Juni 02, 2019

BIAYA UNTUK TIM PENYUSUN RKP DESA

Biaya Untuk Tim Penyusun RKP Desa
Survei lapangan Tim Penyusun RKP Desa
RKP Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa adalah penjabaran RPJM Desa dan sesuai informasi dari Pemda yang tentang pagu indikatif Desa dan renja Pemerintah. 

RKP Desa disusun pada bulan Juli sampai September tahun berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Desa. 
RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Penyusunan RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. 

Tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 meliputi: 
  1. penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  2. pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  3. pencermatan pagu indikatif Desa;
  4. penyelarasan program dan kegiatan masuk ke Desa 
  5. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  6. penyusunan rancangan RKP Desa; 
  7. penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; 
  8. penetapan RKP Desa; 
  9. perubahan RKP Desa; dan 
  10. pengajuan daftar usulan RKP Desa. 
Efektifitas kerja dan kelancaran tahapan kegiatan penyusunan RKP Desa ini tentunya dibutuhkan biaya-biaya kegiatan. 

Untuk tahapan musyawarah desa (tahap 1) dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes – tahap 6) dapat dianggarkan di APBDes pada Bidang 1 Sub bidang 4 Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler). 

Sedangkan tahapan kegiatan lainnya dapat dianggarkan di APBDes pada Bidang 1 Sub bidang 4 Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll). 

Untuk penganggarannya, kita coba membuat ancar-ancar kebutuhan biaya kegiatan : 
  1. Pembentukan tim penyusun RKP Desa sebanyak 11 orang dengan mengundang narasumber dibutuhkan biaya sekitar Rp. 2.000.000,-. 
  2. Pencermatan pagu dan penyelarasan program ke Desa. 
  3. a) Kepala Desa berkoordinasi ke Bappeda dan OPD-OPD Kabupaten bahkan Provinsi, sehingga diperlukan biaya sekitar Rp. 975.000,-.
    b) Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan rencana program/kegiatan yang masuk ke Desa membutuhkan biaya sekitar Rp. 2.500.000,-.
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa membutuhkan biaya sekitar Rp. 900.000,-. 
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa, selain biaya rapat juga dibutuhkan biaya pembuatan RAB kegiatan di bidang 1, 3, 4, dan 5. Juga pembuatan desain dan RAB untuk kegiatan Infrastruktur desa. Sehingga dibutuhkan biaya sekitar Rp. 12.000.000,-. 
  6. Biaya pertemuan untuk kegiatan penetapan RKP Desa membutuhkan biaya sekitar Rp. 2.500.000,-.
Sehingga secara keseluruhan dibutuhkan biaya sekitar Rp. 21.000.000,-  

Secara detil dapat dilihat dalam bentuk excel sebagai berikut : [KLIK DISINI]

Penganggaran sesuai kebutuhan di kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKPDes) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas perencanaan desa menjadi lebih baik lagi.