April 20, 2019

CATATAN PERMENDAGRI 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa


Catatan Permendagri 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan desa
Catatan Permendagri 20/2018
Pelaksanaan dalam penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan desa mulai berlaku dalam penyusunan APB Desa tahun anggaran 2019 setelah ;dicabutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094). 

Beberapa catatan mendasar Permendagri ini adalah : 
  1. Diharapkan munculnya kesamaan pemahaman, pandangan dan komitmen yang memadai dari kepala desa, dan perangkat pemerintahan desa dalam menjalankan tata kelola keuangan desa, sehingga dapat terhindar dari korupsi dan penyimpangan keuangan desa. 
  2. Merupakan salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan atas polemik dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yang semakin berkembang beberapa tahun terakhir ini. 
  3. Secara tidak langsung juga mewujudkan pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, 
  4. Menyajikan laporan keuangan desa yang lebih ringkas dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. 
  5. Mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas, sehingga laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman. 
  6. Pencatatan akutansi keuangan menggunakan metode Basis Kas. Artinya, transaksi keuangan baru dicatat jika sudah terjadi penerimaan atau pengeluaran. Sebelumnya menggunakan basis akrual yang mencatat semua transaksi meskipun belum ada pengeluaran atau penerimaan kas. 
  7. Mengubah penggunaan istilah Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) menjadi Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), berdasarkan pendekatan nomenklatur jabatan yang diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015, tentang SOTK Pemerintahan Desa. 
  8. Memperkuat peran kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dan memberikan pengaturan yang jelas apabila terjadi ketidaksepakatan antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap rancangan APBDesa. 
  9. Mengusung konsep pembagian bidang ke dalam sub bidang, dimana dalam sub bidang terbagi dalam kegiatan-kegiatan. Dengan demikian terjadi perubahan format dalam Perdesa APBDesa dan format dalam Perkades Penjabaran APBDesa. 
  10. Pengelola keuangan diharuskan berasal dari perangkat desa yang terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) serta penatausahaan keuangan atau fungsi perbendaharaan dilakukan oleh Kaur Keuangan, yang sebelumnya oleh Bendahara. 
  11. Terdapat perubahan struktur kodifikasi Bidang, Sub Bidang, Kegiatan, Jenis Belanja, Obyek Belanja, hingga item belanja/pengeluaran. Struktur ini termasuk penentuan kode rekening yang baku hingga item belanja dalam rancangan anggaran. Penambahan item yang dinamis (di luar kebakuan) hanya disediakan nomor kode rekening 90-99. 
  12. Terdapat tambahan format dokumen penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban. 
  13. Mengamanatkan bagi desa-desa untuk segera merampungkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 
  14. Dicabutnya pasal 6 ayat (2), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5), Pasal 40 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60 ayat (4), Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 66 ayat (2), Pasal 69, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 79, dan Pasal 81 ayat (3) Permendagri No. 114 Tahun 2014. 
Format dokumen penganggaran, pelaksanaan, hingga laporan realisasi dan pertanggungjawaban terdapat dalam lampiran Permendagri 20/2018, yaitu : 

A. Format Kode Rekening 
    A.1 Daftar Kode Rekening Bidang 
    A.2 Daftar Kode Rekening Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan 
B. Format Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penyusunan APB 
C.1 Format Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa 
C.2 Format APB Desa 
D.1 Format Rancangan Perkades tentang Penjabaran APB Desa 
D.2 Format Penjabaran APB Desa 
E. Format Panduan Evaluasi Rancangan Perdes APBDes. 
F.1. Format Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa 
F.2. Format Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa 
G.1. Format Peraturan Desa tentang Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB 
G.2. Format Penjabaran Perubahan APB Desa 
H. Format DPA 
    H.1 Format Rencana Kegiatan dan Anggaran 
    H.2 Format Rencana Kerja Kegiatan Desa 
    H.3 Format Rencana Angaran Belanja 
I. Format DPPA 
    I.1 Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan 
J. Format Rencana Anggaran Kas Desa 
K. Format Buku Pembantu Kegiatan 
    K.1 Format Buku Kas Pembantu Kegiatan 
    K.2 Format Buku Pembantu Kegiatan Penerimaan Swadaya Masyarakat 
L. Format Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran 
M.1 Format Surat Permintaan Pembayaran 
M.2 Format Pernyataan Tanggung Jawab Belanja 
N. Format Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran 
O.1 Format Kegiatan dan Anggaran Lanjutan 
P. Buku Kas Umum 
Q. Format Buku Pembantu Kas Umum 
    Q.1 Buku Pembantu Bank 
    Q.2 Buku Pembantu Pajak 
    Q.3 Buku Pembantu Panjar 
R. Format Kuitansi 
S. Format Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama 
T. Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa 
    T.1 Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa 
    T.2 Format Laporan Keuangan 
    T.3 Format Laporan Realisasi Kegiatan Akhir Tahun 

Format Sektoral, Program Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke Desa 

Pasal-pasal yang dihapus dalam Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa adalah : 
  1. Pasal 6 ayat 2, 3, 4 dan 5; ttng pembagian bidang-bidang dalam penyusunan RPJMDesa 
  2. Pasal 40 ayat 2; ttng Komposisi TPKD 
  3. Pasal 52 ayat 1; ttng koordinasi kades terhadap perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan 
  4. Pasal 54 ayat 2; ttng pelaksanaan program sektor yang dilaksanakan oleh perangkat desa atau unsur masyarakat 
  5. Pasal 57; ttng tugas TPKD 
  6. Pasal 58; ttng penyusunan rencana kerja TPKD 
  7. Pasal 60 ayat 4; ttng peserta bimbingan teknis oleh pemerintah, pemerintah povinsi atau pemerintah kabupaten. 
  8. Pasal 62 ayat 2 dan 3; ttng dokumen kelengkapan administrasi kegiatan. 
  9. Pasal 66 ayat 2; ttng jumlah dan swadaya masyarakat yg harus sesuai ketentuan RKPDes 
  10. Pasal 69; ttng pengadaan barang dan jasa (krn ketentuan pasalnya telah tertuang dlm permendagri 20) 
  11. Pasal 71; Rapat kerja pelaksanaan kegiatan yg dipimpin oleh Kades 
  12. Pasal 72; Perihal bahasan dalam rapat kerja pelaksanaan kegiatan 
  13. Pasal 79; Laporan TPKD scr langsung ke Kades. 
  14. Pasal 81 ayat 3; Laporan TPKD ke Kades disaksikan BPD dalam Musdes Pelaksanaan Pembangunan Desa. 
Dalam implementasi Permendari ini, Kabupaten dan desa dalam tahun ini banyak membuat perubahan dan terutama upaya peningkatan kapasitas untuk perangkat desa dan warganya, sehingga perangkat desa tak lagi kebingungan tentang fungsi tugas mereka atau apa yang harus mereka lakukan. 

Beberapa hal harus dilakukan terlebih dahulu baik di tingkat kabupaten/ kota dan desa untuk menggubah regulasi turunan yang akanl dibutuhkan dalam penerapan regulasi ini, seperti berikut : 

Perbup dan keputusan bupati turunan Permendagri 20 Tahun 2018 
  1. Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan desa (Pasal 23, pasal 28, pasal 40, pasal 44). 
  2. Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDes setiap tahun anggaran (Pasal 31 ayat 2 dan 3). 
  3. Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Pasal 52) 
  4. Panduan evaluasi (Pasal 34 ayat 2 dan 3) 
  5. Surat Keputusan Bupati ttng hasil evaluasi perdes APBDes (Pasal 35 ayat 1 – 5) 
  6. Surat Keputusan Bupati ttng pembatalan APBDes [situasional] (Pasal 36 ayat 1). 
  7. Surat Keputusan Bupati ttng pendelegasian evaluasi APBDes kepada camat atau sebutan lain (Pasal 37). 
Hal-hal yang harus termuat dalam Perbup Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 
  1. Ketentuan mengenai kegiatan yang dapat di danai serta kriteria bencana alam dan bencana sosial, dan lain-lain, melalui sub bidang keadaan mendesak (Pasal 23 ayat 6 dan 7). 
  2. Tata-cara penyertaan modal (Pasal 28 ayat 5 dan 6). 
  3. Kriteria keadaan luar biasa untuk dilakukan perubahan APBDes lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran (Pasal 40 ayat 3). 
  4. Pengaturan jumlah uang tunai yang dapat dipegang oleh kaur keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa (Pasal 44 ayat 4 dan 5). 
Perdes, Perkades dan Surat Keputusan Kades turunan Permendagri 20 Tahun 2018 
  1. Perdes RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c). 
  2. Perdes APBDes yang disahkan selambat-lambatnya 31 Desember (Pasal 38 ayat 1 dan 2). 
  3. Perdes pembentukan dana cadangan bila ada (Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3; pasal 34 ayat 3 poin e) 
  4. Perdes Penyertaan Modal jika tersedia (Pasal 34 ayat 3 poin f) 
  5. Perdes kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 34 ayat 3 poin d) 
  6. Perkades ttg penjabaran APBDes (Pasal 34, Pasal 38 ayat 3). 
  7. Perkades ttg perubahan penjabaran APBDes sebelum Perdes perubahan APBDes [situasional] (Pasal 41 ayat 1, 2 dan 3). 
  8. Perdes perubahan APBDes [situasional] (mutatis mutandis –> pasal 38) 
  9. Perkades perubahan APBDes [situasional] (Mutatis mutandis –> pasal 34) 
  10. Perkades ttg dasar pelaksanaan APBDes yang tak disepakati BPD [situasional] (Pasal 32 ayat 4 dan 5). 
  11. Surat keputusan Kepala Desa ttng pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD. (Pasal 7). 
  12. Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan yang diusulkan pada saat penyusunan RKPDes, beranggotakan unsur perangkat desa (Kepala Kewilayahan), lembaga kemasyarakatan, dan/atau masyarakat (Pasal 7 ayat 1 dan 2). 
  13. Berita Acara Musyawarah BPD (Pasal 34 ayat 3 poin g). 
  14. Perdes Pertanggungjawaban realisasi APBDes bersamaan dan sebagai bagian dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pasal 70 ayat 1 – 3; Pasal 71 ayat 1). 
Download salinan Permendagri 20/2018 [Klik disini]