April 09, 2019

RINGKASAN TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA 2019

Ringkasan Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa
Perencanaan Pembangunan Desa
ALUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: 
  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 tahun, 
  2. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun. 
RPJM Desa dan RKP Desa, ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan melaksanakan tahapan yang meliputi: 
a. penyusunan RPJM Desa; dan 
b. penyusunan RKP Desa. 

RPJM Desa ditetapkan paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa, sedangkan RKP Desa mulai disusun pada Juli tahun berjalan. 

I. PENYUSUNAN RPJM DESA 
Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: 
  1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 
  2. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota; 
  3. Pengkajian keadaan Desa; 
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa; 
  5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa; 
  6. Penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musrenbangdes; 
  7. Penetapan RPJM Desa. 
 1. Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; 
o Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa. 
o Tim penyusun RKP Desa terdiri dari: 
  1. kepala Desa selaku pembina; 
  2. sekretaris Desa selaku ketua; 
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan 
  4. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsurmasyarakat lainnya. 
o Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang. 
o Tim penyusun mengikut sertakan perempuan. 
o Tim penyusun RKP Desa ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. 
o Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 
a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota; 
b. pengkajian keadaan Desa; 
c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan 
d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa. 
 2. Penyelarasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/ Kota; 
o Penyelarasan arah kebijakan adalah untuk pengintegrasian program/kegiatan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa. 
o Penyelarasan arah kebijakan dengan mengikuti sosialisasi/mendapatkan informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. 
o Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi: 
a. rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; 
b. rencana strategis satuan kerja perangkat daerah; 
c. rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota; 
d. rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan 
e. rencana pembangunan kawasan perdesaan. 
  • Kegiatan penyelarasan dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa. 
  • Rencana program dan kegiatan dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaanmasyarakat Desa. 
  • Hasil pendataan dan pemilahan dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa. 
  • Data rencana program/kegiatan dijadikan lampiran hasil pengkajian keadaan Desa (PKD). 
 3. Pengkajian Keadaan Desa (PKD)
  • PKD dilakukan untuk melihat kondisi objektif Desa. 
  • Pengkajian keadaan Desa meliputikegiatan sebagai berikut: 
a) penyelarasan data Desa; 
b) penggalian gagasan masyarakat; dan 
c) penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. 
  • Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa. 
  • Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan: 
a) pengambilan data dari dokumen data Desa; 
b) pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini. 
  • Data antara lain sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya di Desa. 
  • Hasil pendataan Desa ditulis dalam format data Desa. 
  • Format data Desa jadi lampiran laporan hasil PKD. 
  • Hasil penyelarasan data Desa jadi bahan dalam musrenbangdes. 
PENGGALIAN GAGASAN MASYARAKAT : 
  • Dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluangpendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa. 
  • Hasilnya menjadidasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan. 
  • Usulan rencana kegiatan meliputipenyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaankemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 
  • Dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desasebagai sumber data dan informasi. 
  • Pelibatan masyarakat Desa dapatdilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khususunsur masyarakat. 
  • Unsur masyarakat antara lain: 
a. tokoh adat; 
b. tokoh agama; 
c. tokoh masyarakat; 
d. tokoh pendidikan; 
e. kelompok tani; 
f.  kelompok nelayan; 
g. kelompok perajin; 
h. kelompok perempuan; 
i.  kelompok pemerhati dan pelindungan anak; 
j.  kelompok masyarakat miskin;dan 
k. kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat 
  • Dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alatkerja untuk menggali gagasan masyarakat. 
  • Tim dapat menambahkan alat kerja untuk meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan. 
  • Tim merekap usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari usulan rencana kegiatan. 
  • Hasil rekapitulasi dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil PKD. 
  • Tim penyusun RPJM Desa membuat laporan hasil PKD. 
  • Laporan dituangkan dalam berita acara : Berita acara dilampiri dokumen: 
a. data Desa yang sudah diselaraskan; 
b. data rencana program kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa; 
c. data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan 
d. rekapitulasi usulan rencana kegiatan dari dusun/kelompok masyarakat. 
Tim penyusun melaporkan kepada kepala Desa hasil PKD.  
Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan PermusyawaratanDesa setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melaluimusyawarah Desa. 

4. Berdasarkan laporan hasil PKD yang dilaksanakan, maka BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa. 

Musyawarah Desa membahas dan menyepakati sebagai berikut: 
  1. laporan hasil pengkajian keadaan Desa; 
  2. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa; dan 
  3. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, danpemberdayaan masyarakat Desa. 
Pembahasan rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagiberdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunanDesa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakatDesa. 
Diskusi kelompok secara terarah membahas sebagai berikut: 
  1. laporan hasil pengkajian keadaan Desa; 
  2. prioritas rencana kegiatan Desa selama 6 tahun; 
  3. sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa; dan 
  4. rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa,dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga. 
Hasil kesepakatan musdes dituangkan dalam BA dan menjadi pedoman dalam menyusun RPJM Desa. 

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa; 
  • Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkanberita acara Musdes. 
  • Rancangan RPJM Desa dituangkandalam format rancangan RPJM Desa. 
  • Tim penyusun RPJM Desa membuat berita acara tentang hasilpenyusunan rancangan RPJM Desa yang dilampiri dokumen rancanganRPJM Desa. 
  • Berita acara disampaikan oleh timpenyusun RPJM Desa kepada kepala Desa. 
Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa, tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan berdasarkan arahankepala Desa dalam hal kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJMDesa. 
Jika rancangan RPJM Desa disetujui oleh kepala Desa, maka dilaksanakan musrenbangdes. 

6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musrenbangdes.
  • Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMDesa. 
  • Musrenbangdes dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yang terdiri atas:
  1. tokoh adat; 
  2. tokoh agama; 
  3. tokoh masyarakat; 
  4. tokoh pendidikan; 
  5. perwakilan kelompok tani; 
  6. perwakilan kelompok nelayan; 
  7. perwakilan kelompok perajin; 
  8. perwakilan kelompok perempuan; 
  9. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan 
  10. perwakilan kelompok masyarakat miskin. 
  • Musrenbangdes membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. 
  • Hasil kesepakatan musrenbangdes dituangkan dalam berita acara.
7. Penetapan dan perubahan RPJM Desa 
  • Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. 
  • Kepala Desa menyusun rancangan Perdes tentang RPJM Desa 
  • Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BadanPermusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentangRPJM Desa. 
  • Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal: 
  1. terjadi peristiwa khusus (bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan kerusuhan sosial yang berkepanjangan)
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintahdaerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 
Perubahan RPJM Desa dibahas dandisepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa danselanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa. 

II. PENYUSUNAN RKP DESA 
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: 
1. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
2. pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
3. pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan kegiatan masuk ke Desa 
4. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
5. penyusunan rancangan RKP Desa; 
6. penyusunan RKP Desa melalui Musrenbangdes; 
7. penetapan RKP Desa; 
8. perubahan RKP Desa; dan 
9. pengajuan daftar usulan RKP Desa. 


Skema Perencanaan Desa Tahunan
Skema Perencanaan Desa Tahunan


TAHAPAN DAN ALUR PERENCANAAN TAHUNAN DESA : 

JUNI : 

1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa 

BPD melaksanakan musdes untuk menyusun rencana pembangunan Desa, yaitu: 
a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa dan menyepakatinya; dan 
b. membentuk tim verifikasi kegiatan.

Tim verifikasi berasal dari warga masyarakat Desa/satuan kerja perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota. 

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa 

• Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa. 
• Tim penyusun RKP Desa terdiri dari: 
  1. kepala Desa selaku pembina; 
  2. sekretaris Desa selaku ketua; 
  3. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan 
  4. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsurmasyarakat. 
  • Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh)dan paling banyak 11 (sebelas) orang. 
  • Tim penyusun mengikut sertakan perempuan. 
  • Pembentukan tim paling lambat Juni tahun berjalan dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. 
Tim penyusun RKP Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 
a. pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan kegiatan masuk ke desa; 
b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
c. penyusunan rancangan RKP Desa; dan 
d. penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa. 

JULI – AGUSTUS : 

3. Pencermatan Pagu Indikatif/Penyelarasan Program ke Desa 

Kepala Desa mendapatkan data/informasi dari kabupaten/kota tentang: 
  1. pagu indikatif Desa; dan 
  2. rencana program/kegiatan Pemerintah yang masuk ke Desa. 
Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa yang meliputi: 
  1. rencana Dana Desa yang bersumber dari APBN; 
  2. rencana alokasi dana Desa (ADD); 
  3. rencana bagi hasil pajak daerah dan retribusi kabupaten/kota; dan 
  4. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerahkabupaten/kota. 
Tim penyusun RKP Desa melakukan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa antara lain: 
  1. rencana kerja pemerintah kabupaten/kota; 
  2. rencana program/kegiatan pemerintah; 
  3. hasil jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD kabupaten. 
Hasil pencermatan dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. 
Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam format kegiatan ke Desa. 
Berdasarkan hasil pencermatan, tim penyusun RKP Desa menyusun rencana pembangunanberskala lokal Desa yang dituangkan dalam rancangan RKP Desa. 

4. Pencermatan Ulang RPJM Desa 
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencanakegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnyasebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. 
Hasil pencermatan menjadi dasarbagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa. 

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa 
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada: 
  1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
  2. pagu indikatif Desa; 
  3. pendapatan asli Desa; 
  4. rencana kegiatan Pemerintah; 
  5. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota; 
  6. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  7. hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan 
  8. hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. 
  • Tim menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan. 
  • Pelaksana kegiatan mengikutsertakan perempuan. 
  • Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: 
  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; 
  2. prioritas yang dikelola oleh Desa; 
  3. prioritas yang dikelola melalui kerjasama antar-Desa dan pihak ketiga; 
  4. rencana yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah; 
  5. pelaksana kegiatan.
  • Tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur dapat berasal dari masyarakat Desa, satuan kerja perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota bidang infrastruktur; dan/atau tenaga pendamping profesional. 
  • Rancangan RKP Desa dituangkandalam format rancangan RKP Desa yang dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sedangkan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa. 
  • Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya diverifikasi oleh tim verifikasi. 
  • Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan kepadaPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 
  • Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan. 
  • Usulan prioritas daftar usulan (DU) RKP Desa dan dilampirkan dalam berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa. 
  • Tim penyusun RKP Desa membuat berita acara tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan rancangan daftar usulan RKP Desa. 
  • Berita acara disampaikan oleh tim penyusun RKP Desa kepada kepala Desa dan memeriksa dokumen rancangan RKP Desa. 
  • Jika diperlukan, Kepala Desa dapat mengarahkan tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa 
  • Jika kepala Desa telah menyetujui rancangan RKP Desa, maka kepala Desa menyelenggarakan musrenbangdes. 
 6. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa 
  • Kepala Desa menyelenggarakan musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. 
  • Musrenbangdes diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yang terdiri atas: 
a. tokoh adat; 
b. tokoh agama; 
c. tokoh masyarakat; 
d. tokoh pendidikan; 
e. perwakilan kelompok tani; 
g. perwakilan kelompok nelayan; 
h. perwakilan kelompok perajin; i. perwakilan kelompok perempuan; 
j. perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan 
k. perwakilan kelompok masyarakat miskin. 
  • Selain unsur masyarakat, musrenbangdes dapat mengikutsertakan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat. 
  • Rancangan RKP Desa memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang berisi prioritas program dan kegiatan yang didanai: 
a. pagu indikatif Desa; 
b. pendapatan asli Desa; 
c. swadaya masyarakat Desa; 
d. bantuan keuangan dari pihak ketiga; dan 
e. bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 
Prioritas, program dan kegiatandirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: 
  1. peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan Desa; 
  2. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; 
  3. pembangunan/pemeliharaan infrastruktur berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; 
  4. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; 
  5. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; 
  6. pendayagunaan sumber daya alam; 
  7. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; 
  8. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa; dan 
  9. peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa. 
Hasil kesepakatan musrenbangdes dituangkan dalam berita acara. 

SEPTEMBER : 

7. penetapan RKP Desa 
  • Kepala Desa memberi pengarahan kepada Tim penyusun untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dari hasil kesepakatan musrenbangdes dan dilampirkan dalam rancangan perdes tentang RKP Desa. 
  • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKP Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa dan BadanPermusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentangRKP Desa. 
 8. perubahan RKP Desa 

Perubahan RKP Desa dapat dilakukan jika terjadi peristiwa khusus (spt. krisis politik, bencana alam, krisis ekonomi,kerusuhan sosial yang berkepanjangan); atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah. 
9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa. 
  • Daftar usulan RKP Desa disampaikan Kepala Desa kepada bupati/walikota melalui camat terakhir tanggal 31 Desember tahun berjalan sebagai materi pembahasan di dalam musrenbang kecamatan dan kabupaten/kota. 
  • Bupati/walikota menginformasikan kepada pemerintah Desa tentang hasil pembahasan daftar usulan RKP Desa setelah diselenggarakannya musyawarah perencanaan pembangunan dikecamatan pada tahun anggaran berikutnya. 
  • Informasi ini diterima pemerintah desa paling lambat Juli tahun anggaran berikutnya. 
 OKTOBER – NOPEMBER : RANCANGAN PERDES TENTANG APBDES 

Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan dan disampaikan kepada Kepala Desa. 

Rancangan Perdes APBDesa disampaikan kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. 

Rancangan Perdes APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain maksimal 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. 

DESEMBER : PERDES TENTANG APBDES 
• APB Desa paling lambat ditetapkan dengan peraturan Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar