April 20, 2019

KADER TEKNIS DESA (KTD) Sang Pembuat Desain & RAB Desa

Kader Teknis Desa (KTD) yang membuat DED Infrastruktur
PDTI mendampingi KTD membuat DED
Penerapan Permendes, PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa pasal 4 berbunyi: Pendampingan Desa dilaksanakan oleh pendamping yang terdiri atas: 
  1. Tenaga pendamping profesional (Pendamping Desa dari Kemendes); 
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); 
  3. Pihak ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Ormas, Perusahaan, dll).
KPMD berada di Desa dan bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Dalam hal pengorganisasian, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pengorganisasian terhadap: 
  1. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa 
  2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan 
  3. pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan/kebudayaan 
  4. Pengembangan usaha ekonomi dan sarana dan prasarana ekonomi 
  5. pelestarian lingkungan hidup.  
Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. 

Sehingga menjadi tugas bersama untuk melakukan peningkatan kapasitas bagi KPMD dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru, saat ini secara partisipatif telah tumbuhnya kader-kader desa sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa, seperti kader kesehatan/posyandu, kader pemberdayaan, kader teknis, kader pendidikan, dan lain-lain. 

Kader-kader desa dalam KPMD harus direkognisi sebagai aktor pendampingan yang tepat untuk melakukan kaderisasi, karena kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris. 

Peran dan fungsi kader-kader desa dalam perencanaan pembangunan desa sudah diatur dalam Permendagri 114/2014 dimana tim penyusun RPJM Desa dan RKP Desa adalah : 
  1. kepala Desa selaku pembina; 
  2. sekretaris Desa selaku ketua; 
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan 
  4. anggota yang meliputi: 
a) perangkat desa,
b) lembaga pemberdayaan masyarakat,
c) kader pemberdayaan masyarakat desa, dan
d) unsur masyarakat.
Kader-kader desa yang terlibat dalam tim penyusun RPJM/RKP Desa dapat lebih dari satu kader sesuai dengan prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa. 

Dalam menyusun Rancangan RKP desa, Kader-kader desa dapat membantu membuat rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Kader teknis desa (KTD) diharapkan yang membuat Desain dan RAB untuk kegiatan bidang pembangunan/infrastruktur desa. 

Pertanyaannya adalah, mampukah KTD ??? 

Untuk mengantisipasi hal tersebut maka Kementerian Desa PDTT menyediakan tenaga kontrak yang disebut dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), secara berjenjang di tingkat provinsi/kabupaten ada Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TAID) dan di kecamatan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI). 

Adapun tugas pokok PDTI terhadap KTD adalah :

1. Memberikan pelatihan dan bimbingan teknis konstruksi secara sederhana kepada kader teknik dan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhususan setempat. 
😆Output Kerja : 
Kader teknik dan tim pelaksana kegiatan Desa dapat menjalankan tupoksinya dengan baik. 
😛Indikator Kinerja :
  • Tersedianya data kader-kader teknik Desa yang telah terlatih; 
  • Terlaksananya pendampingan dalam pelaksanaan pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa.
2. Memberikan bimbingan teknis dalam pembuatan Desain dan RAB sesuai kondisi kekhususan daerah setempat dan memperhatikan lingkungan hidup. 
😓Output Kerja : 
Kader Teknik Desa dan Tim pelaksana kegiatan mampu membuat Desain dan RAB.  
😍Indikator Kinerja :
  • Tersedianya Desain dan RAB untuk setiap kegiatan pembangunan sarana prasarana Desa; 
  • Tersedianya jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Desa. 
😎Secara lengkap dapat dilihat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) PDP/PDTI Revisi 2018 ⇛ disini.


Adanya KTD dan tim pelaksana kegiatan yang terlatih sangat membantu proses perencanaan kegiatan pembangunan desa dan dalam pelaksanaannya.

Dalam Lampiran Permendagri 114/2014 disediakan format gambar rencana prasarana dengan catatan bahwa gambar dibuat secara manual. Pada kolom keterangannya disebutkan bahwa gambar dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (Kader Teknik) yang ditandatangani dan diperiksa/disetujui oleh Dinas/Instansi terkait dan/atau Tenaga Profesional (jika tersedia) yang ditandatangani. 


Di Lampiran Permendagri 114/2014 juga disediakan format Rencana Anggaran Biaya (RAB) infrastruktur yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Penyusun RKP Desa dan diketahui oleh Kepala Desa yang ditandatangani. 


Dalam Bab II Lampiran Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa disebutkan bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyusun rencana pelaksanaan Swakelola meliputi:

  • jadwal pelaksanaan pekerjaan; 
  • rencana penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan, dan peralatan; 
  • gambar rencana kerja (untuk pekerjaan konstruksi); 
  • spesifikasi teknis (apabila diperlukan); dan 
  • perkiraan biaya (Rencana Anggaran Biaya/RAB). 
Dalam Bab III Lampiran Perka LKPP No. 13 Tahun 2013  disebutkan juga bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyusun rencana pelaksanaan pengadaan meliputi: 
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat berdasarkan data/hasil survei harga pasar setempat/terdekat dari desa tersebut. 
  2. Penyusunan RAB dapat memperhitungkan ongkos kirim atau pengambilan barang/jasa. 
  3. Spesifikasi teknis barang/jasa (apabila diperlukan). 
  4. Khusus pekerjaan konstruksi, dapat disertai gambar rencana kerja (apabila diperlukan). 
Dari bahasan diatas sudah jelas bahwa yang membuat Desain dan RAB kegiatan infrastruktur desa adalah Tim Penyusun RKP Desa yang dalam hal ini adalah Pelaksana Kegiatan / Kader Teknis desa (KTD). 

Lalu mengapa masih ada desa yang menggunakan jasa konsultan teknik (individu) untuk membuat Desain dan RAB dengan biaya yang besar??? 

Untuk itu sangat diharapkan pihak Inspektorat/APIP dan BPKP dapat melakukan pembinaan sesuai dengan peraturan yang ada.

5 komentar:

  1. Salah satu outcome Program pemberdayaan adalah munculnya Kader Desa yang handal dan profesional termasuk Kader Teknis Desa. Proses pengkaderan diharapkan bejalan seiring dengan berjalannya Program, diharapkan setiap proses yang berlangsung dalam Program dipandang sebagai proses pembelajaran peningkatan kapasitas Kader Desa. Problemnya adalah saat program sudah harus berjalan sementara disatu sisi proses pengkaderan belum tuntas akan timbul kegamangan untuk "memanfaatkan" Kader Desa.

    BalasHapus
  2. Setuju banget....sukseskan pemberdayaan masyarakat

    BalasHapus
  3. Mantap sekali tulisannya pak,,,

    BalasHapus
  4. Mantap , tinggal pelaksanaannya dilapngan

    BalasHapus