April 30, 2019

DAMPAK PERUBAHAN DALAM PP 11/2019 BAGI DESA

DAMPAK PERUBAHAN DALAM PP 11/2019 BAGI DESA
PP 11/2019 beban APBDes
PP No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditandatangani oleh Presiden RI pada 28 Februari 2019 dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Februari 2019 dalam Lembaran Negara RI Nomor 41 tahun 2019. 

Pertimbangan perubahan kedua atas PP 43/2014 menjadi PP11/2019 :
  1. Untuk meningkatkan kinerja/kualitas pelayanan Pemerintahan Desa, maka perlu diubah beberapa ketentuan dalam PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 43 Tahun2014;
  2. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan PP tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Pokok-pokok Perubahan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019

3 Ketentuan Perubahan dalam PP 11/2019

1. Ketentuan Pasal 81 diubah :

Pasal   81
1. Penghasilantetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang  bersumber dari ADD.

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a.  siltap kepala Desa minimal Rp 2.426.640,00    (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokokPegawai Negeri Sipil golongan ruang   II/ a;

b.  siltap sekdes minimal Rp 2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus] dari gaji pokok PNS golongan ruang II/ a;  dan

c.  siltap perangkat Desa lainnya minimal Rp 2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus  per seratus) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/ a.

3. Jika ADD tidak cukup untuk mendanai siltap, maka dapat diambili dari sumber lain dalam APBDesa kecuali Dana Desa.

4. Ketentuan lebih lanjut diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

2. Diantara Pasal 81 dan Pasal  82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A  dan Pasal 818  yang  berbunyi sebagai berikut:

Pasal   81A
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini  berlaku.

Pasal 81B
1)  Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan ini, maka diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

2)   Pembayaran siltap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan pada Peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan siltap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebeium Peraturan Pemerintah ini berlaku.

3.  Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal   100
1)  Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa :

a. paling sedikit 70% (tujuh puluhper seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1.  penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional dan insentif RT/RW;
2.  pelaksanaan pembangunan Desa;
3.  pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4.  pemberdayaan masyarakat Desa.

b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. siltap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan  perangkat  Desa  lainnya; dan
2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

2)  Perhitungan belanja Desa di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan  tanah  bengkok atau  sebutan  lain.

3)  Hasil pengelolaan tanah bengkok/sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah  bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.

PENJELASAN
Penghasilan tetap bagi kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya telah diatur dalamPP 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47/2015. Untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, agar penghasilan tetap yang diterimanya selaras dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengatur penyesuaian   penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya     serta perubahan komponen penggunaan belanja APBDesa.

Siltap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang sudah di atas batas minimal berdasarkan ketentuan ini tetap  berlaku.

Beberapa hal harus dilakukan terlebih dahulu baik di tingkat kabupaten/ kota dan desa untuk menggubah regulasi turunan yang akan dibutuhkan dalam penerapan regulasi ini, seperti berikut : 

Perbup dan keputusan bupati turunan PP 11/2018 : 
  1. Peraturan Bupati tentang besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya (Ketentuan 1 :Perubahan pasal 81 ayat 2). 
  2. Peraturan Bupati tentang hasil pengelolaan tanah bengkok(Ketentuan 3 : Perubahan pasal 100 ayat 4). 
Untuk menganggarkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya menurut PP ini dan ditambah tunjangannya serta tunjangan/operasional BPD, menurut hemat kami Desa harus mempunyai pendapatan minimal Rp. 450.000.000,- di luar Dana Desa. 

Desa-desa sampai dengan saat ini masih sangat tergantung dari pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga walaupun porsinya masih di bawah ketentuan 30% dari jumlah anggaran belanja, desa tidak mampu membiayai belanja di bidang lainnya diluar prioritas penggunaan DD. 

Beberapa pendanaan untuk desa yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah (misalnya honorarium linmas, perangkat agama, lembaga adat, biaya distribusi Rastra, dll) ada kecenderungan dilimpahkan kedesa, sehingga hal ini menambah beban APBDesa. 

Namun, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggraan Pemerintahan Desa perlu juga memperhatikan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga perlu diatur besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyesuaikan kenaikan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. 

Peraturan ini mulai diberlakukan untuk penganggaran APB Des 2020, sehingga perlu persiapan atau langkah-langkah misalnya : 
  • Desa harus mencari sumber-sumber pendapatan lainnya selain ADD dan DD, 
  • Desa harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang signifikan, 
  • Pemerintah Daerah Kabupaten memperbesar anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), 
  • Adanya bantuan dana dari Pemerintah Pusat/Provinsi, dan 
  • Mencari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar