PP 11/2019 beban APBDes |
PP No. 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ditandatangani oleh Presiden RI pada 28 Februari 2019 dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Februari 2019 dalam Lembaran Negara RI Nomor 41 tahun 2019.
Pertimbangan perubahan kedua atas PP 43/2014 menjadi PP11/2019 :
- Untuk meningkatkan kinerja/kualitas pelayanan Pemerintahan Desa, maka perlu diubah beberapa ketentuan dalam PP 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP 43 Tahun2014;
- Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan PP tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Pokok-pokok Perubahan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019
3 Ketentuan
Perubahan dalam PP 11/2019
|
1. Ketentuan Pasal 81
diubah :
Pasal 81
1. Penghasilantetap
diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
2. Bupati/wali kota
menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
a. siltap kepala Desa minimal Rp 2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara120%
(seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokokPegawai Negeri
Sipil golongan ruang II/ a;
b. siltap sekdes minimal Rp 2.224.420,00
(dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110%
(seratus sepuluh per seratus] dari
gaji pokok PNS golongan ruang II/ a; dan
c. siltap perangkat Desa lainnya minimal Rp 2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu
dua ratus rupiah) setara 100%
(seratus per seratus) dari gaji pokok PNS golongan ruang II/ a.
3. Jika ADD tidak cukup untuk mendanai siltap, maka dapat
diambili dari sumber lain dalam APBDesa kecuali Dana Desa.
4. Ketentuan lebih
lanjut diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
|
2. Diantara Pasal 81
dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 81A dan Pasal 818 yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pasal 81B
1) Dalam hal Desa belum
dapat memenuhi ketentuan ini, maka diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.
2) Pembayaran siltap kepala Desa, sekretaris
Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2020, didasarkan
pada Peraturan Bupati/Wali kota yang
berkaitan dengan penetapan siltap kepala
Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebeium
Peraturan Pemerintah ini berlaku.
|
3. Ketentuan Pasal 100
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa :
a. paling sedikit 70%
(tujuh puluhper seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan
Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional dan insentif RT/RW;
2. pelaksanaan
pembangunan Desa;
3. pembinaan
kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan
masyarakat Desa.
b. paling banyak 30%
(tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. siltap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan
operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2) Perhitungan belanja
Desa di luar pendapatan yang bersumber dari
hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan
lain.
3) Hasil pengelolaan
tanah bengkok/sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa,
dan perangkat Desa lainnya.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
hasil pengelolaan tanah bengkok
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
|
PENJELASAN
Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengatur
penyesuaian penghasilan tetap kepala
Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya serta perubahan komponen penggunaan
belanja APBDesa.
Siltap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya yang sudah di atas batas minimal berdasarkan ketentuan ini
tetap berlaku.
|
Beberapa hal harus dilakukan terlebih dahulu baik di tingkat kabupaten/ kota dan desa untuk menggubah regulasi turunan yang akan dibutuhkan dalam penerapan regulasi ini, seperti berikut :
Perbup dan keputusan bupati turunan PP 11/2018 :
- Peraturan Bupati tentang besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya (Ketentuan 1 :Perubahan pasal 81 ayat 2).
- Peraturan Bupati tentang hasil pengelolaan tanah bengkok(Ketentuan 3 : Perubahan pasal 100 ayat 4).
Untuk menganggarkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya menurut PP ini dan ditambah tunjangannya serta tunjangan/operasional BPD, menurut hemat kami Desa harus mempunyai pendapatan minimal Rp. 450.000.000,- di luar Dana Desa.
Desa-desa sampai dengan saat ini masih sangat tergantung dari pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga walaupun porsinya masih di bawah ketentuan 30% dari jumlah anggaran belanja, desa tidak mampu membiayai belanja di bidang lainnya diluar prioritas penggunaan DD.
Beberapa pendanaan untuk desa yang selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah (misalnya honorarium linmas, perangkat agama, lembaga adat, biaya distribusi Rastra, dll) ada kecenderungan dilimpahkan kedesa, sehingga hal ini menambah beban APBDesa.
Namun, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggraan Pemerintahan Desa perlu juga memperhatikan kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga perlu diatur besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyesuaikan kenaikan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Peraturan ini mulai diberlakukan untuk penganggaran APB Des 2020, sehingga perlu persiapan atau langkah-langkah misalnya :
- Desa harus mencari sumber-sumber pendapatan lainnya selain ADD dan DD,
- Desa harus bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang signifikan,
- Pemerintah Daerah Kabupaten memperbesar anggaran Alokasi Dana Desa (ADD),
- Adanya bantuan dana dari Pemerintah Pusat/Provinsi, dan
- Mencari sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.