Juli 03, 2019

KEWENANGAN DESA dalam UU Desa

KEWENANGAN DESA DALAM UU DESA
KEWENANGAN DESA DALAM UU DESA
Kewenangan yang diberikan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki desa untuk penyelenggaraan mengatur rumah tangganya sendiri. 

Dari pemahaman ini jelas bahwa dalam membahas kewenangan tidak hanya semata- mata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan subjek yang menjalankan dan yang menerima kekuasaan.


Kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu bisa diterima oleh subjek yang menjalankan atau tidak. 


Dengan dua azas utama “rekognisi” dan “subsidiaritas” dalam UU Desa mempunyai semangat revolusioner, berbeda dengan azas “desentralisasi” dan “residualitas”. 


Dengan mendasarkan pada azas desentralisasi dan residualitas desa hanya menjadi bagian dari daerah, sebab desentralisasi hanya berhenti di kabupaten/kota. Selain itu, desa cuma menerima pelimpahan sebagian kewenangan dari kabupaten/kota. Dalam hal ini, desa hanya menerima sisa lebihan daerah, baik sisa kewenangan maupun sisa keuangan dalam bentuk Alokasi Dana Desa. 


Perpaduan antara azas rekognisi dan subsidiaritas UU Desa mendefinisikan desa yang berbeda dengan definisi yang sebelumnya. Definisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur/mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan nasional. 


Dengan definisi dan makna itu, UU Desa telah menempatkan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara masyarakat berpemerintahan (selfgoverning community) dengan pemerintahan lokal (local self government). 


Desa dengan demikian tidak lagi identik dengan pemerintah desa dan kepala desa, melainkan pemerintahan desa yang juga pemerintahan masyarakat berbentuk kesatuan entitas hukum. Artinya, masyarakat juga memiliki kewenangan untuk mengatur desa seperti pemerintahan desa. 


Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi : kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat desa yang berasal dari prakarsa masyarakat atau hak asal usul dan adat istiadat desa.


Kewenangan yang dimiliki Desa dan Desa Adat dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa, meliputi :


[a] kewenangan berdasarkan hak asal usul. 
Hal ini bebeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa. 

[b] kewenangan lokal berskala Desa

Desa berwenang penuh dalam mengatur dan mengurus desanya.
Perbedaan dengan perundang-undangan sebelumnya, urusan pemerintahan menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang pengaturannya diserahkan kepada desa. 

[c] kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.


[d] kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dari empat kewenangan tersebut,pada dua kewenangan pertama yaitu kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, terdapat beberapa prinsip penting yang dimiliki desa.


Sehingga kewenangan yang dimiliki desa tersebut bukan lagi kewenangan sisa (residu) yang dilimpahkan Pemerintah Kabupaten/Kota seperti yang pernah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa. 


Melainkan,sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas. Dan kedua jenis kewenangan tersebut diakui dan ditetapkan langsung oleh undang- undang dan dijabarkan oleh peraturan pemerintah. 


Kewenangan warisan yang masih hidup dan prakarsa masyarakat Desa yang masih sesuai perkembangannya di kehidupan masyarakat merupakan kewenangan berdasarkan hak asal usul. 


Sedangkan kewenangan lokal berskala Desa merupakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.


Dengan kedua kewenangan ini Desa mempunyai hak “mengatur”dan“mengurus”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 UU Desa, Desa maupun Desa Adat mempunyai kewenangan mengeluarkan dan menjalankan aturan main (peraturan), tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dan menjalankan aturan tersebut. 

Atau bertanggungjawab merencanakan, menganggarkan dan menjalankan kegiatan pembangunan atau pelayanan, serta menyelesaikan masalah yang muncul.