Perangkat Desa |
Permendagri No. 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 2 Agustus 2017 dan diundangkan di Jakarta oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tanggal 5 September 2017.
Pertimbangan perubahan Permendagri 83/2015 menjadi Permendagri 67/2017 :
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.
- Ketentuan dalam Permendagri No. 83/2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
Perubahan dalam
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
|
1. Penambahan ayat di Pasal 1, yaitu :
(6)Hari adalah
hari kerja.
(7)Putusan Pengadilan adalah
(8)Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana.
(9)Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa
dan diadili di pengadilan.
(10)Terpidana adalah
seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(11) Menteri adalah
menteri dalam negeri.
|
2. Menghapus Pasal 2 ayat (2) huruf c.
|
Merubah Pasal 3 sehingga berbunyi :
Kelengkapan persyaratan administrasi terdiri atas:
a. Kartu Tanda
Penduduk; dan/atau
b. Surat keterangan tanda penduduk;
c. surat pernyataan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di
atas kertas bermaterai;
d. surat pernyataan
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang
bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
e. ijazah pendidikan
dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh
pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
f. akte kelahiran atau
surat keterangan kenal lahir;
g. surat keterangan
berbadan sehat dari puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
h. surat permohonan
menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui
penjaringan dan penyaringan.
|
Mengubah Pasal 5 ayat (3) sehingga berbunyi :
(3) Perangkat Desa diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
|
Mengubah Pasal 6 ayat (2) sehingga berbunyi :
(2) Pemberhentian sementara perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,
terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
b. dinyatakan sebagai
terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
berdasarkan register perkara di pengadilan;
c. tertangkap tangan dan ditahan; dan
d. melanggar larangan
sebagai perangkat Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
|
Mengubah Pasal 7 sehingga berbunyi :
(1)Dalam hal terjadi
kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong
dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang
dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
(2)Pelaksana tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat
perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui
camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3)Pengisian jabatan
perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa
yang bersangkutan berhenti.
(4)Pengisian jabatan
perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan
cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan
pemerintah Desa;
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
(5)Pengisian perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
|
Mengubah Pasal 10 ayat (2) dan menyisipkan Pasal 10 A yang berbunyi :
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 10A
(1)Pegawai Negeri Sipil
yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan
dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa
kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat
menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima
haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan
pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
|
Menambahkan Pasal 12 ayat (2a) yang berbunyi :
(2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan
berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia
60 (enam puluh) tahun.
|