh
karena itu dalam pelaksanaan kegiatan
pembangunan Desa, dilakukan dengan cara:
a. peralihan
hak kepemilikan atas lahan/tanah melalui jual beli; dan
b. pemberian
ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman.
Pembiayaan
yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin dilakukan
melalui APB Desa.
Kepala
Desa mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada
di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat melalui
mekanisme Pembangunan Desa secara swakelola.
Apabila
mekanisme swakelola tidak dapat dilakukan oleh Kepala Desa, maka dapat
diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa. Pengadaan barang dan/jasa di
desa diatur dengan peraturan Bupati/ Walikota dengan berpedoman pada Peraturan
Kepala (Perka) LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa, bahwa penyelenggaraan
barang/jasa di Desa dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap
mampu.
TAHAPAN PELAKSANAAN
Kepala Desa
mengkoordinasikan tahapan pelaksanaan kegiatan yang minimal meliputi:
(1) rapat
kerja dengan pelaksana kegiatan;
(2) pemeriksaan
pelaksanaan kegiatan infrastruktur Desa;
(3) perubahan
pelaksanaan kegiatan;
(4) pengelolaan
pengaduan dan penyelesaian masalah;
(5) penyusunan
laporan hasil pelaksanaan kegiatan;
(6) musyawarah
pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka
pertanggung-jawaban hasil pelaksanaan
kegiatan; dan
(7) pelestarian
dan pemanfaatan hasil kegiatan.
1.
Rapat Kerja Pelaksana
Kegiatan
Kepala
Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksana kegiatan dalam rangka pembahasan
tentang perkembangan pelaksanaan
kegiatan. Pembahasan berdasarkan
laporan pelaksana kegiatan kepada kepala Desa. Rapat kerja dilaksanakan
sekurangkurangnya setiap akan melakukan tahapan pencairan dana Desa yang
bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara
Rapat kerja membahas antara lain:
Rapat kerja membahas antara lain:
- perkembangan
pelaksanaan kegiatan;
- pengaduan
masyarakat;
- masalah,
kendala dan hambatan;
- target
kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan
- perubahan
kegiatan.
Kepala
Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sesuai dengan kondisi
perkembangan pelaksanaan kegiatan yang
ada di Desa.
2.
Pemeriksaaan Kegiatan
Infrastruktur Desa
Kepala
Desa mengoordinasikan pemeriksaan tahap perkembangan dan tahap akhir kegiatan
infrastruktur Desa.
Dalam
hal tidak tersedia tenaga ahli, Kepala Desa meminta bantuan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat perihal kebutuhan tenaga ahli di bidang
pembangunan infrastruktur yang dapat berasal satuan kerja perangkat daerah (OPD) Kabupaten/Kota bidang pekerjaan umum atau pendamping
profesional.
Pemeriksaan
dilakukan dengan cara memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh hasil
pelaksanaan kegiatan pembangunan
infrastruktur Desa.
Pemeriksaan
dilakukan dalam 3 (tiga) tahap meliputi:
- Tahap pertama : penilaian dan pemeriksaan terhadap 40% (empat puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan;
- Tahap kedua : penilaian dan pemeriksaan terhadap 80% (delapan puluh per seratus) dari keseluruhan target kegiatan; dan
- Tahap ketiga : penilaian dan pemeriksaan terhadap 100% (seratus per seratus) dari keseluruhan target kegiatan.
3.
Perubahan Pelaksanaan
Kegiatan
Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang
berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan
pembangunan di desa dalam Pembangunan Desa dalam hal terjadi:
- Kenaikan harga yang tidak wajar;
- Kelangkaan bahan material; dan/atau
- Terjadi peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial.
Kepala
Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan
kegiatan pembangunan di desa. Perubahan kegiatan dilakukan dengan
ketentuan:
a. penambahan
nilai pagu melalui:
• swadaya
masyarakat,
• bantuan
pihak ketiga, dan/atau
• bantuan
keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota.
b. tidak
mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan;
c. kegiatan dapat dilanjutkan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh Kepala Desa.
Kepala
Desa menghentikan proses pelaksanaan
kegiatan apabila pelaksana kegiatan tidak mentaati ketentuan yang telah
ditetapkan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita acara dilampiri
perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya dalam hal terjadi
perubahan pelaksanaan kegiatan di bidang
pembangunan infrastruktur Desa.
Berita
acara menjadi dasar bagi Kepala Desa menetapkan perubahan pelaksanaan kegiatan dengan keputusan Kepala Desa.
4.
Pengelolaan Pengaduan
dan Penyelesaian Masalah
Kepala
Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan
Desa.
Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah meliputi:
Koordinasi penanganan pengaduan masyarakat dan penyelesaian masalah meliputi:
- Penyediaan Kotak pengaduan masyarakat;
- Pencermatan masalah yang termuat dalam pengaduan masyarakat;
- Penetapan status masalah; dan
- Penyelesaian masalah dan penetapan status penyelesaian masalah.
- Menjaga kerahasiaan identitas pelapor;
- Mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan;
- Menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah;
- Melibatkan masyarakat Desa dalam menyelesaikan masalah; dan
- Mengadministrasikan bukti pengaduan dan penyelesaian masalah.
Penyelesaian
masalah secara mandiri oleh Desa dengan kearifan lokal dan pengarusutamaan perdamaian
melalui Musyawarah Desa. Dalam hal Musyawarah Desa menyepakati masalah dinyatakan selesai, hasil kesepakatan
dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa.
5.
Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Kegiatan
Laporan Pelaksana Kegiatan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa yang disusun sesuai penggunaan dana yang diterima dan tahapan
perkembangan pelaksanaan kegiatan.
Laporan
dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, dilampiri
dokumentasi hasil pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Desa yang sekurang- kurangnya meliputi:
- Realisasi biaya beserta lampiran bukti-bukti pembayaran;
- Foto kondisi 0%, 40%, 80% dan 100% kegiatan infrastruktur Desa dari sudut pengambilan yang sama;
- Foto orang sedang bekerja/melakukan kegiatan secara beramai-ramai;
- Foto peran serta masyarakat dalam kegiatan;
- Foto pembayaran upah secara langsung kepada tenaga kerja;
- Gambar purna laksana untuk pembangunan infrastruktur Desa.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa disusun Kepala Desaberdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan.
6.
Musyawarah Desa dalam
Rangka Pelaksanaan Kegiatan
Badan
Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka
pelaksanaan Pembangunan Desa
PertanggungJawaban diselenggara-kan setiap semester, yaitu pada bulan Juni dan
bulan Desember.
Laporan akhir pelaksanaan disampaikan Pelaksana Kegiatan dilakukan dengan cara:
a. menyampaikan
laporan akhir pelaksanaan kegiatan
kepada Kepala Desa; dan
b.
menyerahkan
hasil pelaksanaan kegiatan untuk
diterima Kepala Desa dengan disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan
masyarakat Desa.
Kepala
Desa menyampaikan laporan pelaksanaan
Pembangunan Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan laporan akhir dari Pelaksana Kegiatan.
Masyarakat desa berpartisipasi menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa.
Kepala
Desa mengokordinasikan pelaksana kegiatan untuk melakukan perbaikan hasil
kegiatan berdasarkan berita acara hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
7.
Pelestarian dan
Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa
Pelestarian
dan pemanfaatan hasil Pembangunan Desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan
dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa, dengan cara:
- Mendata hasil kegiatan pembangunan yang perlu dilestarikan/dikelola pemanfaatannya;
- Membentuk/meningkatkan kapasitas kelompok pelestarian dan pemanfaatan;
- Pengalokasian biaya pelestarian dan pemanfaatan hasil.
Ketentuan
pelestarian dan pemanfaatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan
pemanfaatan hasil kegiatan Pembangunan Desa dengan keputusan Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar