PMK NO. 193/PMK.07/2018 |
Menteri Keuangan Republik Indonesia dipenghujung tahun 2018, tepatnya tanggal 31 Desember 2018 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017.
Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi:
- penganggaran;
- pengalokasian;
- penyaluran;
- penatausahaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan;
- pedoman penggunaan; dan
- pemantauan serta evaluasi.
Rincian
Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota :
- Alokasi
Dasar;
- Alokasi
Afirmasi; dan
- Alokasi
Formula.
Pagu
Alokasi Dasar dihitung sebesar 72%
(tujuh puluh dua persen) dari
anggaran Dana Desa
dibagi secara merata kepada setiap Desa.
Pagu
Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3%
(tiga persen) dari anggaran
Dana Desa dibagi secara
proporsional kepada Desa tertinggal clan
Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Pagu
Alokasi Formula dihitung 25% dari anggaran DD dibagi jumlah
penduduk Desa, angka penduduk miskin, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografis Desa
dengan bobot sebagai berikut :
a. 10% jumlah penduduk;
b.
50% angka kemiskinan;
c. 15% luas wilayah;
d.
25%
tingkat
kesulitan geografis.
Status
Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal bersumber dari data indeks desa
membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Desa.
Data
jumlah penduduk miskin bersumber sebagaimana dimaksud dari lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang statistik
atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Desa tertinggal Desa sangat
tertinggal yang memiliki
jumlah penduduk miskin tinggi merupakan Desa
tertinggal Desa sangat tertinggal yang memiliki
jumlah penduduk miskin
terbanyak
yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8, 9, dan 10 berdasarkan
perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa
masing masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah
kabupaten/kota.
Data indeks desa membangun dan data jumlah
penduduk miskin disampaikan kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan
Agustus sebelum tahun anggaran berjalan.
Dalam hal data indeks desa membangun dan data jumlah penduduk miskin tidak disampaikan
sampai dengan batas waktu, penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah
kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana
Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
bupati/wali kota menetapkan peraturan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap Desa.
Peraturan bupati/wali kota paling sedikit
mengatur mengenai:
a. Jumlah
Desa;
b.
Tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke
setiap Desa;
c.
Penetapan
rincian Dana Desa;
d.
Mekanisme
dan tahap penyaluran Dana Desa;
e. Prioritas
penggunaan Dana Desa;
f.
Penyusunan
dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
g.
Sanksi
administratif.
Bupati/walikota menyampaikan peraturan
bupati/wali kota disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa
setiap Desa kepada Kepala KPPN setempat
dengan tembusan kepada Menteri Keuangan
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, gubernur, Menteri Dalam Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Desa, dan kepala Desa.
PENYALURAN
Kuasa
Pengguna Anggaran
- Pelaksanaan penyaluran DD, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan sebagai KPA Bn; dan Kepala KPPN.
- Kepala KPPN merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa.
- Dalam hal KPA BUN berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan.
- Dalam hal KPA berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA.
- Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan sesuai dengan tugas dan fungsi KPA BUN dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas
dan fungsi Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai berikut:
- menetapkan PPK dan Pejabat SPM;
- memverifikasi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa;
- melaksanakan penyaluran Dana Desa;
- menyusun/menyampaikan laporan realisasi penyaluran DD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koor. KPA Penyaluran DAK Fisik dan DD;
- menatausahakan/menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output DD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koor. KPA Penyaluran DAK Fisik dan DD;
- menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Penyaluran Dana Desa menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
9. Penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran merupakan satu kesatuan dengan penyampaian laporan dan proyeksi penyaluran Dana Desa.
(6) Penyaluran Dana Desa dari
RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
c. tahap
III berupa:
b. tahap III berupa:
Dokumen
Pelaksanaan Penyaluran
DIPA
Penyaluran dari RKUN ke RKUD
Penyaluran dari RKUN ke RKUD
(1)
Penyaluran Dana Desa
dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya
dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2)
Penyaluran Dana Desa
dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I paling
cepat Januari dan paling
lambat minggu ketiga Juni sebesar 20%;
b. Tahap II
paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni sebesar 40%;
c. Tahap III paling cepat Juli sebesar 40%.
(3)
Dalam hal Pemerintah
Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa
tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I dan tahap II
secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu
keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat
puluh persen); dan
b. tahap III
paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(4)
Pemerintah Daerah
memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa merupakan
pemerintah Daerah yang:
a. melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya dari RKUD ke RKD kurang dari 7 (tujuh) hari kerja setelah
Dana Desa diterima di RKUD; dan
b. melaksanakan penyaluran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya untuk tahap III paling lambat bulan November,
c. berdasarkan data transaksi penyaluran Dana Desa
tahun anggaran sebelumnya dari RKUD ke RKD.
(5)
Penyaluran Dana Desa
tahap III dapat dilakukan dalam 2 (dua) kali penyaluran, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. penyaluran pertama untuk Desa yang telah
memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa
tahap III; dan
b. penyaluran kedua untuk
sisa yang tidak masuk penyaluran
pertama tahap III.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD
dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap
I berupa:
1. surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang
bersangkutan telah menyampaikan
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
2. peraturan
bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa
setiap Desa;
b. tahap
II berupa:
- laporan
realisasi penyaluran DD tahun sebelumnya,
- laporan konsolidasi real penyerapan/capaian
output DD tahun sebelumnya;
- laporan realisasi penyaluran DD sampai thp II;
- laporan konsolidasi real penyerapan/capaian output DD sampai thp II;
- laporan tingkat konvergensi pencegahan stunting kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Penyaluran DD dari RKUN ke RKUD
dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa menenma dokumen persyaratan penyaluran,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I dan tahap II berupa:
- surat
pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan
Daerah mengenai APBD tahun anggaran
berjalan;
- peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; dan
- daftar Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;
- laporan
konsolidasi real penyerapan/capaian output DD tahun sebelumnya;
- laporan
konvergensi pencegahan stunting tk kabupaten/kota tahun sebelumnya;
- laporan
realisasi penyaluran DD sampai thp II; dan
- laporan
konsolidasi real penyerapan/capaian output DD sampai thp II.
Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai
dengan tahap II menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari Dana Desa yang diterima di
RKUD telah disalurkan ke RKD.
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan/capaian output DD sampai thp II menunjukkan
rata-rata realisasi penyerapan
minimal 75% dan rata-rata capaian output minimal 50%.
Laporan
konsolidasi mencakup laporan realisasi penyerapan dan capaian
output Dana Desa terkini dari desa yang sudah menerima Dana Desa tahap
III, Capaian output dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian
output dari seluruh desa.
Dalam
hal bupati/walikota tidak
menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sampai dengan berakhirnya
tahun anggaran, Dana Desa tidak
disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di
RKUN.
Sisa Dana Desa di RKUN tidak dapat disalurkan
kembali pada tahun anggaran
berikutnya.
Penyaluran
dari RKUD ke RKD
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
dilaksanakan setelah bupati/ wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran
dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap
I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa;
- tahap
II berupa laporan realisasi penyerapan
dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- tahap
III berupa:
1. laporan
realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
2. laporan konvergensi pencegahan stunting tk Desa
tahun sebelumnya.
Dalam hal penyaluran Dana Desa tahap I dan
tahap II secara bersamaan, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah bupati/walikota
menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dan tahap II berupa perdes APBDesa;
- tahap III berupa:
1. laporan
real penyerapan/capaian output Dd tahun sebelumnya;
2. laporan
konvergensi pencegahan stunting tk Desa tahun sebelumnya;
3. laporan real penyerapan/capaian output DD sampai thp II.
Laporan real penyerapan/capaian output DD sampai thp II
menunjukkan rata-rata realisasi
penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata
capaian output menunjukkan paling
sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
Capaian
output dihitung berdasarkan
rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
Dalam hal terdapat Desa yang tidak terjangkau
layanan perbankan yang menyebabkan tidak dapat dibuka RKD, bupati/walikota
mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Desa khusus untuk Desa yang tidak terjangkau
layanan perbankan dengan peraturan bupati/wali kota.
PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
Penatausahaan
dan Pertanggungjawaban Dana Desa
Dalam rangka
pertanggungjawaban penyaluran
Dana Desa, KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan
laporan kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan
Dana Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa menyampaikan konsolidasi laporan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan
paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Pelaporan oleh Kepala Desa dan Bupati
/Walikota
(1) Kepala
Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa
setiap tahap penyaluran kepada bupati/walikota.
(2) Laporan
realisasi penyerapan/capaian output
DD:
a. laporan realisasi
penyerapan DD/capaian output tahun sebelumnya;
b. laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun sebelumnya;
c. laporan
realisasi penyerapan DD/capaian output sampai thp II.
Laporan terakhir tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan.
Laporan realisasi penyerapan dan capaian
output Dana Desa sampai dengan tahap II
disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan.
Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi realisasi
penyerapan/capaian output DD :
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capruan
output Dana Desa disampaikan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran
berjalan.
Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan
capain output Dana Desa disampaikan
paling lambat tanggal 14 Juni
tahun anggaran berjalan.
PEDOMAAN
PENGGUNAAN
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
Penggunaan
Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang
ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa.
Persetujuan bupati/walikota diberikan pada
saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Kepala
Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
Tata cara pendampingan dilaksanakan sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.
PEMANTAUAN DAN
EVALUASI
Pemantauan dan Evaluasi oleh Kementerian
Keuangan
Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan dan/atau KPPN
bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Desa melakukan pemantauan atas
pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa secara sendiri
sendiri atau bersama-sama.
Pemantauan dilakukan terhadap:
a. penerbitan peraturan
bupati/wali kota mengena1 tata
cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
b. penyaluran
Dana Desa dari RKUD ke RKD;
c. penyampaian laporan
realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan Dana
Desa;
d. penyampaian laporan
konvergensi pencegahan stunting
tingkat kabupaten/kota;
e. sisa
Dana Desa di RKUD; dan
f. pencapaian
output Dana Desa.
Pemantauan dan Evaluasi oleh Bupati/Walikota
Bupati/ wali kota melakukan pemantauan dan
evaluasi atas:
- sisa Dana Desa di RKD; dan/ atau
- capaian output Dana Desa.
Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD ditemukan sisa Dana Desa di RKD lebih
dari 30% (tiga puluh persen),
bupati/wali kota:
a. meminta
penjelasan kepada Kepala Desa mengenai
sisa Dana Desa di RKD tersebut; dan/
atau
b. meminta
aparat pengawas daerah melakukan pemeriksaan.
Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30%
(tiga puluh persen) dihitung dari Dana Desa
yang diterima Desa pada tahun anggaran berkenaan ditambah dengan sisa Dana Desa
tahun anggaran sebelumnya.
Kepala Desa wajib menganggarkan kembali sisa Dana Desa dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan
dan evaluasi atas capaian
output Dana Desa, dapat dilakukan oleh
aparat pengawas fungsional daerah atas permintaan
bupati/wali kota.
Bupati/ walikota menunda
penyaluran Dana Desa, dalam hal:
- bupati/walikota belum menerima dokumen persyaratan penyaluran;
- terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/ atau
- terdapat rekomendasi penundaan yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah.
Penundaan
penyaluran Dana Desa dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap II tahun
anggaran berjalan sebesar sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya.
Dalam
hal sisa DD di RKD
tahun sebelumnya lebih besar dari jumlah DD yang akan disalurkan
pada tahap II, maka penyaluran DD tahap II tidak dilakukan.
Dalam
hal sampai dengan minggu kedua bulan
Juni tahun anggaran berjalan sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya masih
lebih besar dari 30% (tiga puluh persen)
, penyaluran Dana
Desa yang ditunda tidak dapat disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
Bupati/wali
kota melaporkan Dana
Desa yang tidak disalurkan kepada
Kepala KPPN selaku
KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
Dana Desa yang tidak disalurkan tidak dapat
disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Bagi pemerintah Daerah yang memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa
dikecualikan dari penundaan penyaluran Dana Desa.
Rekomendasi
disampaikan oleh aparat pengawas fungsional di daerah dalam hal terdapat potensi atau telah terjadi penyimpangan
penyaluran dan/ atau penggunaan Dana Desa.
Bupati/
wali kota menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal:
- dokumen persyaratan telah diterima;
- sisa
Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya kurang dari atau
sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan/ atau
- terdapat
usulan pencabutan rekomendasi penundaan dari aparat pengawas fungsional daerah.
Dalam
hal dokumen persyaratan tidak diterima dan tidak terdapat usulan pencabutan
rekomendasi penundaan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran,
penundaan penyaluran Dana Desa
tidak dapat disalurkan ke
RKD dan menjadi
Sisa Dana Desa di RKUD.
Bupati/walikota
melaporkan Sisa Dana Desa di RKUD
kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
paling lambat akhir bulan
Februari tahun anggaran berjalan.
Bupati/walikota memberitahukan Dana
Desa yang tidak dapat disalurkan ke
RKD kepada kepala Desa untuk
dianggarkan kembali dalam rancangan
APBDesa tahun anggaran berikutnya
paling lambat akhir bulan
Desember tahun anggaran berjalan.
Bupati/walikota menganggarkan kembali Sisa Dana Desa di
RKUD dalam rancangan APBD tahun
anggaran berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam
hal Desa telah memenuhi persyaratan penyaluran kembali sebelum minggu kedua
bulan Juni tahun anggaran berjalan,
bupati/walikota menyampaikan
permintaan penyaluran kembali Dana Desa tahap II yang diperhitungkan
kepada Kepala KPPN selaku KPA
Penyaluran DAK fisik dan Dana
Desa paling lambat minggu ketiga bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Berdasarkan
permintaan penyaluran kembali,
Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana Desa menyalurkan
kembali Dana Desa tahap II yang diperhitungkan
paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Dalam
hal bupati/walikota tidak menyampaikan permintaan penyaluran kembali,
Dana Desa tahap II yang diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat disalurkan kembali dan
menjadi Sisa Anggaran Lebih pada RKUN.
Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa
dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran Dana Desa, masih terdapat sisa Dana Desa di RKD
lebih dari 30% (tiga puluh
persen) sampai dengan akhir minggu kedua bulan Juni.
Kepala KPPN
selaku KPA Penyaluran
DAK Fisik dan Dana
Desa melakukan pemotongan
penyaluran Dana Desa dalam hal
terdapat:
- pemberitahuan perbedaan jumlah desa dari bupati/walikota;
- laporan penundaan
penyaluran Dana Desa dari bupati /walikota; dan/ atau
- laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati /walikota
Pemotongan
dilakukan sebesar Alokasi Dasar setiap
Desa dikali selisih jumlah Desa pada tahun anggaran berjalan.
Selengkapnya PMK 193/2018 Download [ disini ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar