April 03, 2019

POKOK-POKOK KEBIJAKAN PMK NO. 193/PMK.07/2018

Pokok-Pokok Kebijakan PMK NO. 193/PMK.07/2018
PMK NO. 193/PMK.07/2018
Menteri Keuangan Republik Indonesia dipenghujung tahun 2018, tepatnya tanggal 31 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017.

Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
  • penganggaran;
  • pengalokasian;
  • penyaluran;
  • penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan;
  • pedoman penggunaan; dan
  • pemantauan serta evaluasi.
Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota :
  1. Alokasi Dasar;
  2. Alokasi Afirmasi; dan
  3. Alokasi Formula.
Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar  72% (tujuh puluh dua  persen)  dari  anggaran  Dana  Desa  dibagi secara merata kepada setiap Desa.

Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3%  (tiga  persen) dari  anggaran  Dana  Desa  dibagi secara  proporsional kepada Desa tertinggal clan  Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.

Pagu Alokasi Formula dihitung 25% dari anggaran DD dibagi jumlah penduduk Desa, angka  penduduk miskin, luas wilayah, dan  tingkat  kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut :
a.     10% jumlah penduduk;
b.     50% angka kemiskinan;
c.     15% luas wilayah; 
d.     25% tingkat kesulitan geografis.

Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.

Data jumlah penduduk miskin bersumber sebagaimana dimaksud dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Desa tertinggal Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi merupakan Desa tertinggal Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8, 9, dan 10 berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa masing­ masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota.

Data indeks desa membangun dan data jumlah penduduk miskin disampaikan kepada Menteri   Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.

Dalam hal data indeks desa membangun dan  data jumlah penduduk miskin tidak disampaikan sampai dengan batas waktu, penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.

bupati/wali kota menetapkan peraturan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. 

Peraturan bupati/wali kota paling sedikit mengatur mengenai:
a.     Jumlah Desa;
b.     Tata  cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa;
c.      Penetapan rincian Dana Desa;
d.     Mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
e.     Prioritas penggunaan Dana Desa;
f.      Penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
g.     Sanksi administratif.

Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/wali kota disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Kepala KPPN  setempat dengan tembusan kepada  Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, dan kepala Desa.

PENYALURAN

Kuasa Pengguna Anggaran
  1. Pelaksanaan penyaluran DD, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD    menetapkan: Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA Bn; dan Kepala KPPN.
  2. Kepala KPPN merupakan Kepala KPPN  yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
  3. Dalam hal KPA BUN berhalangan tetap,  Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA  BUN   Transfer Non Dana Perimbangan. 
  4. Dalam hal KPA berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat  Jenderal  Perbendaharaan yang menjadi pelaksana  tugas  Kepala KPPN   sebagai pelaksana tugas KPA. 
  5. Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tugas dan fungsi Kepala KPPN  selaku KPA  Penyaluran DAK  Fisik dan Dana Desa sebagai berikut:
    • menetapkan PPK dan Pejabat SPM;
    • memverifikasi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;
    • melaksanakan penyaluran Dana Desa;
    • menyusun/menyampaikan laporan realisasi penyaluran DD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koor. KPA Penyaluran DAK Fisik dan DD;
    • menatausahakan/menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koor. KPA Penyaluran DAK Fisik dan DD;
    • menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
       8. Penyaluran Dana Desa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
       9. Penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa.

Dokumen Pelaksanaan Penyaluran
DIPA
Penyaluran dari RKUN ke  RKUD
     (1)   Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan  dari RKUD  ke RKD.

      (2)   Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Tahap I paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni sebesar 20%;
b.  Tahap II paling  cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni  sebesar 40%;
c.  Tahap III paling cepat Juli sebesar 40%.

     (3)   Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki  predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  tahap I dan tahap II secara bersamaan paling  cepat bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen); dan
b.  tahap III paling  cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).

     (4)   Pemerintah Daerah memiliki  predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa merupakan pemerintah Daerah yang:
a.  melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD  kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di  RKUD;  dan
b.  melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya untuk tahap III paling  lambat bulan November,
c.  berdasarkan  data  transaksi  penyaluran  Dana  Desa tahun anggaran sebelumnya dari RKUD  ke RKD.

      (5)   Penyaluran Dana Desa tahap III dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  penyaluran pertama untuk Desa yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III; dan
b.  penyaluran kedua untuk sisa yang tidak masuk penyaluran pertama tahap III.

(6) Penyaluran Dana Desa dari RKUD  ke RKD dilakukan paling  lama 7  (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di  RKUD.


Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  tahap I berupa:
1.  surat  pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan   Peraturan   Daerah   mengenai APBD  tahun anggaran berjalan; dan
2.  peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;

b.  tahap II berupa:
  1. laporan realisasi penyaluran DD tahun sebelumnya,
  2. laporan konsolidasi real penyerapan/capaian output DD tahun sebelumnya;
 c.  tahap III berupa:
  1. laporan realisasi penyaluran DD sampai thp II;
  2. laporan konsolidasi real penyerapan/capaian output DD sampai thp II;
  3. laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran DD dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa  menenma dokumen persyaratan  penyaluran,  dengan  ketentuan sebagai berikut:

a.   tahap I dan tahap II berupa:
  1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD  tahun anggaran berjalan;
  2. peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan
  3. daftar  Pemerintah  Daerah  memiliki predikat kinerja  baik  dalam  penyaluran  Dana  Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
 b.  tahap III berupa:

  1. laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
  2. laporan konsolidasi real penyerapan/capaian output DD tahun sebelumnya;
  3. laporan konvergensi pencegahan stunting tk kabupaten/kota tahun sebelumnya;
  4. laporan realisasi penyaluran DD sampai thp II; dan
  5. laporan konsolidasi real penyerapan/capaian output DD sampai thp II.
Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di  RKUD  telah disalurkan ke RKD.

Laporan konsolidasi realisasi penyerapan/capaian output DD sampai thp II  menunjukkan    rata-rata realisasi penyerapan minimal 75% dan rata-rata capaian output minimal 50%.

Laporan  konsolidasi mencakup laporan realisasi penyerapan dan  capaian  output Dana Desa terkini dari desa yang sudah menerima Dana Desa tahap III, Capaian output dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.

Dalam  hal   bupati/walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sampai dengan berakhirnya tahun  anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di  RKUN.

Sisa Dana Desa di  RKUN tidak dapat  disalurkan  kembali pada  tahun anggaran berikutnya.




Penyaluran dari RKUD  ke  RKD

Penyaluran Dana Desa dari RKUD  ke  RKD dilaksanakan setelah bupati/ wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa;
  2. tahap II  berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun    anggaran sebelumnya; dan
  3. tahap III berupa:
1.   laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
2.   laporan  konvergensi pencegahan stunting tk Desa tahun sebelumnya.

Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap I dan tahap II secara bersamaan, penyaluran Dana Desa dari RKUD  ke RKD dilaksanakan setelah bupati/walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa,   dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tahap I dan tahap II berupa perdes APBDesa; 
  2. tahap III berupa:
1.  laporan real penyerapan/capaian output Dd tahun sebelumnya;
2.  laporan konvergensi pencegahan stunting tk Desa tahun sebelumnya;
3.  laporan real penyerapan/capaian output DD sampai thp II.

Laporan real penyerapan/capaian  output DD sampai thp II menunjukkan rata-rata  realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh  lima persen) dan  rata-rata  capaian output menunjukkan  paling sedikit  sebesar  50% (lima puluh persen).

Capaian  output dihitung berdasarkan  rata-rata persentase  capaian  output dari seluruh kegiatan.

Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyaluran  Dana Desa dari  RKUD ke Desa khusus untuk Desa yang tidak  terjangkau  layanan perbankan dengan peraturan bupati/wali kota.

PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN

Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa

Dalam rangka  pertanggungjawaban penyaluran  Dana Desa, KPA  Penyaluran DAK  Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan kepada   Koordinator  KPA Penyaluran DAK   Fisik dan  Dana Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan konsolidasi laporan kepada Direktur Jenderal  Perimbangan Keuangan setiap  bulan  paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.

Pelaporan oleh Kepala Desa dan Bupati /Walikota

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati/walikota.

(2) Laporan realisasi penyerapan/capaian  output DD:
a.  laporan  realisasi   penyerapan DD/capaian output tahun sebelumnya;
b.  laporan  konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun sebelumnya; 
c.  laporan realisasi penyerapan DD/capaian output sampai thp II.
                                               
Laporan terakhir tanggal 7  Februari tahun anggaran berjalan.

Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap  II disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.

Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi realisasi  penyerapan/capaian output DD :

Laporan konsolidasi realisasi penyerapan  dan  capruan output Dana Desa disampaikan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berjalan.

Laporan konsolidasi realisasi penyerapan  dan  capain output Dana Desa disampaikan  paling lambat  tanggal 14 Juni tahun anggaran berjalan.

PEDOMAAN PENGGUNAAN

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan  kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan  kemiskinan  dan  dituangkan  dalam rencana kerja Pemerintah Desa.

Penggunaan  Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan  oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.

Persetujuan bupati/walikota diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Tata cara pendampingan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.

PEMANTAUAN  DAN  EVALUASI

Pemantauan dan Evaluasi oleh Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan  dan/atau KPPN bersama dengan  Kementerian  Dalam Negeri, kementerian  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa melakukan   pemantauan   atas   pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa secara sendiri­ sendiri atau bersama-sama.

Pemantauan dilakukan terhadap:
a.   penerbitan  peraturan  bupati/wali  kota mengena1 tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
b.   penyaluran Dana Desa dari RKUD  ke RKD;
c.   penyampaian  laporan  realisasi  penyaluran   dan laporan konsolidasi penyerapan Dana Desa;
d.   penyampaian   laporan   konvergensi   pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota;
e.   sisa Dana Desa di RKUD;  dan
f.    pencapaian output Dana Desa.

Pemantauan dan Evaluasi oleh Bupati/Walikota

Bupati/ wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi atas:
  1. sisa Dana Desa di  RKD;  dan/ atau
  2. capaian output Dana Desa.
Dalam hal berdasarkan pemantauan  dan evaluasi atas sisa Dana Desa di  RKD ditemukan sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30%  (tiga puluh persen), bupati/wali kota:
a.  meminta penjelasan  kepada Kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD  tersebut; dan/ atau
b.  meminta aparat  pengawas daerah melakukan pemeriksaan.

Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga   puluh persen) dihitung dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berkenaan ditambah dengan sisa Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Kepala Desa wajib menganggarkan  kembali sisa Dana Desa dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemantauan  dan  evaluasi atas  capaian  output Dana Desa, dapat dilakukan   oleh  aparat   pengawas   fungsional daerah atas permintaan bupati/wali kota.

Bupati/ walikota  menunda  penyaluran  Dana  Desa, dalam hal:
  1. bupati/walikota belum menerima dokumen persyaratan penyaluran;
  2. terdapat  sisa Dana Desa di  RKD  tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga  puluh persen); dan/ atau
  3. terdapat rekomendasi penundaan yang disampaikan  oleh   aparat  pengawas fungsional di daerah.
Penundaan    penyaluran    Dana    Desa dilakukan  terhadap penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran berjalan sebesar sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam  hal  sisa  DD di RKD   tahun sebelumnya  lebih besar  dari jumlah  DD yang akan disalurkan pada tahap II, maka penyaluran  DD tahap II tidak dilakukan.

Dalam hal sampai  dengan minggu kedua  bulan  Juni tahun anggaran berjalan sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30% (tiga puluh  persen) ,   penyaluran Dana  Desa yang ditunda tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di  RKUD.

Bupati/wali  kota  melaporkan  Dana  Desa yang  tidak disalurkan kepada Kepala  KPPN   selaku  KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Dana Desa yang tidak disalurkan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Bagi pemerintah  Daerah yang memiliki predikat  kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa dikecualikan  dari penundaan  penyaluran Dana Desa.

Rekomendasi disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah  dalam hal terdapat  potensi atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/ atau penggunaan Dana Desa.

Bupati/ wali kota menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal:
  1. dokumen   persyaratan telah diterima;
  2. sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya kurang  dari atau  sama  dengan 30% (tiga   puluh persen); dan/ atau
  3. terdapat usulan pencabutan rekomendasi penundaan dari aparat pengawas fungsional daerah.
Dalam hal dokumen persyaratan tidak diterima dan tidak terdapat usulan pencabutan rekomendasi penundaan sampai dengan berakhirnya tahun    anggaran,   penundaan penyaluran  Dana Desa tidak  dapat disalurkan  ke   RKD   dan  menjadi  Sisa  Dana  Desa di RKUD.

Bupati/walikota melaporkan Sisa Dana Desa di  RKUD kepada  Kepala KPPN  selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat  akhir  bulan  Februari tahun  anggaran berjalan.

Bupati/walikota  memberitahukan   Dana  Desa yang tidak dapat disalurkan ke  RKD kepada kepala Desa untuk  dianggarkan kembali  dalam  rancangan  APBDesa tahun anggaran berikutnya  paling lambat akhir bulan  Desember tahun anggaran berjalan.

Bupati/walikota  menganggarkan   kembali Sisa Dana Desa  di   RKUD dalam  rancangan  APBD    tahun  anggaran  berikutnya sesuai    dengan   ketentuan    peraturan    perundang­ undangan.

Dalam hal Desa telah memenuhi persyaratan penyaluran kembali sebelum minggu kedua bulan Juni tahun anggaran berjalan,  bupati/walikota  menyampaikan permintaan penyaluran kembali Dana Desa tahap II yang diperhitungkan kepada  Kepala KPPN  selaku KPA  Penyaluran DAK  fisik dan Dana Desa paling lambat minggu ketiga bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Berdasarkan permintaan penyaluran kembali,  Kepala  KPPN selaku KPA Penyaluran DAK  Fisik dan Dana Desa menyalurkan kembali Dana Desa tahap II yang diperhitungkan  paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Dalam hal bupati/walikota   tidak   menyampaikan permintaan penyaluran kembali, Dana Desa tahap II yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)  tidak dapat disalurkan  kembali dan  menjadi Sisa Anggaran Lebih pada RKUN.

Bupati/walikota  melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa,  masih terdapat  sisa Dana Desa di  RKD   lebih dari 30%  (tiga puluh persen) sampai dengan akhir minggu kedua bulan Juni.

Kepala  KPPN   selaku  KPA   Penyaluran  DAK   Fisik  dan Dana  Desa melakukan  pemotongan penyaluran   Dana Desa dalam hal terdapat:
  • pemberitahuan perbedaan jumlah desa dari bupati/walikota;
  • laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati /walikota; dan/ atau
  • laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati /walikota
Pemotongan dilakukan  sebesar Alokasi Dasar setiap Desa dikali selisih jumlah Desa pada tahun anggaran berjalan.


Selengkapnya PMK 193/2018 Download [ disini ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar